MajmusSunda News – Bandung, Senin (06/07/2026) – KP3C Mendukung Perubahan Nama Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda dengan dua syarat. Menyikapi dinamika dan polemik usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda, khususnya yang berkembang di wilayah Cirebon dan Indramayu, kami, Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C), menyatakan sikap secara terbuka.
Pada prinsipnya, kami mendukung usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda, sepanjang perubahan tersebut ditempatkan dalam kerangka penataan daerah yang lebih adil, konstitusional, serta menghormati sejarah dan aspirasi masyarakat di berbagai wilayah.
Dukungan tersebut kami berikan dengan dua catatan penting.
Pertama, perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda harus berjalan seiring dengan percepatan pembentukan Provinsi Cirebon Raya. Bagi kami, aspirasi pembentukan Provinsi Cirebon Raya bukanlah sikap penolakan terhadap Sunda, melainkan ikhtiar politik-administratif untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan karakter historis, sosial, ekonomi, serta kebudayaan wilayah Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka, dan sekitarnya.
Kedua, apabila perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda benar-benar menjadi agenda resmi negara, maka ibu kota Provinsi Sunda harus dipertimbangkan secara serius untuk ditempatkan di wilayah Cirebon. Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap posisi historis Cirebon sebagai salah satu simpul penting peradaban, kebudayaan, perdagangan, keagamaan, dan geopolitik di wilayah Tatar Sunda bagian timur serta pesisir utara Jawa.
Kami juga membuka ruang kajian yang lebih luas mengenai desain penataan daerah atau pemekaran Provinsi Cirebon Raya, termasuk kemungkinan membahas kembali wilayah-wilayah di Jawa Tengah, seperti Cilacap, Brebes, Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Purbalingga, yang selama ini dipandang memiliki kaitan historis, kultural, maupun kewilayahan dengan kawasan Cirebon Raya. Tentu, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara konstitusional, berbasis kajian akademik, menghormati aspirasi masyarakat, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dukungan KP3C terhadap perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda bukanlah dukungan kosong, melainkan dukungan bersyarat yang berpijak pada kepentingan penataan daerah, keadilan wilayah, dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat Cirebon Raya.
Kami ingin menegaskan bahwa Cirebon Raya tidak menolak Sunda. Cirebon Raya justru ingin agar perubahan nama tersebut tidak berhenti sebagai simbol identitas semata, tetapi menjadi pintu masuk bagi penataan daerah yang lebih rasional, lebih adil, dan lebih berpihak kepada masyarakat.
Cirebon Raya harus segera terwujud. Provinsi Sunda harus dibangun dengan semangat merangkul, bukan menyingkirkan. Penataan daerah ke depan harus memastikan bahwa seluruh wilayah memiliki ruang yang setara untuk tumbuh, berkembang, dan menentukan masa depannya secara konstitusional.
Kurniawan Bahtiar (Wawan)
Ketua Umum Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya












