MajmusSunda News, Senin, 29 September 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah institusi vital yang berdiri sebagai garda terdepan negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Dalam beberapa waktu terakhir, Polri kerap berada di bawah sorotan tajam publik. Serangkaian kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, dan isu integritas berulang kali mengikis tingkat kepercayaan masyarakat. Kasus-kasus tersebut, mulai dari dugaan gaya hidup mewah, penanganan laporan yang dinilai tidak memuaskan, hingga kekerasan dalam penanganan massa aksi, menjadi cermin bahwa reformasi kultural yang diidamkan masih jauh dari kata selesai.
Masyarakat terus menyuarakan tuntutan agar Polri melakukan transformasi fundamental—bukan sekadar kosmetik. Tuntutan ini berakar pada kerinduan akan sosok polisi yang tidak menakutkan, melainkan mengayomi; yang tidak mencari keuntungan, tetapi melayani dengan tulus. Tuntutan inilah yang melatarbelakangi berbagai inisiatif internal, termasuk pembentukan tim khusus untuk mempercepat reformasi. Pertanyaannya, dalam pusaran kritik dan harapan ini, seberapa mendesak reformasi tersebut, dan bagaimana Polri dapat benar-benar menjadi institusi yang berintegritas dan humanis?
Tulisan ini merupakan bentuk respons kecil atas inisiatif reformasi Polri, baik yang digaungkan pemerintah maupun Polri sendiri.
Reformasi Polri: Perlukah?
Pertanyaan “Perlukah Reformasi Polri?” dapat dijawab secara tegas: sangat perlu bahkan, harus berkelanjutan. Secara struktural, Polri telah memisahkan diri dari TNI sejak tahun 1999 dan menempuh berbagai reformasi. Namun, masalah paling mengakar saat ini adalah reformasi kultural serta integritas anggota di lapangan. Survei-survei menunjukkan bahwa meskipun ada peningkatan kepercayaan publik pada periode tertentu, angka tersebut dapat anjlok seketika ketika terjadi kasus besar yang mencoreng institusi.
Kebutuhan reformasi terus muncul karena dua alasan utama. Pertama, adanya kesenjangan antara tuntutan publik dan realitas kinerja. Masyarakat menginginkan polisi yang profesional, akuntabel, dan transparan, tetapi sering kali dihadapkan pada birokrasi yang lambat, praktik pungutan liar, atau penggunaan kekuatan berlebihan. Kedua, resistensi internal dan budaya status quo. Upaya perbaikan dari atas kerap terbentur “dinding tebal” yang mempertahankan praktik lama, termasuk percaloan jabatan, transaksi kasus hingga gaya hidup hedonis yang menjadi sumber utama hilangnya integritas.
Oleh karena itu, reformasi harus menjadi gerakan dari dalam yang didukung pengawasan eksternal yang kuat, misalnya melalui penguatan peran Kompolnas, agar tidak berhenti pada tataran wacana. Jika reformasi berhenti, maka yang muncul hanyalah restorasi—sekadar memperbaiki citra tanpa menyentuh akar masalah.
Menuju Polri Berintegritas dan Humanis
Mewujudkan Polri yang berintegritas dan humanis merupakan tujuan akhir dari setiap upaya reformasi. Integritas adalah fondasi, yang berarti konsistensi antara perkataan, perbuatan, dan etika profesional. Bagi polisi, integritas berarti menolak segala bentuk suap, tidak memperjualbelikan kasus, serta menjalankan tugas sesuai aturan tanpa memandang pangkat atau kekayaan pihak yang berhadapan dengan hukum.
Langkah nyata membangun integritas harus dimulai dari hulu, yaitu proses rekrutmen dan pendidikan. Rekrutmen harus bersih, transparan, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik “sponsorship” atau KKN, yang selama ini menjadi pintu masuk bibit masalah di kemudian hari. Selain itu, pengawasan internal (Propam) dan eksternal perlu diperkuat, sehingga setiap pelanggaran—sekecil apa pun—dapat ditindak tegas dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, humanisme adalah napas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Polisi humanis adalah polisi yang melihat masyarakat bukan sebagai objek kekuasaan, melainkan subjek yang harus dilindungi dan dilayani. Hal ini dapat diwujudkan melalui berbagai praktik, seperti: mengedepankan restorative justice untuk kasus ringan, menghindari tindakan represif atau kekerasan yang tidak proporsional dalam penanganan massa, serta memberikan pelayanan publik—misalnya pembuatan SIM atau laporan kepolisian—dengan ramah, cepat, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Humanisme juga berarti kehadiran Polri yang proaktif di tengah masyarakat, bukan hanya saat terjadi masalah, tetapi juga dalam rangka pencegahan dan pemecahan masalah berbasis komunitas (Polmas). Dengan demikian, seragam cokelat tidak lagi dipandang sebagai simbol ancaman, melainkan simbol kehadiran negara yang mengayomi.
Reformasi Polri, dengan demikian, bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan historis untuk mengembalikan martabat institusi. Integritas dan humanisme adalah dua sayap yang harus dikembangkan bersamaan. Tanpa integritas, humanisme hanya menjadi topeng; tanpa humanisme, integritas terasa kaku dan jauh dari rakyat.
Ketika Polri mampu merangkul kedua nilai ini, barulah institusi tersebut akan kembali mendapatkan kepercayaan penuh masyarakat sebagai pelindung dan pelayan sejati.
*****

Judul:Reformasi Polri: Menuju Polri Berintegritas dan Humanis
Penulis: Petrus Antonius Ayub Adha, S.H. (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dwijendra)
Editor: A. Noor












