MajmusSunda News – Cianjur, Jumat (11/09/2026) – “Ketika kesehatan telah menjadi hak konstitusional warga negara, pembiayaannya bukan semata persoalan anggaran, melainkan bagian dari tanggung jawab negara.”
Terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026, tanggal 31 Juli 2026, tentang Pemberhentian Pelaksanaan UHC dan Penonaktifan Kepesertaan JKN, menuai gelombang protes/keberatan dari masyarakat sipil dengan berbagai cara. Ada unjuk rasa ke DPRD Cianjur, ada juga yang memberikan somasi kepada Bupati Cianjur. Kemudian, hal tersebut direspons oleh Bupati dengan menerbitkan SE baru Nomor 400.7/3/2026, tanggal 9 September 2026, tentang Penyesuaian Kepesertaan PBPU dan BP yang Didaftarkan oleh Pemda Kabupaten Cianjur.
Istilah Universal Health Coverage (UHC) sering kali dipahami sebatas angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, di balik angka itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih fundamental: siapa yang membayar iurannya dan siapa yang bertanggung jawab ketika pembiayaannya dihentikan?
Pertanyaan tersebut penting dikemukakan setelah muncul persoalan penghentian dan penyesuaian pelaksanaan UHC Prioritas di Kabupaten Cianjur, termasuk penonaktifan sebagian kepesertaan JKN yang sebelumnya didaftarkan melalui pemerintah daerah.
Secara konstitusional, jaminan kesehatan bukan semata-mata program administratif pemerintah. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) juga menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Kerangka tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sementara itu, pembagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan juga berkaitan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, UHC bukan hanya persoalan persentase penduduk yang telah terdaftar. UHC juga menyangkut keberlanjutan pembiayaan agar masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.
SIAPA YANG MEMBIAYAI?
Dalam sistem JKN, penting membedakan antara UHC sebagai tujuan cakupan kepesertaan dan PBI sebagai salah satu segmen peserta. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Artinya, UHC tidak berarti seluruh penduduk harus berstatus PBI. Peserta JKN juga berasal dari berbagai segmen, termasuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, peserta mandiri, PBI, serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Untuk PBI, kerangka hukumnya antara lain terdapat dalam PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 76 Tahun 2015. Dalam skema ini, pemerintah membayar iuran bagi peserta PBI. Sementara itu, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, membedakan pembiayaan antara PBI yang dibayar pemerintah pusat dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah.
Karena itu, ketika berbicara tentang “pembiayaan pemerintah”, perlu dibedakan antara APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota. Jangan sampai seluruh peserta yang tercatat sebagai PBI APBD langsung dianggap sebagai peserta yang seluruh pembiayaannya menjadi tanggung jawab satu pemerintah daerah tertentu.
SIAPA YANG BERHAK MENJADI PBI?
Pertanyaan berikutnya adalah: siapa sebenarnya yang menjadi sasaran PBI? Secara prinsip, PBI ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin dan tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pendataan pemerintah.
Dalam perkembangan kebijakan terbaru, penentuan sasaran program sosial semakin diarahkan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Inpres tersebut mengarahkan penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi agar program pemerintah lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam sistem DTSEN dikenal istilah desil, yaitu kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan berbagai variabel sosial-ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik, dan kepemilikan aset. Terdapat 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Laman resmi Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui berdasarkan kondisi sosial-ekonomi aktual. Laman tersebut juga menyebut bahwa desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Kemensos pada 2025 juga menjelaskan bahwa dalam penataan PBI JKN, masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN dapat menjadi sasaran penggantian peserta PBI, termasuk kelompok desil 1, 2, 3, 4, dan 5, dengan proses pemadanan dan koordinasi dengan BPS.
Dengan demikian, desil bukan tiket otomatis menjadi peserta PBI, melainkan instrumen untuk menentukan dan memperbarui sasaran berdasarkan kondisi sosial-ekonomi. Penetapan kepesertaan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Di sinilah letak pentingnya data. Jika seseorang dinonaktifkan dari PBI atau kepesertaan yang dibiayai pemerintah daerah, harus dapat dijelaskan apakah ia memang sudah tidak memenuhi kriteria, telah memiliki sumber pembiayaan lain, atau terdapat persoalan administratif dalam pemadanan data.
ANGKA JAWA BARAT
Data resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Profil Perkembangan Kependudukan Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 menunjukkan terdapat 28.569.350 peserta PBI di Jawa Barat. Jumlah tersebut terdiri atas:
- PBI APBN: 8.540.930 orang; dan
- PBI APBD: 20.028.420 orang.
Yang perlu digarisbawahi, kategori PBI APBD tersebut merupakan agregat pembiayaan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Artinya, data tersebut belum memisahkan secara langsung berapa yang dibayar oleh APBD Provinsi Jawa Barat dan berapa yang dibayar oleh APBD masing-masing kabupaten/kota. Hal ini penting agar pembacaan data tidak keliru. Sebuah angka statistik tidak boleh dipaksa untuk menjawab sesuatu yang memang belum dipisahkan oleh sumber datanya.
BAGAIMANA DENGAN CIANJUR?
Untuk Kabupaten Cianjur, data tahun 2024 menunjukkan terdapat 1.759.942 peserta PBI, terdiri atas 402.849 peserta PBI APBN dan 1.357.093 peserta dalam kategori PBI APBD. Dengan demikian, secara sederhana dapat dikatakan bahwa jumlah peserta PBI Cianjur pada 2024 sekitar 1,76 juta orang. Namun, angka 1.357.093 PBI APBD tidak boleh langsung disebut sebagai 1,357 juta peserta yang seluruh iurannya dibayar APBD Kabupaten Cianjur. Mengapa? Karena data resmi tersebut menggabungkan pembiayaan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Jika data pemerintah daerah menunjukkan bahwa peserta yang secara khusus dibiayai APBD Kabupaten Cianjur berada di kisaran 800 ribu orang, maka secara matematis terdapat selisih sekitar 557 ribu orang dari angka 1.357.093 tersebut. Namun, selisih tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai PBI yang seluruhnya dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat sebelum terdapat data rekonsiliasi resmi yang memisahkan sumber pembiayaannya. Di sinilah pentingnya transparansi data.
Publik berhak mengetahui: dari sekitar 1,76 juta peserta PBI Cianjur, berapa yang ditanggung APBN, berapa yang ditanggung APBD Provinsi Jawa Barat, dan berapa yang menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Cianjur? Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika pemerintah daerah melakukan perubahan atau penghentian pembiayaan kepesertaan.
DESIL DAN KEBIJAKAN UHC CIANJUR
Dalam konteks Cianjur, persoalan desil menjadi penting ketika pemerintah melakukan penyesuaian atau penghentian sebagian kepesertaan yang sebelumnya dibiayai pemerintah daerah. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa orang yang dinonaktifkan, tetapi juga siapa yang dinonaktifkan dan berdasarkan data apa.
Apakah mereka sudah tidak termasuk kelompok miskin atau rentan? Apakah mereka telah berpindah ke segmen kepesertaan lain? Apakah terdapat data DTSEN terbaru yang menunjukkan perubahan tingkat kesejahteraannya?
Atau justru terdapat masyarakat miskin dan rentan yang kehilangan perlindungan karena persoalan administrasi, pemadanan data, atau perubahan kebijakan pembiayaan? Pertanyaan tersebut penting karena perubahan sumber pembiayaan tidak boleh identik dengan hilangnya hak atas jaminan kesehatan.
Jika seseorang memang tidak lagi memenuhi kriteria PBI, negara tetap perlu memastikan bahwa ia memiliki jalur kepesertaan JKN sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika seseorang masih tergolong miskin atau rentan, proses verifikasi dan pemutakhiran data harus menjamin agar ia tidak kehilangan perlindungan hanya karena persoalan administratif.
JANGAN HANYA MENONAKTIFKAN
Persoalan hukum dan kebijakan tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemerintah daerah boleh mengubah kebijakan anggaran. Pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan perencanaan dan perubahan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, ketika kebijakan tersebut berdampak pada hilangnya kepesertaan masyarakat miskin dan rentan, harus dijawab pula pertanyaan berikutnya:
Siapa yang mengambil alih pembiayaan dan bagaimana kesinambungan perlindungan kesehatannya? Jangan sampai masyarakat hanya menerima pemberitahuan bahwa kepesertaannya tidak aktif, sementara mereka tidak mengetahui harus beralih ke skema apa.
Terlebih bagi masyarakat miskin, sakit bukan persoalan yang dapat menunggu sampai kemampuan membayar tersedia. Karena itu, setiap kebijakan penghentian atau pengurangan pembiayaan JKN pemerintah daerah semestinya didahului oleh verifikasi dan rekonsiliasi data, dasar hukum yang jelas, perencanaan anggaran, pemberitahuan kepada masyarakat, serta skema transisi yang menjamin tidak terjadinya kekosongan perlindungan kesehatan.
Pemerintah pusat sendiri melalui kebijakan pengelolaan fiskal telah mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap program JKN, termasuk mekanisme dukungan pembiayaan JKN dari sumber pendapatan daerah tertentu serta kewajiban melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan. Artinya, persoalan JKN bukan berdiri sendiri sebagai urusan satu pemerintah daerah, melainkan berada dalam sistem jaminan sosial nasional yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan.
UHC BUKAN SEKADAR ANGKA
UHC pada akhirnya bukan hanya tentang berapa persen penduduk yang tercatat sebagai peserta JKN. UHC adalah tentang apakah ketika seseorang jatuh sakit, ia tetap mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan tanpa jatuh semakin miskin karena biaya pengobatan. Karena itu, angka kepesertaan harus dibaca bersama dengan status keaktifan peserta, sumber pembiayaan, kriteria penerima, basis data, kesinambungan iuran, serta kemampuan negara menjamin kelompok miskin dan rentan.
Untuk Cianjur, pemerintah perlu membuka data secara transparan mengenai peserta yang terdampak kebijakan penghentian atau penyesuaian UHC Prioritas, termasuk pemisahan berdasarkan sumber pembiayaan: APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, APBD Kabupaten Cianjur, maupun kelompok peserta lainnya. Data tersebut idealnya juga dapat diverifikasi dengan basis DTSEN dan status desil masing-masing kelompok sasaran, tanpa membuka data pribadi masyarakat. Dari situlah publik dapat menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar merupakan penataan agar bantuan lebih tepat sasaran atau justru berpotensi menciptakan kekosongan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Pada akhirnya, perdebatan tentang UHC bukan semata-mata soal siapa yang memiliki anggaran. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Ketika rakyat sakit, siapa yang memastikan mereka tetap terlindungi? Sebab, konstitusi telah menempatkan kesehatan sebagai bagian dari hak warga negara dan tanggung jawab negara. UHC boleh berubah skemanya, kebijakan anggaran boleh disesuaikan, data penerima boleh dimutakhirkan, tetapi perlindungan kesehatan rakyat tidak boleh kehilangan kepastian.
Fiat Justitia, Servata Veritate.
Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran.
Cianjur, 11 September 2026

Judul: UHC dan Tanggung Jawab Negara: Siapa Membiayai Siapa?
Penulis: Unang Margana, Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur
Editor: Parkah












