Mengapa Jawa Barat Perlu Menjadi Provinsi Sunda/Tatar Sunda/Pasundan

Oleh: Kang Eep

Mengapa Jawa Barat

MajmusSunda News – Bandung, Selasa (07/07/2026) – Mengapa Jawa Barat perlu menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Tatar Sunda/Pasundan perlu diletakkan sebagai koreksi historis, geografis, ekologis, dan tata kelola. Ini bukan sekadar urusan simbol budaya. Nama provinsi adalah cara negara menandai ruang: ruang sejarah, ruang hidup, ruang kebudayaan, ruang ekonomi, dan ruang ekologis masyarakatnya.

Nama “Jawa Barat” lahir dari cara pandang administratif. Ia menunjuk posisi dalam peta Pulau Jawa. Sementara itu, “Sunda”, “Tatar Sunda”, atau “Pasundan” menunjuk ruang yang lebih tua: ruang bahasa, ruang kebudayaan, ruang kebumian, ruang sungai, ruang pegunungan, ruang pesisir, dan ruang peradaban yang telah hidup jauh sebelum provinsi modern dibentuk.

Karena itu, perubahan nama tidak perlu dipahami sebagai penggantian kosmetik. Yang dikoreksi adalah ketepatan nama wilayah. Yang diperjuangkan adalah agar nama provinsi tidak berhenti sebagai warisan administrasi lama, tetapi mencerminkan akar sejarah, realitas geografis, karakter ekologis, dan arah pembangunan masa depan.

1. Sunda adalah Nama Lama; Jawa Barat adalah Nama Administratif Modern

Secara historis, istilah Jawa Barat sebagai pengertian administratif mulai digunakan pada tahun 1925 ketika Pemerintah Hindia Belanda membentuk Provinsi Jawa Barat berdasarkan Bestuurshervormingwet 1922. Sebelum itu, wilayah ini dikenal sebagai Soendalanden, Tatar Soenda, atau Pasoendan, yaitu istilah geografis untuk menyebut bagian barat Pulau Jawa di sebelah barat Sungai Cilosari dan Sungai Citanduy, yang sebagian besar dihuni oleh masyarakat berbahasa Sunda.

Artinya, Sunda bukan nama baru. Justru “Jawa Barat” adalah nama yang relatif baru dalam perjalanan panjang wilayah ini. Sunda sudah hadir dalam ingatan sejarah, bahasa, kebudayaan, dan peradaban. Bahkan, dalam literatur kebumian, nama Sunda juga dikenal melalui istilah Sunda Plate, Sunda Trench, Lembah Sunda, Soenda Zee, dan Gunung Sunda di kompleks Tangkuban Parahu.

Nama Sunda memiliki kedalaman. Ia tidak hanya menunjuk identitas etnis, tetapi juga nama ruang. Ia melekat pada bentang alam, literatur geologi, sejarah kebudayaan, dan cara masyarakat memahami wilayahnya. Maka, mengembalikan nama Sunda atau Tatar Sunda bukanlah menciptakan identitas baru, melainkan memulihkan nama yang lebih tua, lebih berakar, dan lebih sesuai dengan ruang hidup masyarakatnya.

2. Setelah Banten Berdiri, Nama Jawa Barat Tidak Lagi Presisi

Argumen geografisnya sederhana. Ketika Banten masih menjadi bagian dari Jawa Barat, istilah “Jawa Barat” masih dapat dimengerti sebagai penanda wilayah administratif di bagian barat Pulau Jawa. Namun, setelah Banten menjadi provinsi tersendiri pada tahun 2000, posisi itu berubah.

Bagian paling barat Pulau Jawa secara administratif sekarang adalah Banten, bukan Jawa Barat. Dengan demikian, nama Jawa Barat kehilangan presisi geografisnya. Nama tersebut tetap dipakai karena merupakan kelanjutan administrasi lama, tetapi tidak lagi sepenuhnya tepat sebagai penanda letak.

Dalam konteks ini, perubahan nama menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Tatar Sunda merupakan penyesuaian yang rasional. Jika struktur wilayah sudah berubah, nama wilayah juga layak dikoreksi agar tidak terus mewariskan ketidaktepatan geografis.

Nama provinsi seharusnya tidak sekadar diwariskan karena kebiasaan. Ia harus dapat dipertanggungjawabkan secara historis, geografis, dan sosiologis. Jawa Barat sebagai nama administratif pernah dapat dimengerti dalam konteks lama. Setelah Banten berdiri, penanda “barat” tidak lagi sekuat dahulu.

3. Sunda/Tatar Sunda Memiliki Dasar Ekologis dan Kebumian

Perubahan nama ini tidak cukup dijelaskan dari sisi budaya. Basis teknokratisnya harus diperkuat melalui pembacaan ekoregion, fisiografi, daerah aliran sungai, kawasan lindung, kawasan resapan, kawasan rawan bencana, serta hubungan manusia dengan bentang alam.

Rujukan Sundaland penting sebagai payung besar biogeografis Indonesia bagian barat. Namun, untuk kebutuhan provinsi, Sundaland terlalu luas. Dasar yang lebih presisi adalah fisiografi Jawa bagian barat dan karakter ekologis wilayah yang selama ini dikenal sebagai Tatar Sunda.

Kajian Sobirin bersama BPLHD Jawa Barat pada tahun 2009 menunjukkan bahwa Jawa Barat dapat dibaca melalui empat wilayah ekoregion berbasis kebumian, yaitu Pegunungan Selatan, Depresi Tengah, Antiklinorium Bogor, dan Dataran Pantai Utara. Kajian tersebut juga menekankan pentingnya peta fisiografi, peta geologi, peta daerah aliran sungai, peta resapan air, dan peta kawasan lindung sebagai dasar identifikasi wilayah ekoregion.

Dari sini, Sunda/Tatar Sunda dapat dipahami sebagai ruang yang memiliki struktur alam. Ada gunung, cekungan, sungai, kawasan hulu, kawasan hilir, pesisir utara, pesisir selatan, kawasan karst, kawasan resapan, kawasan lindung, kota, kampung, dan pusat-pusat ekonomi. Semua itu membentuk satu sistem ruang yang tidak dapat dibaca hanya melalui batas administratif kabupaten/kota.

Nama Sunda/Tatar Sunda membuka peluang untuk menata kembali cara provinsi ini memahami dirinya, bukan hanya sebagai unit administratif, tetapi sebagai wilayah ekoregion yang memiliki daya dukung, daya tampung, risiko bencana, dan tanggung jawab ekologis.

4. Masalah Jika Nama Jawa Barat Tidak Diubah

Nama memang tidak menyelesaikan semua masalah. Namun, nama membentuk cara berpikir. Nama menentukan bagaimana sebuah wilayah dikenali, diajarkan, diwariskan, dan dijadikan dasar kebijakan. Ketika nama tidak lagi presisi, ada sejumlah konsekuensi yang terus terbawa.

4.1. Provinsi Ini Terus Dikenali Melalui Nama Administratif Kolonial

Jawa Barat menunjuk arah mata angin dalam konstruksi administrasi modern. Ia tidak lahir dari nama ruang hidup masyarakatnya sendiri. Sementara itu, Sunda/Tatar Sunda menunjuk sejarah, kebudayaan, kebumian, dan karakter wilayah yang lebih tua.

4.2. Kekeliruan Geografis Pascaberdirinya Banten Terus Diwariskan

Setelah Banten menjadi provinsi tersendiri, bagian paling barat Pulau Jawa secara administratif adalah Banten, bukan Jawa Barat. Jika nama Jawa Barat tetap dipertahankan tanpa koreksi, ketidaktepatan geografis itu berubah menjadi kebiasaan administratif.

4.3. Sunda Terus Berisiko Diperlakukan sebagai Ornamen Budaya

Sunda dipanggil dalam seremoni, festival, pakaian adat, slogan, dan acara resmi, tetapi belum tentu menjadi dasar arah pembangunan. Padahal, kebudayaan tidak boleh berhenti sebagai dekorasi. Kebudayaan harus menjadi etika pembangunan, cara mengurus ruang, cara menjaga air, cara mengelola tanah, dan cara membangun kebersamaan.

4.4. Tata Ruang Tetap Mudah Terjebak pada Batas Administratif

Masalah banjir, longsor, kekeringan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), alih fungsi lahan, hilangnya situ, dan rusaknya kawasan hulu tidak dapat diselesaikan hanya dengan logika kabupaten/kota. Wilayah ini membutuhkan pembacaan lintas batas: hulu-hilir, pegunungan-pesisir, kawasan lindung-kawasan budi daya, desa-kota, serta ekologi-ekonomi.

4.5. Generasi Baru Makin Jauh dari Nama Historis Wilayahnya

Nama membentuk kesadaran. Jika ruang yang secara historis dikenal sebagai Tatar Sunda terus disebut hanya sebagai Jawa Barat, maka akan tercipta jarak antara administrasi negara dan memori peradaban masyarakatnya.

5. Sunda/Tatar Sunda Harus Dimaknai sebagai Nama Wilayah yang Inklusif

Nama Sunda/Tatar Sunda tidak boleh dipersempit menjadi pagar etnis. Ini penting. Provinsi ini tidak hanya dihuni oleh masyarakat Sunda. Ada masyarakat Cirebon, Indramayu, Betawi, Jawa, Melayu, Tionghoa, warga urban, pendatang, komunitas pesantren, masyarakat industri, masyarakat pesisir, masyarakat agraris, dan banyak kelompok lain.

Karena itu, Sunda/Tatar Sunda harus dipahami sebagai nama tatar: nama wilayah, nama ruang hidup bersama, bukan alat penyeragaman identitas.

Nama Bali tidak berarti hanya orang Bali yang hidup di Bali. Nama Banten tidak berarti hanya orang Banten yang menjadi warga Banten. Nama Sunda/Tatar Sunda pun harus dimaknai dengan cara yang sama. Ia adalah identitas wilayah yang merangkul seluruh warga yang hidup, bekerja, membayar pajak, membangun keluarga, dan ikut membentuk masa depan provinsi ini.

Dengan cara pandang itu, perubahan nama justru dapat memperkuat inklusivitas. Sunda tidak ditempatkan sebagai etnis yang menutup diri, tetapi sebagai tatar yang menaungi keberagaman. Cirebon tetap Cirebon. Indramayu tetap Indramayu. Bekasi tetap Bekasi. Depok tetap Depok. Pantura tetap memiliki karakter pesisirnya. Priangan tetap memiliki tradisi pegunungannya. Semua berada dalam satu rumah besar bernama Sunda/Tatar Sunda.

6. Perjuangan Perubahan Nama Bukan Gagasan Baru

Usulan perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda/Tatar Sunda bukan gagasan mendadak. Gagasan ini memiliki jejak panjang, bahkan telah diperjuangkan sebelum Provinsi Banten berdiri.

Sebelum 1925 — Soendalanden, Tatar Soenda, dan Pasoendan

Sebelum nama Jawa Barat digunakan secara administratif, wilayah ini telah dikenal sebagai Soendalanden, Tatar Soenda, atau Pasoendan. Nama-nama tersebut menunjuk wilayah barat Pulau Jawa yang memiliki akar sejarah, bahasa, kebudayaan, dan peradaban Sunda.

1925 — Pembentukan Provinsi Jawa Barat oleh Hindia Belanda

Pemerintah Hindia Belanda membentuk Provinsi Jawa Barat berdasarkan Bestuurshervormingwet 1922. Dalam catatan perjuangan, Paguyuban Pasundan disebut telah memprotes penamaan West Java Province dan mendorong penggunaan nama Pasundan.

1956 — Kongres Pemuda Sunda

Kongres Pemuda Sunda disebut mengangkat tuntutan pembentukan Provinsi Sunda dan pendirian Universitas Padjadjaran. Hal ini menunjukkan bahwa gagasan mengembalikan nama Sunda tidak lahir dari dinamika politik hari ini, melainkan telah menjadi aspirasi lama masyarakat Sunda.

2000 — Banten Berdiri sebagai Provinsi Tersendiri

Berdirinya Provinsi Banten membuat nama Jawa Barat semakin tidak presisi secara geografis. Sejak saat itu, bagian paling barat Pulau Jawa secara administratif adalah Banten. Dengan demikian, alasan perubahan nama menjadi semakin kuat.

2009 — Kajian Ekoregion Jawa Barat Berbasis Kebumian

Sobirin bersama BPLHD Jawa Barat menyusun kajian mengenai data kebumian sebagai basis identifikasi wilayah ekoregion. Kajian ini penting karena memperkuat argumen perubahan nama dari sekadar aspek kebudayaan menjadi argumen teknokratis yang berbasis fisiografi, geologi, daerah aliran sungai (DAS), resapan air, kawasan lindung, dan daya dukung lingkungan.

2009 — Deklarasi Gagasan Provinsi Pasundan di Subang

LAK Galuh Pakuan, Evi Silviadi, dan rekan-rekan disebut mendeklarasikan gagasan Provinsi Pasundan di Subang. Hal ini menjadi salah satu jejak gerakan masyarakat dalam memperjuangkan pengembalian nama wilayah yang lebih berakar pada identitas sejarah dan kebudayaan Sunda.

2013/2014 — Panitia Perubahan Nama dan Kajian Akademis

Adjie Esha Putra, Prof. Ganjar Kurnia, dan rekan-rekan disebut membentuk Panitia Perubahan Nama serta menyiapkan kajian akademis. Pada periode ini, gagasan perubahan nama mulai diarahkan secara lebih sistematis melalui jalur kajian, komunikasi kelembagaan, dan advokasi formal.

2019 — Penguatan Gagasan Ekoregion Pasundan

Dalam konteks Kongres Sunda, gagasan Pasundan sebagai bentang ekoregion kembali memperoleh landasan. Sunda/Tatar Sunda tidak hanya dipahami sebagai identitas budaya, tetapi juga sebagai ruang ekologis yang dapat dibaca melalui pegunungan, cekungan, sungai, pesisir, kawasan lindung, dan pola hidup masyarakatnya.

2022 — Perumusan Tata Ruang Tatar Sunda Berbasis Ekoregion dan DAS

Pembacaan Tatar Sunda diperkuat melalui gagasan tata ruang berbasis ekoregion dan daerah aliran sungai. Hal ini memperluas dasar perubahan nama dari urusan sejarah dan budaya menjadi agenda tata kelola wilayah.

2026 — Masuk ke Ruang Kelembagaan DPRD Jawa Barat

Usulan perubahan nama kembali masuk ke ruang kelembagaan DPRD Jawa Barat. Momentum ini menunjukkan bahwa perjuangan panjang tersebut mulai menemukan saluran formal dalam proses politik daerah.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perubahan nama bukan agenda sesaat. Perjuangan itu telah berlangsung panjang, bahkan sebelum Provinsi Banten berdiri. Oleh karena itu, perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda/Tatar Sunda perlu dipahami sebagai aspirasi historis yang terus mencari bentuk konstitusionalnya.

7. Jalur Perubahan Harus Tertib dan Konstitusional

Perubahan nama harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dorongan emosional. Karena Provinsi Jawa Barat kini memiliki dasar hukum mutakhir melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023, setiap perubahan harus ditempuh dengan dokumen kajian yang kuat, aspirasi masyarakat, keputusan DPRD, sikap gubernur, pengajuan kepada pemerintah pusat, serta penyesuaian regulasi.

Perubahan nama juga tidak boleh mengubah batas wilayah. Tidak boleh mengubah hak warga. Tidak boleh mengganggu dokumen kependudukan. Tidak boleh mengacaukan pelayanan publik. Tidak boleh menjadi proyek pemborosan anggaran.

Transisi administratif harus dilakukan secara bertahap. Dokumen lama tetap sah sampai masa berlakunya berakhir. Papan nama, kop surat, sistem informasi, peta, lambang, arsip, dan nomenklatur kelembagaan dapat diperbarui mengikuti siklus anggaran dan kebutuhan administrasi. Dengan cara ini, perubahan nama dapat dilakukan secara tertib, hemat, dan tidak membebani masyarakat.

8. Nama Baru Harus Membawa Agenda Substansi

Perubahan nama hanya layak diperjuangkan jika membawa agenda substansi. Provinsi Sunda/Tatar Sunda tidak boleh berhenti sebagai simbol. Ia harus menjadi pintu masuk pembaruan tata kelola.

Agenda tersebut sekurang-kurangnya meliputi penyusunan peta ekoregion provinsi berbasis fisiografi, geologi, hidrologi, biodiversitas, tutupan lahan, kawasan rawan bencana, dan sosial budaya. RTRW provinsi dan kabupaten/kota perlu diselaraskan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kawasan hulu, kawasan resapan, sempadan sungai, situ, rawa, kawasan karst, hutan, dan mangrove harus ditempatkan sebagai infrastruktur ekologis, bukan sebagai sisa ruang pembangunan.

Provinsi Sunda/Tatar Sunda juga harus menguatkan kebudayaan lokal sebagai etika pembangunan. Budaya tidak cukup dipajang dalam acara resmi. Ia harus hadir dalam pendidikan, tata ruang, pertanian, ekonomi lokal, pariwisata, pengelolaan air, perlindungan lingkungan, dan cara pemerintah mengambil keputusan.

Dengan agenda tersebut, perubahan nama tidak berhenti sebagai tanda. Ia menjadi arah. Bukan sekadar mengganti kop surat, tetapi memperbaiki cara provinsi ini mengurus tanah, air, hutan, sungai, pesisir, kota, desa, ekonomi, dan manusia.

Penutup

Perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda/Tatar Sunda bukan jalan mundur ke masa lalu. Ia justru dapat menjadi jalan maju: mengembalikan sejarah, merapikan geografi, memperkuat pembacaan ekoregion, dan menata ulang pembangunan agar lebih beradab.

Yang diperjuangkan bukan sekadar nama. Yang diperjuangkan adalah keberanian mengembalikan provinsi ini kepada nalar ruangnya sendiri: Sunda sebagai sejarah, Sunda sebagai ekoregion, Sunda sebagai tata kelola, dan Sunda sebagai janji pembangunan yang lebih beradab.

Salam

Kang Eep
Kang Eep (Penulis)

Judul: Mengapa Jawa Barat Perlu Menjadi Provinsi Sunda/Tatar Sunda/Pasundan
Penulis: Eep S. Maqdir, Presiden Indonesian Locavore Society, Alumni Fisika ITB, Konsultan Akustik & Sound Masjid, 35 tahun pengalaman di bidang Audio Visual, WA: 0813-3010-3010
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *