Makna Pengawasan Kompetensi Kegiatan dalam Manajemen Masjid

Oleh : Ernawan S Koesoemaatmadja (Guru Toge)

MajmusSunda News, Sabtu (17/10/2026) – Artikel berjudul “Makna Pengawasan Kompetensi Kegiatan dalam Manajemen Masjid” ini ditulis oleh: Ernawan S Koesoemaatmadja/Pensiunan Guru Toge. Penulis merupakan Pinisepuh Pamangku Sunda/Majelis Musyawarah Sunda. Di dunia Industri (Textile, Bank, Perkebunan), pernah menjadi GM. Finance, GM. HRD, dan Direktur HRD di Rumah Sakit. Di dunia Pendidikan, pernah menjadi Wakil Rektor bid. Kemahasiswaan & Alumni serta Wakil Rektor bid. Sumberdaya dan Legal.

Allooh.SWT. akan mengangkat derajat Orang-Orang yang beriman di antara kamu, dan Orang-Orang yang berilmu beberapa derajat. Dan Allooh.SWT. Maha Mengetahui segala Perbuatanmu.

(QS. Al-Mujadalah: 11).

Makna pendidikan atau latihan pengurus Masjid/DKM agar memahami alur Manajemen, tidak terpaku pada pola-pola statis dan tertinggal, masalahnya pengembangan diri, semua tidak dapat lepas dari Konsep Pendidikan/Tarbiyah dalam ISLAM. Terdapat beberapa Konsep belajar, yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh Seorang Muslim, di antaranya:

  1. Belajar itu Wajib.
  2. Harus memiliki sikap yang positif terhadap orang yang berpengetahuan.
  3. Belajar menuntut Ilmu (Ukhrawi dan Duniawi) yang merupakan salah satu nilai dasar keimanan.
  4. Beriman dan Berilmu itu berpahala.

PENGAWASAN KOMPETENSI KEGIATAN

A. Konsep Pemastian Mutu Kegiatan.

Kegiatan untuk memastikan mutu (kualitas) dalam suatu Produk (hasil), sehingga Ummat (Jammaah/Pelanggan) dapat menerimanya dengan Keyakinan dan Kepuasan (Activities to assure quality in a product so that a customer can buy it with confidence and satisfaction), berarti: Semua kegiatan yang terencana dan Sistematis diterapkan dari dalam System Mutu, dan dilaksanakan sesuai kebutuhan, untuk memberikan keyakinan yang cukup, bahwa Organisasi DKM/Masjid akan memenuhi persyaratan kompetensi.

1. Hasil Kegiatan (Produk).

Adalah merupakan Jasa beserta Semua Manfaat yang dapat dinikmati oleh Ummat (Jammaah atau Pelanggan).

1.1. Hasil Umum (Generic Product).

Merupakan bentuk dasar suatu hasil layanan DKM, sebagai syarat untuk dapat dipergunakan maupun dipakai.

1.2. Hasil Tersier (Expected Product).

Syarat minimal yang diharapkan Ummat/Jammaah, di mana hasil layanan dasar ada di dalamnya.

1.3. Hasil Sekunder (Augmented Product).

Merupakan manfaat tambahan yang melebihi harapan Ummat atau Jammaah.

1.4. Hasil Primer (Potensial Product).

Merupakan Service Excellences atau Hasil unggulan, yang akan diberiksn di kemudian hari, kepada Ummat atau Jammaah yang loyal atau dapat dicontoh.

2. Jenis Jammaah yang dikelola.

2.1. Ummat atau Jammaah Akhir (Ultimate Customer).

2.2. Ummat atau Jammaah Antara (Intermediate Customer).

2.3. Ummat atau Jammaah Langsung (Immediate Customer).

3. Dinamika Memahami Ummat atau Jammaah.

Organisasi DKM akan mampu memberikan kepuasan kepada Jamaah, bila dapat memahami dengan baik, apa yang diharapkan mereka.

Untuk memahami keinginan dan Harapan Jammaah, pengurus DKM harus mampu memenuhi hal-hal sbb.:

a. Siapa Ummat/Jammaah kita?

b. Apa Karakter Ummat atau Jammaah kita?

c. Apa harapan Ummat atau Jammaah tersebut?

d. Harapan apa yang belum terpenuhi?

e. Apa harapan di masa yang akan datang?

Oleh karena itu, untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut di atas, Pengurus DKM (DEWAN KEMAKMURAN MASJID), diupayakan harus: berkomunikasi dengan Jammaah atau juga berfikir dan merasakan sebagai Jammaah. Dengan demikian juga akan berarti Berdiri Sendiri (Qiyamuhu bi nafsihi) atau mandiri atas diri pribadinya.

B. Lingkup Pemastian Kompetensi.

Dalam Perencanaan (Planning), diisyaratkan: memahami harapan Jammaah, mengenali proses, menentukan pola kegiatan dan membuat Dokumentasi.

Dalam Tuntunan/Petunjuk, termuat: pelaksanaan dalam praktek, Pengendalian, melaksanakan Training & Development.

Sedangkan dalam Controlling, termaktub langkah-langkah seperti: Evaluasi, Pengawasan oleh Pengurus, Pemeriksaan oleh perwakilan Jammaah, serta Audit oleh Pembina atau Penasehat.

Untuk Activiting/Tindakan Perbaikan, minimal tertera aspek: Perbaikan & Pencegahan, Perbaikan Proses, Perbaikan sistem kegiatan.

C. Pengawasan Kompetensi Kegiatan.

  1. Kepuasan Ummat atau Jammaah.
  2. Pengukuran dan pemantauan proses kegiatan.
  3. Pemeriksaan Internal (pengendalian adm., pengendalian Dokumentasi, pengendalian kegiatan tidak sesuai, tindakan perbaikan, tindakan pencegahan berupa Preventif – Correctif – Correction Action).

D. Perbaikan & Pencegahan (Improvement).

1. Tindakan Perbaikan

Dilakukan dengan langkah:

  • Memeriksa dan mengkaji ketidaksesuaian.
  • Menentukan penyebab ketidaksesuaian.
  • Mengevaluasi tindakan yang dibutuhkan.
  • Menetapkan dan menerapkan tindakan.
  • Mencatat hasil tindakan.
  • Mengkaji tindakan perbaikan yang telah dilakukan.

2. Tindakan Pencegahan

Dilakukan dengan langkah:

  • Menentukan ketidaksesuaian potensial dan penyebabnya.
  • Mengevaluasi tindakan yang dibutuhkan.
  • Menetapkan dan menerapkan tindakan.
  • Mencatat hasil tindakan.
  • Mengkaji hasil tindakan.
  • Mengkaji tindakan pencegahan yang telah dilakukan.

Kalau saja DKM (DEWAN KEMAKMURAN MASJID) di Indonesia, mampu berfungsi dengan baik dan Kompeten, akan MAMPU meminimalisir Kemiskinan dan Kebodohan Ummat/Masyarakat secara Edukasi, Ekonomi dan Sosial Budaya.

Sesungguhnya ALLOOH.SWT. Tidak akan mengubah Nasib Suatu KAUM, hingga mereka Mengubah Nasib mereka Sendiri. (QS. AR-RAD.: 11.)

=====00000=====

***

Judul: Makna Pengawasan Kompetensi Kegiatan dalam Manajemen Masjid
Penulis: Ernawan S Koesoemaatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *