Menkomdigi: Pengaruh Buruk Dunia Digital Ternyata Telah Membuat Kemampuan Belajar Anak di Dunia Menurun

“Pengaruh buruk dunia digital ternyata telah membuat kemampuan belajar anak di dunia menurun,” kata Meutya.

Ilustrasi anak-anak bermain gadget (Sumber:Liliana Drew/pexels.com)

MajmusSunda New-Jakarta-Selasa, (11/1/2025)- Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan sejumlah penelitian menyebut pengaruh buruk dunia digital ternyata telah membuat kemampuan belajar anak di dunia menurun.

Meutya Hafid menyatakan selain kejahatan pornografi anak, hal lain yang menjadi perhatian pemerintah ialah judi daring. Termasuk juga perlindungan anak dan kekerasan seksual.

“Pengaruh buruk dunia digital ternyata telah membuat kemampuan belajar anak di dunia menurun,” kata Meutya.

Sejumlah negara telah memiliki regulasi dalam hal pembatasan penggunaan gadget di kalangan anak-anak. Regulasi ini dibuat karena penggunaan gadget pada anak-anak tidak hanya berpotensi pada kesehatan mental anak.

Oleh karena itu Komdigi katanya, membentuk tim percepat regulasi pembatasan penggunaan gadget pada anak dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Dalam pelaksanaannya, kata Meutiya, pembatasan akses dunia maya untuk anak telah disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bersama.

“Kita tahu, kejahatan-kejahatan di dunia maya terhadap anak-anak di antaranya adalah pornografi anak. Itu keprihatinan terbesar masyarakat dunia saat ini, di ruang digital,” kata Meutya Hafid seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal PAUD, Senin (10/2/2025).

Tetapi kecanduan gadget juga bisa mempengaruhi kesehatan fisik pada anak-anak. Terkait regulasi penggunaan gadget pada anak-anak, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) bersama kementerian terkait membentuk tim kerja guna mempercepat terbitnya regulasi perlindungan anak dari dampak buruk ruang digital dan internet.

“Pengesahan regulasi ini ditargetkan selesai dalam 1 hingga 2 bulan ke depan. Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, sampai organisasi pemerhati anak akan dilibatkan,” imbuh Menteri Meutya

Meutya memastikan tim kerja regulasi perlindungan anak di internet mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2025. SK Bersama itu berisi pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.

Bukan hanya itu, Meutya menegaskan, aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital juga diikutsertakan dalam SK Bersama yang akan dirumuskan Kementerian/Lembaga terkait.

“Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya.

Hal ini sebagai langkah imbuh Meutya menyikapi ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia dari kekerasan, perundungan dan diskriminasi.

Pembatasan akses internet pada anak Anak usia sekolah mulai di jenjang PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan SLTA akan dibatasi penggunaan media sosialnya. Karena itu Kementerian Komunikasi dan Digital akan membatasi akses internet berdasarkan usia anak.Menkomdigi: Pengaruh Buruk

Judul: Dunia Digital Ternyata Telah Membuat Kemampuan Belajar Anak di Dunia Menurun
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *