Demokrasi Oligarki: Ketika Rakyat Memilih, tetapi Pemilik Modal Menentukan

Oleh: Kang Eep

Demokrasi Oligarki

MajmusSunda News – Bandung, Sabtu (04/07/2026) – Membaca Kerusakan Demokrasi Pancasila dari Konsentrasi Kekayaan, IUP Tambang, dan Ketergantungan Energi Negara pada Oligarki

Indonesia masih disebut negara demokrasi. Ada pemilu, partai politik, kampanye, debat, survei, pencoblosan, penghitungan suara, sengketa pemilu, dan pelantikan. Secara prosedural, bentuk demokrasi memang berjalan. Namun, demokrasi tidak cukup dinilai dari kotak suara. Demokrasi juga harus dibaca dari siapa yang mampu membeli tiket menuju kekuasaan, siapa yang membiayai pencalonan, siapa yang menguasai media, siapa yang memegang sumber daya ekonomi strategis, dan siapa yang paling didengar ketika kebijakan negara dibuat.

Rakyat memilih, tetapi ruang pilihan politik sering lebih dahulu disaring oleh kekuatan modal. Rakyat datang ke TPS, tetapi kandidat yang sampai ke surat suara sudah melewati pintu biaya politik yang mahal. Politik tampak terbuka, tetapi secara substansi makin dikendalikan oleh mereka yang memiliki uang besar. Demokrasi seperti ini menjauh dari Demokrasi Pancasila karena kedaulatan rakyat tidak lagi berjalan seiring dengan keadilan sosial.

Skala kekayaan privat terlalu besar untuk diabaikan. Forbes mencatat kekayaan kolektif 50 orang terkaya Indonesia pada 2025 sekitar US$306 miliar. Dengan asumsi kurs APBN 2026 sebesar Rp16.500 per dolar AS, angka itu setara sekitar Rp5.049 triliun. Sementara itu, belanja negara dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Artinya, kekayaan 50 orang terkaya itu sekitar 1,31 kali belanja negara. Ini bukan seluruhnya uang tunai, tetapi memperlihatkan besarnya konsentrasi kekayaan privat dibandingkan kapasitas fiskal negara.

Ketika kekayaan segelintir orang melampaui skala belanja negara, demokrasi elektoral mudah berubah menjadi pasar politik. Ongkos pencalonan, kampanye, saksi, konsultan, media, dan mobilisasi jaringan semuanya mahal. Pemilik modal cukup membiayai jalan menuju kekuasaan. Setelah itu, kebijakan, izin, proyek, dan regulasi menjadi ruang pembayaran politik.

Sumber daya alam menjadi jantung persoalan. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktik ekonomi, penguasaan itu sering diterjemahkan menjadi izin, konsesi, kontrak, IUP, IUPK, PKP2B, dan berbagai skema usaha. Negara tetap disebut menguasai, tetapi manfaat ekonomi terbesar sering mengalir kepada pemegang izin.

Secara administratif, IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, sedangkan IUJP adalah izin untuk menjalankan jasa pertambangan inti. IUP merupakan pintu penguasaan usaha tambang, sedangkan IUJP merupakan pintu bagi operator atau penyedia jasa teknis. Yang paling strategis bukan hanya siapa yang menambang, tetapi juga siapa yang memegang izin dan menikmati manfaat ekonominya.

Per Februari 2026, Kementerian ESDM mencatat 4.052 izin tambang aktif, terdiri atas 26 Kontrak Karya (KK), 74 PKP2B, 3.818 IUP, 27 IUPK, 15 IPR, dan 92 SIPB. Dari 3.818 IUP, terdapat 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara, yaitu 841 IUP mineral logam dan 826 IUP batu bara. Perizinan tambang bukan urusan pinggiran. Ia merupakan arsitektur distribusi kekayaan alam nasional.

IUP bukan sekadar izin teknis. Dalam praktik ekonomi-politik Indonesia, IUP sering menjadi pintu masuk menuju kekayaan besar dan pengaruh politik. Berbagai laporan telah menunjukkan kuatnya irisan antara bisnis tambang, elite politik, pendanaan kampanye, dan jejaring kekuasaan. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika publik melihat tambang bukan hanya sebagai sektor ekonomi, melainkan juga sebagai salah satu mesin utama oligarki.

Transparency International Indonesia mencatat bahwa risiko korupsi di sektor pertambangan terutama berkaitan dengan pemberian izin dan praktik perizinan. Laporan Coalruption yang dipublikasikan Auriga bersama jaringan masyarakat sipil juga menyebut sektor batu bara sebagai salah satu sumber utama pendanaan politik di Indonesia serta rentan terhadap political capture dan regulatory capture.

Tambang akhirnya tidak bisa dibaca sebagai urusan produksi semata. Tambang adalah mesin uang. IUP merupakan akses menuju tanah, mineral, batu bara, logistik, ekspor, pembangkit, devisa, dan pengaruh. Jika pemegang izin, sponsor politik, pejabat, elite partai, dan korporasi tambang bergerak dalam ekosistem yang sama, demokrasi berubah menjadi pasar konsesi.

Contoh paling nyata terlihat dalam pasokan batu bara untuk listrik. PLN adalah BUMN yang memikul mandat publik menyediakan listrik bagi rakyat. Namun, bahan bakar strategis untuk PLTU dipasok oleh perusahaan-perusahaan pemegang konsesi tambang. Negara memikul kewajiban melistriki rakyat, tetapi salah satu urat nadi energinya berada dalam rantai pasok korporasi tambang.

Krisis pada awal 2022 memperlihatkan betapa rentannya struktur tersebut. Pemerintah melarang sementara ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 untuk mencegah pemadaman listrik. ESDM menyatakan bahwa dari 5,1 juta metrik ton penugasan pemerintah, hingga 1 Januari 2022 baru terpenuhi 35 ribu metrik ton, atau kurang dari 1 persen. Jika tidak diambil langkah strategis, hampir 20 PLTU dengan kapasitas sekitar 10.850 MW berpotensi padam dan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PLN.

Produksi batu bara nasional memang besar, tetapi tidak otomatis berarti kedaulatan energi. Pada 2025, produksi batu bara Indonesia dilaporkan mencapai 790 juta ton. Sekitar 514 juta ton, atau 65,1 persen, diekspor, sedangkan 254 juta ton, atau 32 persen, masuk ke pasar domestik. Pada Juni 2026, kebutuhan batu bara PLN disebut sekitar 154 juta ton per tahun. Sebanyak 134 juta ton telah dikontrak, sedangkan sekitar 20 juta ton lainnya belum terikat kontrak. Negara memiliki produksi batu bara yang sangat besar, tetapi PLN tetap harus memastikan pasokan agar listrik bagi masyarakat tidak terganggu.

Angka-angka tersebut menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar logistik energi. PLN menjadi wajah pelayanan publik, tetapi bahan bakarnya berada dalam struktur bisnis tambang. Negara menanggung mandat, rakyat menanggung risiko, sedangkan pemegang konsesi memegang posisi tawar.

Demokrasi oligarki tidak perlu membubarkan pemilu. Ia cukup menguasai pembiayaan politik dan sumber daya ekonomi strategis. Rakyat tetap memilih, tetapi jalan menuju kekuasaan dibiayai oleh modal besar. Rakyat tetap disebut sebagai pemilik kedaulatan, tetapi kekayaan alam yang menjadi dasar kemakmuran justru terkonsentrasi pada segelintir orang.

Masalahnya, negara yang seharusnya menata ulang kepemilikan sumber daya alam justru sudah terlalu jauh berada dalam cengkeraman oligarki. Pembuat regulasi, pemilik konsesi, sponsor politik, elite partai, pejabat, pengusaha tambang, dan pemburu rente sering berada dalam satu ekosistem kepentingan. Negara secara formal masih berdiri, tetapi fungsi korektifnya lumpuh karena terlalu banyak pintu kekuasaan yang dibiayai oleh modal besar.

Berharap perubahan hanya dari atas merupakan sebuah kenaifan. Oligarki tidak akan membongkar dirinya sendiri. Pemilik konsesi tidak akan menyerahkan privilese hanya karena rakyat mengeluh. Jika negara sudah lumpuh oleh oligarki, dorongan perubahan harus datang dari kesadaran rakyat.

Rakyat tidak boleh terus dibodohi oleh ritual demokrasi lima tahunan yang mahal, sementara kekayaan alamnya tetap dikuasai oleh segelintir orang. Rakyat tidak boleh puas hanya karena diberi surat suara, bansos, kaus kampanye, amplop politik, spanduk CSR, dan janji pemerataan. Rakyat harus bertanya: siapa yang membiayai politik ini? Siapa yang menguasai IUP? Siapa yang menikmati tambang? Siapa yang menjual batu bara kepada negara?

Demokrasi Pancasila tidak akan hidup kembali jika rakyat diam. Kesadaran publik harus tumbuh menjadi tekanan politik. Akademisi membongkar data, mahasiswa menghidupkan keberpihakan moral, media keluar dari bayang-bayang pemilik modal, dan rakyat menyadari bahwa ini bukan sekadar isu tambang, melainkan isu masa depan demokrasi.

Saatnya revolusi kesadaran demokrasi, kembali kepada kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.

Salam

Kang Eep
Kang Eep (Penulis)

Judul: Demokrasi Oligarki: Ketika Rakyat Memilih, tetapi Pemilik Modal Menentukan
Penulis: Eep S. Maqdir, Presiden Indonesian Locavore Society, Alumni Fisika ITB, Konsultan Akustik & Sound Masjid, 35 tahun pengalaman di bidang Audio Visual, WA: 0813-3010-3010
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *