MajmusSunda News, Jum’at (09/10/2026) – Dalam bahasa Arab, *ijazah* berkaitan dengan makna pemberian izin, kewenangan, atau pengakuan atas kelayakan seseorang untuk melakukan sesuatu. Secara *lughawi*, ia berhubungan dengan izin dan pengesahan, sedangkan secara *ma‘nawiyah*, ijazah membawa makna yang lebih dalam daripada sekadar dokumen. Ia menjadi tanda bahwa suatu proses telah ditempuh, ilmu telah dipelajari, dan seseorang telah dinyatakan memenuhi kualifikasi tertentu oleh lembaga yang berwenang. Di balik selembar kertas itu, semestinya ada proses, pengetahuan, dan tanggung jawab yang menyertainya.
Ijazah memperoleh wibawanya karena ilmu yang diwakilinya. Seseorang dihormati bukan semata-mata karena gelar yang melekat pada namanya, melainkan karena pengetahuan, kemampuan, dan akhlak yang tumbuh melalui proses belajar. Ijazah menjadi kesaksian bahwa seseorang telah menempuh tahapan pendidikan dan memperoleh pengakuan atas capaian belajarnya. Kertasnya mungkin sederhana, tetapi maknanya panjang. Ada penghormatan di dalamnya, sekaligus amanah untuk menggunakan ilmu bagi kemaslahatan kehidupan.
Pelan-pelan, makna itu mengalami pergeseran. Ijazah semakin menonjol sebagai dokumen administratif, bahkan menjadi tiket untuk memasuki dunia pekerjaan. Dalam banyak keadaan, pertanyaan pertama bukan lagi apa yang dikuasai seseorang, melainkan apakah ia memiliki dokumen yang memenuhi persyaratan. Orientasi belajar pun mudah berubah. Ilmu menjadi jalan untuk memperoleh ijazah, sedangkan ijazah menjadi jalan untuk memperoleh pekerjaan. Rantai itu berjalan semakin mapan, sampai-sampai tujuan awal pendidikan berisiko tersisih oleh tuntutan administratif. Kita kemudian dihadapkan pada ironi, orang menempuh pendidikan untuk mendapatkan pengakuan formal, sementara ilmu yang seharusnya menjadi inti pendidikan justru menempati urutan berikutnya.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika politik, yang semestinya menjadi ruang pengabdian kepada bangsa, bergeser menjadi arena mengejar kekuasaan, kekayaan, dan kemasyhuran. Ketika jabatan lebih dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan daripada amanah untuk melayani, setiap persyaratan administratif memperoleh arti yang semakin besar. Ijazah menjadi salah satu pintu menuju jabatan dan kehormatan sosial. Ketika pintu itu dianggap begitu menentukan, godaan untuk menempuh berbagai cara agar dapat melewatinya pun semakin terbuka. Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar ketepatan dokumen, melainkan juga kejujuran orang yang menggunakannya.
Di sinilah persoalan ijazah bergerak melampaui urusan administrasi. Kita berhadapan dengan pertanyaan tentang integritas. Untuk apa mengejar pengakuan apabila cara memperolehnya justru merusak nilai yang hendak diakui? Ijazah yang diperoleh melalui akal-akalan boleh jadi tampak memenuhi suatu persyaratan, tetapi ia tidak dengan sendirinya membuktikan penguasaan ilmu ataupun keluhuran karakter. Kertas dapat menunjukkan bahwa suatu pengesahan pernah diberikan, tetapi kejujuranlah yang menentukan apakah seseorang layak memperoleh kepercayaan. Sebab, pengakuan formal dan kehormatan moral bukanlah dua hal yang selalu berjalan beriringan.
Ketika akal-akalan semacam itu terbuka, manusia dihadapkan pada pilihan yang mencerminkan wataknya. Ia dapat mengakui kekeliruan dan menerima konsekuensinya, atau bertahan dengan berlindung di balik alasan bahwa sistem memang telah berjalan demikian. Dari sana, perdebatan panjang bisa tumbuh. Tumpulnya sistem dijadikan pembenaran bagi tumpulnya nurani, sementara tumpulnya nurani dipakai untuk menunjukkan bahwa sistem memang telah kehilangan kepekaan moral. Lingkaran pembenaran itu terus berputar, dan persoalan yang semula menyangkut kejujuran berubah menjadi pertarungan dalih. Padahal, bahkan dalam ukuran budaya, akal-akalan dan hilangnya rasa malu telah merendahkan martabat manusia di hadapan sesamanya. Apalagi ketika persoalan itu dibawa ke ranah keimanan, yang menuntut pertanggungjawaban jauh melampaui penilaian manusia.
Dalam pandangan iman, ukuran manusia dan ukuran Allah tidak selalu berada pada meja pengadilan yang sama. Mahkamah manusia menilai dokumen, prosedur, pasal, dan bukti berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, ada pertanggungjawaban yang melampaui seluruh perdebatan itu. Allah mengetahui apa yang tampak maupun yang tersembunyi, niat yang disampaikan maupun yang disimpan, serta kebenaran yang ditegakkan maupun dusta yang ditutupi. Pada waktunya, setiap manusia akan berhadapan dengan pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. Di hadapan-Nya, ijazah bukan sekadar soal keaslian kertas, melainkan juga soal kejujuran dalam memperoleh pengakuan dan amanah dalam menggunakan apa yang telah dipercayakan.
Karena itu, ijazah layak kita kembalikan kepada maknanya yang luhur. Ia memang kertas, tetapi bukan hanya kertas. Ia merupakan tanda capaian ilmu, tetapi ilmu tidak berhenti pada gelar. Ia membawa penghormatan, tetapi penghormatan kehilangan pijakan ketika integritas dikorbankan. Pendidikan semestinya melahirkan manusia yang semakin berpengetahuan sekaligus semakin mampu menjaga kejujuran. Sebab, gelar dapat membuka pintu pekerjaan, jabatan dapat menghadirkan kemasyhuran, dan dokumen dapat memenuhi persyaratan. Namun, hanya ilmu yang sungguh-sungguh dikuasai dan kejujuran yang terus dipelihara yang dapat memberi makna pada semuanya.
**Yudha Heryawan Asnawi**
***
Judul: Ijazah: Kertas, Ilmu dan Kejujuran
Penulis: Yudha Heryawan Asnawi (Pengajar di Sekolah Bisnis IPB University)
Editor: Raka Alvaro Triputra












