PMI dan Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Hukum dan HAM

Oleh: Unang Margana

PMI dan Tanggung Jawab

MajmusSunda News – Cianjur, Sabtu (25/07/2026) – Negara mengakui dan mengetahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu kelompok warga negara yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui remitansi yang dikirimkan kepada keluarga di tanah air. Kontribusi tersebut tidak hanya menopang ekonomi rumah tangga, tetapi juga memperkuat cadangan devisa negara.

Menurut data Bank Indonesia, nilai remitansi yang dikirimkan PMI terus mengalami peningkatan, yakni sekitar Rp220 triliun pada tahun 2023, Rp253,3 triliun pada tahun 2024, dan diperkirakan mencapai Rp288 triliun pada tahun 2025. Sementara itu, data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI menunjukkan bahwa jumlah penempatan PMI sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai 296.948 orang.

Dengan demikian, jika dihitung sejak awal pendataan resmi penempatan PMI pada tahun 2008 hingga Desember 2025, total penempatan PMI telah mencapai sekitar 3,8 juta orang. Dari jumlah penempatan tahun 2025 tersebut, sebanyak 187.468 orang merupakan perempuan, sedangkan sisanya laki-laki.

Penempatan PMI pada tahun 2025 didominasi oleh sektor yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan, dengan proporsi sekitar 72,53 persen dari total penempatan.

Angka ini menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi kelompok mayoritas dalam migrasi kerja Indonesia, terutama pada sektor domestik yang paling rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Namun, di balik kontribusi ekonomi yang besar tersebut, masih banyak PMI yang menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, hingga pelanggaran HAM. Kondisi ini menegaskan bahwa pelindungan PMI bukan semata persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan hukum dan kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab negara.

Landasan Hukum Pelindungan PMI

Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa negara tidak boleh membiarkan warga negaranya bekerja dalam kondisi yang merendahkan martabat manusia.

Pelindungan PMI juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa pelindungan harus diberikan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah PMI kembali ke Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, dan perlakuan yang manusiawi.

Di tingkat internasional, Indonesia telah meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Ratifikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjamin hak-hak pekerja migran sesuai dengan standar HAM internasional.

Jenis-Jenis Pekerja Migran Indonesia

PMI dapat dibedakan berdasarkan sektor pekerjaan dan status keberangkatannya. Pertama, PMI sektor formal, yaitu pekerja yang bekerja pada perusahaan atau institusi resmi di luar negeri, seperti perawat, teknisi, pekerja pabrik, dan tenaga profesional lainnya. Kedua, PMI sektor informal, yaitu pekerja yang bekerja pada sektor rumah tangga atau pekerjaan nonformal, seperti asisten rumah tangga, pengasuh anak, dan pekerja kebun.

Berdasarkan status keberangkatannya, PMI juga terbagi menjadi PMI prosedural dan PMI nonprosedural. PMI prosedural adalah pekerja yang berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, PMI nonprosedural adalah pekerja yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi sehingga lebih rentan menjadi korban eksploitasi, perdagangan orang, dan pelanggaran HAM.

Permasalahan PMI

Berbagai permasalahan yang dialami PMI menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap mereka masih belum optimal. Salah satu persoalan utama adalah kekerasan dan penyiksaan yang dialami PMI, terutama di sektor domestik. Banyak PMI yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual oleh majikan.

Selain itu, tidak sedikit PMI yang mengalami penahanan paspor, pemotongan gaji secara sepihak, hingga tidak dibayarkannya upah sesuai perjanjian kerja. PMI nonprosedural juga sering menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Permasalahan lainnya adalah kurangnya akses PMI terhadap bantuan hukum ketika menghadapi masalah di negara penempatan. Dalam banyak kasus, PMI harus menghadapi proses hukum tanpa pendampingan yang memadai sehingga hak-haknya tidak terlindungi secara optimal.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negaranya di luar negeri. Menurutnya, pelindungan PMI harus dilakukan melalui diplomasi yang kuat, kerja sama bilateral dengan negara penempatan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku eksploitasi. Pendapat tersebut mempertegas bahwa pelindungan PMI merupakan bagian dari kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warganya.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam berbagai laporannya menekankan bahwa PMI harus dipandang sebagai subjek hak asasi manusia, bukan sekadar komoditas ekonomi. Negara wajib memastikan bahwa setiap PMI memperoleh hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan dari kekerasan, akses terhadap keadilan, dan pemulihan apabila menjadi korban pelanggaran HAM.

Rekomendasi dan Penutup

Untuk memperkuat pelindungan PMI, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret. Pertama, memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen PMI agar tidak terjadi praktik penipuan dan perdagangan orang. Kedua, meningkatkan kualitas pelatihan bagi calon PMI, termasuk pemahaman mengenai hak-hak hukum dan HAM. Ketiga, memperkuat diplomasi bilateral dengan negara penempatan untuk menjamin pelindungan hukum bagi PMI. Keempat, menyediakan layanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh PMI di luar negeri. Kelima, memberikan sanksi tegas kepada perusahaan dan agency penempatan PMI yang melanggar ketentuan hukum.

Pada akhirnya, PMI bukan hanya pahlawan devisa, tetapi juga warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pelindungan hukum dan penghormatan atas martabat kemanusiaannya. Negara tentu harus hadir secara nyata untuk memastikan bahwa setiap PMI bekerja dalam kondisi yang aman, manusiawi, dan bermartabat. Pelindungan PMI adalah cerminan sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam perspektif hukum dan HAM.

Unang Margana (Penulis)

Judul: PMI dan Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Hukum dan HAM
Penulis: Unang Margana adalah Dosen, Sekretaris Majelis Pakar Dekopinda Cianjur, Advokat di LBH Cianjur, Anggota Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *