MajmusSunda News – Cianjur, Sabtu (13/06/2026) – Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), sampai saat ini rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan: disekap, disiksa, tidak dibayar gajinya, dan lain-lain. Kekerasan yang dialami saudara kita bukan kejahatan biasa, sudah berpotensi menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Data versi Bank Indonesia tahun 2023, remitansi PMI tembus Rp159,6 triliun. Setara USD 10,4 miliar. Lebih besar dari ekspor CPO yang Rp154 triliun. Tapi lihat berita: “PMI Tewas di Malaysia”, “Disiksa Majikan di Arab Saudi”, “Kapal Tenggelam di Selat Malaka”, dan lain-lain. Nyawa pahlawan cuma jadi statistik duka.
Inilah paradoks kita: pahlawan devisa versus korban sistem. Negara bangga saat menerima kiriman uang. Negara bungkam saat peti jenazah datang. Kita kirim manusia, pulangnya angka. Sudah puluhan tahun siklus ini berulang. Saatnya bongkar kenapa negara gagal jadi bapak bagi anak yang merantau mengais rezeki di negeri orang.
Dasar Hukum sebagai Payung
Hukum sebenarnya lengkap. UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jelas: negara wajib melindungi dari ujung rambut sampai ujung kuku. Ada PP 59/2021, ada Permenaker 4/2023. Di atas kertas, PMI paling dilindungi. Tapi hukum tanpa nyali cuma jadi pajangan. Pasal 7 UU 18/2017 mewajibkan pemerintah desa mendata calon PMI. Faktanya? Kades banyak yang jadi calo. Pasal 31 melarang pembebanan biaya berlebihan. Realitanya masih ada PT yang memungut sekitar Rp30 juta untuk kerja jadi ART. Hukumnya ada, kehadirannya tidak.
Moratorium
Kebijakan “ekspor” PMI/TKI/TKW dimulai masif sejak era Presiden Soeharto 1980-an, lewat program AKAN. Tujuannya: kurangi pengangguran, tambah devisa. Sejak itu, kita resmi jadi negara pengirim. Masalah mulai menumpuk di era Presiden SBY. Kasus Ruyati dipancung di Arab tahun 2011 tanpa notifikasi. Publik marah. Pemerintah lalu mengeluarkan Moratorium TKI ke Arab Saudi tahun 2011, diperluas tahun 2015 ke 21 negara Timur Tengah lewat Kepmenaker 260/2015. Era Presiden Jokowi, moratorium sempat dicoba dicabut bertahap. Tahun 2022, moratorium Malaysia dicabut lewat MoU, tapi langsung moratorium lagi akhir 2022 karena kasus gaji tidak dibayar. Untuk Arab Saudi, tahun 2022 pemerintah mewacanakan pilot project pengiriman, meski moratorium resmi belum total dicabut sampai 2026.
Hasilnya? Moratorium itu bagai obat bius, bukan operasi. Data BP2MI 2024: dari 273 ribu PMI berangkat, lebih dari 60% non-prosedural (ilegal). Kenapa? Karena urus legal butuh 6 bulan, bayar mahal, ribet. Lewat calo 2 minggu beres, walau nyawa taruhannya. Pascareformasi, setiap ganti presiden, kebijakan soal moratorium berubah. Tapi nasib PMI tetap sama: jadi komoditas dagang yang diatur rezim.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran lewat UU 6/2012 di era Presiden SBY. Artinya kita janji ke dunia: PMI punya hak sama seperti warga lokal. Hak atas upah layak, hak bebas dari penyiksaan, hak akses bantuan hukum. Tapi Komite PBB di Jenewa tahun 2023 kasih rapor merah. Catatan mereka: Indonesia lemah dalam pengawasan PT, lambat dalam bantuan hukum, dan abai pada korban. Kita tanda tangan, tapi lupa isi kontraknya. Kita harus malu di forum internasional, tapi tetap tenang di dalam negeri.
Permasalahan PMI Ilegal
KBRI Riyadh tahun 2022 memperkirakan puluhan ribu WNI ilegal atau overstayer/kaburan masih bertahan di Arab Saudi. Mayoritas eks PMI yang kabur karena kekerasan (disiksa, gaji tidak dibayar, atau takut pulang dengan tangan kosong).
Jalur non-prosedural lahir karena tiga hal: calo desa, PT nakal, dan negara lambat. Calo menjanjikan gaji besar, PT memungut biaya selangit, negara bikin LTSA yang antreannya kayak BPJS. Akibatnya fatal. PMI ilegal tidak tercatat KBRI. Saat disiksa, tidak ada yang bela. Saat meninggal, dipulangkan pakai kardus. Kasus overcharging juga gila. Untuk jadi ART di Hong Kong, PMI bisa utang Rp25 juta. Gaji 6 bulan pertama habis buat bayar utang. Ini bukan kerja, ini perbudakan berkedok legal.
UUD 1945 Pasal 28I tegas: setiap orang berhak hidup, bebas dari penyiksaan. Tapi lihat kasus Adelina di Malaysia tahun 2018. Disiksa, tidur di samping anjing, mati. Lihat kasus Ruyati di Arab tahun 2011. Dipancung tanpa notifikasi. Di mana negara saat buruh migran butuh? KBRI baru muncul kalau sudah viral. Padahal amanat UU 18/2017 jelas: atase ketenagakerjaan wajib visit rutin. HAM PMI bukan urusan amal. Ini kewajiban konstitusional. Kalau negara absen, siapa lagi yang lindungi mereka?
Jabar Darurat PMI
Jawa Barat juara 1 kasus PMI se-Indonesia versi BP2MI 2022-2024. BP3MI Jabar tahun 2023 menangani 1.103 kasus, 80% di antaranya berangkat ilegal (non-prosedural). Kabupaten Cianjur jadi kantong kedua terbesar. Open Data Jabar mencatat 1.977 penempatan PMI asal Cianjur tahun 2017. Angka 2024 ditaksir lebih tinggi, karena Cianjur-Sukabumi kini jadi lumbung TPPO.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM), gencar menggaungkan Program “Jabar Istimewa”. Fokusnya: SDM unggul, desa maju, pengangguran turun. Tapi data bicara lain. Lumbung suara KDM seperti Cianjur, Sukabumi, Indramayu justru lumbung “ekspor” PMI ilegal. Ada fenomena di Kabupaten Cianjur, hampir tiap tahun kedatangan peti mati.
Pertanyaannya buat Jabar Istimewa KDM: istimewa buat siapa? Kalau warga Cianjur masih pilih jadi PMI ilegal ke Malaysia, Arab Saudi, dan lain-lain karena di desa tidak ada kerja, berarti PR KDM belum selesai. Jabar Istimewa harus berani masuk ke desa kantong PMI. Bukan cuma tik tokan, bangun jalan, tapi bangun harapan agar warga tidak jual nyawa ke tekong/bandar.
Penutup
Langkah konkret yang bisa dilakukan oleh negara: Kalau Pemerintah RI tidak mau dicap pelanggar HAM dan kalau Presiden Prabowo terlalu sibuk, Gubernur Jawa Barat KDM bisa melakukan repatriasi, yaitu pemulangan PMI ilegal ke kampungnya di Jawa Barat, anggarannya dari pos APBD Provinsi.

Tentu saja negara tidak boleh abai dan cuma jadi kasir devisa. Negara (Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota) harus jadi bapak, khususnya terhadap nasib PMI ilegal. Negara harus mengambil kebijakan; revisi total tata kelola PMI, repatriasi, pangkas rantai mafia, hadir di negara tujuan. Karena pahlawan tidak pantas mati terabaikan.
Cianjur, 12 Juni 2026
Judul: PMI: Pahlawan Devisa yang Terabaikan
Penulis: Unang Margana adalah Dosen, Advokat di LBH Cianjur, Anggota Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda
Editor: Parkah












