MajmusSunda News, Kolom OPINI, Rabu (19/03/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Pesan untuk Bulog: Hati-Hati Menyimpan Gabah” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Penugasan Pemerintah kepada Perum Bulog untuk menyerap gabah petani dalam panen raya MT Okt-Mar 2025 sebesar 3 juta ton setara beras, jelas bukan hal yang cukup gampang untuk ditempuh. Target menyerap gabah hasil panen petani sebesar itu, sangat membutuhlan kesungguhan Perum Bulog dalam melakoninya. Sinergitas dan kolaborasi menjadi faktor penentu terwujudnya target tersebut.
Dalam perkembangannya, Pemerintah ternyata melahirkan kebijakan khusus terkait penugasan penyerapan gabah sebesar 3 juta ton setara beras ini. Pemerintah mengatur untuk menyerap gabah sejumlah 3 juta ton setara beras ini, ditugaskan kepada Perum Bulog dan Pengusaha Penggilingan Padi/Beras sebagai pelaksana penyerapan/pembelian gabah kering panen di lapangan.

Pengusaha Penggilingan Padi/Beras (PERPADI) mendapat penugasan Pemerintah menyerap gabah sejumlah 2,1 juta ton setara beras, sedangkan Perum Bulog sebesar 0,9 juta ton setara beras. Pembagian tugas seperti ini betul-betul cukup masuk akal, ketimbang jumlah 3 juta ton setara beras tersebut, dibebankan hanya kepada Perum Bulog.
Selama tidak ada masalah yang krusial, kita percaya PERPADI dan Perum Bulog akan manpu meraih target yang ditetapkan. Justru yang perlu diantisipasi sedini mungkin adalah bagaimana proses penyimpanan gabah tersebut setelah PERPADI dan Perum Bulog manpu mewujudkan target yang ditetapkan ? Bagaimana pun jumlah gabah 3 juta ton setara beras, bukanlah angka yang sedikit. Dibutuhkan strategi khusus untuk menanganinya.
Catatan kritisnya adalah apakah Pemerintah telah memiliki Grand Desain, lengkap dengan Roadmap penerapannya, soal Proses Penyimpanan Gabah Petani ? Tulisan kali ini akan lebih memberi titik tekan dan titik kuat terhadap langkah Perum Bulog dalam melaksanakan proses penyimpanan gabah kering panen yang diserap dari petani.
Mari kita lanjutkan dengan pertanyaan mendasar, mengapa Perum Bulog harus hati-hati menyimpan gabah hasil panen petani ? Paling tidak, ada 4 pertimbangan (kualitas, kuantitas, keamanan dan regulasi), betapa pentingnya kewaspadaan ini dilakukan.
Pertama alasan kualitas. Artinya, gabah yang disimpan harus memiliki kualitas yang baik untuk memastikan bahwa beras yang dihasilkan juga memiliki kualitas yang baik. Atau bertalian dengan pengawasan kelembaban. Gabah yang disimpan harus dijaga kelembabannya untuk mencegah pertumbuhan jamur dan bakteri yang dapat merusak kualitas gabah.
Kedua alasan kuantitas. Artinya, gabah yang disimpan harus diawasi jumlahnya untuk memastikan bahwa tidak ada kehilangan atau kecurangan. Kemudian berkenaan dengan penggunaan ruang penyimpanan. Ruang penyimpanan harus digunakan secara efektif untuk memastikan bahwa gabah dapat disimpan dengan aman dan tidak terlalu padat.
Ketiga alasan keamanan. Artinya, gabah yang disimpan harus diawasi keamanannya untuk mencegah pencurian atau kehilangan. Selain itu, sistem keamanan harus digunakan untuk memantau dan mengawasi ruang penyimpanan gabah.
Keempat berhubungan dengan alasan regulasi. Perum Bulog, harus mematuhi regulasi yang berlaku terkait dengan penyimpanan gabah, seperti regulasi tentang kualitas, kuantitas, dan keamanan. Kemudian, standar operasional harus digunakan untuk memastikan bahwa penyimpanan gabah dilakukan dengan cara yang benar dan aman.
Dengan demikian, BULOG harus hati-hati menyimpan gabah hasil panen petani untuk memastikan bahwa kualitas, kuantitas, dan keamanan gabah terjaga dengan baik. Ini penting disampaikan, karena menyimpan gabah atau beras dalam jumlah yang besar, cenderung akan mengundang masalah. Itu sebabnya, kehati-hatian dalam proses penyimpanan gabah/beras menjadi sangat penting.
Hasil reses para Wakil Rakyat Komisi IV DPR yang menemukan adanya “beras berkutu” di gudang Perum Bulog belum lama ini, menyadarkan kepada Pemerintah, proses penyimpanan gabah/beras, terbukti tidak lebih mudah ketika menyerap atau membelinya dari petani. Penyimpanan gabah/beras dalam jumlah cukup besar, sangat membutuhkan keseriusan.
Dalam suasana kekinian, mestinya fenomena beras berkutu, tidak boleh lagi terjadi di negeri ini. Terlebih lagi jika beras tersebut berasal dari beras impor yang kita datangkan tahun lalu. Pertanyaannya adalah terjadinya beras berkutu ini disebabkan oleh buruknya kualitas beras impor atau karena tidak bagusnya proses penyimpanan gabah/beras yang dilakukan oleh Perum Bulog itu sendiri?
Akhirnya kita percaya, sudah sejak jauh-jauh hari, Perum Bulog telah memikirkan dan mensolusikan jalan terbaik untuk menyimpan gabah/beras dalam jumlah cukup besar. Pengalaman betapa susahnya menyimpan gabah dengan penyerapan gabah apa adanya dari petani, jelas membuat Perum Bulog cukup kesulitan dalam proses penyimpanannya.
Dihapuskannya persyaratan kadar air dan kadar hampa dalam penyerapan gabah petani mulai sekarang, apalagi bila panen petani berbarengan dengan musim hujan, tidak dapat dihindari Perum Bulog akan menyerap “gabah basah”. Itu sebabnya, kewaspadaan akan semakin banyak beras berkutu, bau apek, berwarna kekuning-kuningan atau sering disebut sebagai “beras batik”, perlu diantisipasi sedini mungkin.
***
Judul: Pesan untuk Bulog: Hati-Hati Menyimpan Gabah
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi