MajmusSunda News – Jakarta, Rabu (22/07/2026) – Wilayah rawan narkotika di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data pemetaan wilayah rawan narkotika, sebanyak 9.330 desa dan kelurahan telah teridentifikasi sebagai wilayah rawan. Dari jumlah tersebut, 392 desa/kelurahan berada dalam kategori bahaya, sementara 8.938 desa/kelurahan masuk kategori waspada.
Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Kondisi ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) menilai bahwa keberhasilan perang melawan narkotika tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, keluarga, dan generasi muda.
“Pencegahan adalah investasi terbaik untuk menyelamatkan generasi bangsa. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, memperkuat ketahanan keluarga, dan berani mengatakan tidak terhadap narkoba demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” demikian ajakan PANI.
Judul: Wilayah Rawan Narkotika Capai 9.330 Desa/Kelurahan, Pencegahan Harus Menjadi Gerakan Bersama
Sumber: Divisi Humas Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI)
Editor: Parkah












