Seruan Padjadjaran Soroti Arah Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Seruan Padjadjaran

MajmusSunda News – Bandung, Minggu (08/03/2026) – Seruan Padjadjaran menjadi salah satu respons akademik terhadap meningkatnya perdebatan publik mengenai arah kebijakan luar negeri Indonesia. Kritik tidak hanya datang dari aksi mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, tetapi juga disuarakan oleh kalangan akademisi.

Ratusan Guru Besar dan civitas akademika Universitas Padjadjaran menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dinamika kebijakan luar negeri Indonesia di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global. Pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen bertajuk Seruan Padjadjaran yang dirilis di Bandung pada 5 Maret 2026.

Seruan akademik ini muncul di tengah menguatnya diskursus publik mengenai posisi Indonesia dalam hubungan internasional. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART), serta sikap Indonesia terhadap berbagai konflik internasional yang melibatkan negara-negara besar.

Seruan Padjadjaran

Pada waktu yang hampir bersamaan, ratusan mahasiswa bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil juga menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah untuk meninjau kembali keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace serta membatalkan Agreement on Reciprocal Trade yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Para peserta aksi juga menyampaikan kekhawatiran bahwa arah kebijakan luar negeri Indonesia saat ini dapat memengaruhi posisi diplomasi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.

Perdebatan mengenai isu tersebut kemudian berkembang menjadi diskursus yang lebih luas, tidak hanya di ruang politik, tetapi juga di lingkungan akademik yang menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi landasan diplomasi Indonesia.


Seruan Padjadjaran dari Akademisi Unpad

Posisi Indonesia dalam diplomasi dan kebijakan luar negeri bebas aktif saat ini sedang menghadapi ujian berat dengan terjadinya berbagai dinamika, mulai dari keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung ke dalam Board of Peace (BoP), ditandatanganinya Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang substansinya dinilai sangat merugikan Indonesia, serta agresi militer ke Iran yang dilakukan oleh Israel, dengan dukungan Amerika Serikat.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan Indonesia pada posisi yang tegas terhadap prinsip-prinsip kebijakan luar negeri:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Selanjutnya ditegaskan pula dalam tujuan negara pada paragraf keempat:

“… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.

Meskipun prinsip bebas aktif berarti Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan sikap dan langkah diplomasi sesuai kepentingan nasional, hal tersebut bukan berarti Indonesia tidak mengambil posisi ketika terjadi pelanggaran kemanusiaan atau ketidakadilan yang nyata.

Kebijakan luar negeri yang “aktif” justru menuntut keberpihakan yang konsisten terhadap nilai-nilai kemanusiaan, perlindungan martabat manusia, serta upaya pemulihan keadilan.

Kami para Guru Besar dan civitas akademika Universitas Padjadjaran dengan ini menyampaikan:

Kecaman keras terhadap tindakan agresi militer yang dilakukan Israel, dengan bantuan Amerika Serikat, terhadap Iran. Serangan terhadap negara berdaulat merupakan eskalasi ekstrem yang melanggar hukum internasional, mengancam stabilitas kawasan, dan memperbesar risiko konflik regional yang lebih luas. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tatanan internasional berbasis hukum (rule based international order) akan kehilangan legitimasi moral dan yuridisnya.

Duka cita mendalam atas wafatnya para pemimpin bangsa Iran dan warga sipil lainnya. Tragedi ini tidak hanya menjadi kehilangan bagi bangsa Iran, tetapi juga berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam praktik hubungan internasional, ketika pembunuhan politik terhadap kepala negara atau pemimpin negara dinormalisasi sebagai instrumen kebijakan luar negeri.

Seruan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap tegas dan konsisten terhadap prinsip kebijakan luar negeri bebas aktif serta amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Presiden juga didorong untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).

Seruan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar melakukan kajian kritis terhadap dampak luas yang dapat ditimbulkan oleh Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).

Seruan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat internasional untuk segera menghentikan segala bentuk agresi militer serta mendorong seluruh pihak kembali menempuh jalur diplomasi dan penyelesaian konflik sesuai prinsip-prinsip hukum internasional.

Bandung, 5 Maret 2026
Atas nama Guru Besar dan civitas akademika
Universitas Padjadjaran

Judul: Seruan Padjadjaran Soroti Arah Kebijakan Luar Negeri Indonesia
Jurnalis: AGP
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *