MajmuSunda, News, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, (24/10/2026)-9 Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya (Tasikmalaya selatan/ Tasela) masa bhakti 2027-2035 resmi ditetapkan di Aula Desa Simpang, Sabtu, (24/10/2026).
Ketua Panitia Pemilihan Bacalon Anggota BPD Desa Simpang masa bhakti 2027-2035 Idang Miftah Anwar menjelaskan penjaringan calon BPD Desa Simpang sungguh tidak singkat, melalui proses yang cukup panjang dari sosialisasi ke dusun-dusun, arti pentingnya kehadiran atau terbentuknya BPD di Desa Simpang, penjaringan putra putri terbaik Desa Simpang verifikasi memeriksa kelengkapan syarat dan penetapan anggota BPD masa bhakti 2027-2035
Idang mengatakan momen ini dengan kenyataan yang sedang kita hadapi hari ini, bagaimana keadaan Desa Simpang selama ini. Banyak problem di Desa Simpang yang harus dipecahkan bersama kelak oleh anggota BPD yang telah ditetapkan.
Seperti ada aset desa yang perlu diselamatkan, ada rencana pembangunan yang belum berjalan optimal, ada pendapatan desa yang belum maksimal dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh warga.
“Jujur saja Desa Simpang belum berubah sebagaimana yang kita harapkan. Masih ada jalan yang perlu diperbaiki, fasilitas yang perlu dilengkapi, dan pelayanan yang perlu ditingkatkan,” kata Idang usai penetapan Anggota BPD perode 2027-2035
Kendati begitu imbuh Idang, janganlah kita berdiri di titik yang sama seperti kemarin. Ia berharap kehadiran BPD di Desa Simpang yang baru ini bukan sekadar pergantian orang melainkan awal dari semangat baru.
“BPD adalah rumah tempat suara seluruh warga desa berkumpul. BPD adalah mitra sejajar Pemerintah Desa dalam menyusun rencana, menyetujui anggaran, dan melakukan pengawasan agar setiap rupiah, setiap kebijakan, benar-benar bermanfaat bagi rakya,” kata Idang..
Ia berharap hari ini kita menandai awal yang baru. Biarlah 8 tahun ke depan menjadi masa di mana Desa Simpang tidak lagi berjalan di tempat, melainkan melangkah maju bersama terencana, terukur, transparan, dan sejahtera.
Adapun anggota BPD yang telah ditetapkan masa bhakti 2027-2035 kata Idang terdiri dari 9 orang mereka perwakilan dari empat dusun, Dusun Simpangsari, Simpang Induk, Sukahurip, dan Cibeureum, simak berikut di bawah ini:
1. Endang Setiadi, SPd.
2. Suherman, SP.
3. Adi Widiyana, SPd.I
4. Endang Asikin, SPd. MPd.
5. Dian Agustiawan
6. Baryamin
7. Aa Suhara
8. Eri Daryanto
9. Diding, SPd.
Banyak hal yang muncul sekitar tugas BPD yang baru ditetapkan rencana ke depan kendati tugas BPD ditetapkan baru bisa dilaksanakan nanti Januari 2027. Suasana sosialisasi dan penetapan BPD periode 2027-2035 terasa hidup.
Hadir dalam kesempatan itu seluruh RT, RW dan Kepala Dusun dari wilayah Desa Simpang, juga tokoh agama, masyarakat dan pemuda.
Anggota BPD dari perwakilan Dusun Simpangsari Endang Setiadi S.Pd menjelaska calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya periode 2026-2035, telah ditetapkan pada hari Kamis 24 Oktober 2026. Jumlah calon BPD Simpang sebanyak 9 orang. Standar pendikan ke-9 orang calon tersebut terdiri dari 1 orang S2, 6 orang S1, dan 2 orang SMA.
Sesuai dengan rancangan visi BPD Simpang Bantarkalong Tasikmalaya “Terwujudnya desa yang maju, transparan, dan sejahtera melalui fungsi dengan legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi yang berkeadilan” maka calon BPD Simpang sepakat mewujudkan Visi tersebut sesuai dengan
Fungsinya, yaitu aspiratif, legislasi dan pengawasan.
– Fungsi Aspirasi: Aktif turun ke masyarakat untuk mendengarkan, mencatat, dan menyalurkan aspirasi warga melalui musyawarah desa.
– Fungsi Legislasi: Mengawal dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
– Fungsi Pengawasan: Mengawasi kinerja pemerintah desa serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara objektif agar tepat sasaran.
– Sinergi: Membangun kemitraan yang harmonis, sinergis, dan bersifat kritis-konstruktif bersama Kepala Desa dan perangkatnya
Endang mengatakan harmonisasi anggota BPD dengan Pemerintahan Desa dan lembaga Desa lainnya adalah sebuah keniscayaan.
Tanpa adanya harmonisasi tegas Endang, tentunya kemajuan dan harapan masyarakat Desa Simpang ingin maju tidak akan terwujud.
“InsyaAllah kami bersama anggota BPD lainnya akan berupaya bersinergi dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, dan terus menyerap aspirasi masyarakat. Untuk membangun Desa Simpang ke depan lebih baik,” harapnya.
Ia mengatakan Desa Simpang bisa dikatakan APB-Desa paling potensial di antara desa-desa yang ada di Kecamatan Bantarkalong. Tentu saja kata Endang, jika ini dikelola dengan baik dan transparan akan menjadi aset yang besar untuk kemajuan Desa Simpang.
Anggota BPD perwakilan dari Dusun Simpang Induk Suherman SP menambahkan banyak tugas yang diemban seluruh anggota BPD jika dihitung ada sebanyak 13. Namun kata Suherman ada yang yang paling mendasar dari semua itu yaitu menggali dan menampung aspirasi masyarakat, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan yang paling penting menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya terutama dengan masyarakat.
“Keterbukaan atau transparansi terhadap kebijakan menyangkut kepentingan warga atau masyarakat terlebih dahulu harus dibicarakan dengan jajaran BPD, dalam rapat bulanan BPD sehingga kebijakan yang muncul singkron dengan kebutuhan dan aspirasi warga,” kata Suherman
Salah satu tokoh Desa SImpang Idid Suradi menyatakan sepakat dan setuju dengan yang lainnya anggota BPD yang baru yang telah ditetapkan. Ia berharap BPD yang baru ke depan bisa melaksanakan tugas dengan baik, bisa menyerap aspirasi demi lancarnya Pemerintah Desa untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat Desa Simpang.
“Harapan besar warga Desa Simpang ke depan semoga anggota BPD masa bhakti 2027-2035, bisa mengemban tugas dengan baik, sehingga hasilnya bersama Pemerintah Desa Simpang dan masyarakat bisa berjalan bersama-sama demi kemajuan Desa Simpang,” harapnya.
Tokoh Desa Simpang lainnya, Ir Pipin menyambut baik ditetapkannya anggota BPD Desa Simpang untuk masa bhakti 2027-2035. Ia berharap dengan telah ditetapkannya anggota BPD yang baru Desa Simpang ke depan bisa lebih baik lagi. BPD bersama Pemerintah Desa Simpang dan masyarakat terus burupaya agar Desa Simpang ke depan dalam mengelola Pemerintahan lebih baik lagi.
“Ada kevakuman dalam regulasi hukum selama bertahun-tahun, termasuk salah satunya masalah aset pasar dan aset lainnya di Desa Simpang. Sejati untuk Anggota BPD yang baru hal yang menyangkut untuk kemajuan desa dan kepentingan masyarakat bisa ada ketetapan hukum (Perdes) sehingga semua bisa berjalan dengan koridor yang benar,” katanya.
Pada intinya semua anggota BPD yang telah ditetapkan untuk masa bhakti 2027-2035 sepakat akan berupaya bagaimana ke depan Desa Simpang dalam menyerap aspirasi dan mengawasi Pemerintahan Desa bisa dilakukan secara transparan lewat mekanisme musyawarah dan mufakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan.
Sekretaris Desa Simpang Hendriana mewakili Kades Simpang yang berhalangan hadir menyambut baik ditetapkannya 9 anggota BPD Desa Simpang masa bakti 2027-20235.
Ia mengatakan ke depan harapan besar Pemerintahan Desa Simpang setelah ditetapkannya BPD yang baru, bisa bekerja dengan baik sesuai harapkan masyarakat untuk kemajuan Desa Desa Simpang dalam segala bidang.
“Tentu saja kami berharap anggota BPD yang telah ditetapkan ke depan bisa bekerjasama dengan Pemerintah Desa Simpang, sesuai dengan ketentuan yang yang ditetapkan oleh UU tentang Pemerintahan Desa,” kata Hendri.












