MajmusSunda News – Bandung, Sabtu (15/08/2026) – Suatu hari, saya mengisi bensin di SPBU. Kebetulan waktunya pukul sepuluh. Dari pengeras suara, terdengar pengumuman yang menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian BUMN Nomor SE-8/MBU/S/11/2024, tertanggal 11 November 2024, … dst. Setelah mendengar pengumuman tersebut, semua pegawai SPBU, termasuk petugas yang sedang memasukkan “nozzle”, berdiri tegak, mengambil sikap sempurna, lalu menyanyikan Indonesia Raya.
Karena keingintahuan, setelah sampai di rumah, saya mencari Surat Edaran tersebut di internet. Betul saja, di SE tersebut disebutkan bahwa setiap hari kerja, tepat pukul sepuluh pagi, lagu “Indonesia Raya” harus diperdengarkan/dinyanyikan di kantor pusat, kantor cabang, dan proyek seluruh BUMN. Selanjutnya ditulis pula, ketika lagu berkumandang, pimpinan, pegawai, dan tamu wajib menghentikan kegiatan, lalu lengan diluruskan ke bawah, telapak tangan dikepalkan, ibu jari menghadap ke depan dan merapat pada paha. Hebat, petunjuk ini cukup rinci, sehingga posisi ibu jari dan merapatkan paha pun diatur.
Surat edaran tersebut secara jelas menyebut kantor pusat, cabang, dan proyek BUMN. Selain di SPBU tadi, saya tidak tahu bagaimana pelaksanaannya pada unit rumah sakit BUMN, bandara, pelabuhan, kereta api, kilang minyak, dan tentu di tingkat pimpinan seperti komisaris, direktur, apalagi kalau sedang rapat atau menerima tamu.
Sebagai gagasan untuk membangkitkan nasionalisme — yang salah satu pengejawantahannya adalah bekerja lebih baik, profesional, dan tentu tidak korupsi; menyanyikan Indonesia setiap jam 10 pagi ini bisa diacungi jempol. Hanya saja, hal yang perlu dikaji adalah posisi hati setelah menyanyikan lagu kebangsaan tersebut. Apakah hati juga ikut tegak? Apakah nurani ikut menghadap? Apakah angka-angka dalam perencanaan dan laporan keuangan yang sedang dirias agar tampak logis, dikembalikan ke angka sebenarnya setelah lagu dinyanyikan?
Sayangnya, peraturan menyanyikan lagu kebangsaan ini belum dilengkapi dengan monitoring pelaksanaannya dan alat pendeteksi penyelewengan setelah kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya dilakukan. Fakta yang tersedia, ternyata belum terlalu menggembirakan. KPK menyebut bahwa sepanjang 2004-2024 terdapat 181 perkara korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD, dengan 38 perkara pada 2024 saja. Sampai Oktober 2025, jumlah perkara yang melibatkan pelaku dari lingkungan BUMN/BUMD tercatat mencapai 208 perkara. Survei Penilaian Integritas BUMN tahun 2025 memperoleh skor 72,32, yang termasuk kategori rentan.
Pada 2025, Kejaksaan Agung juga melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dalam perkembangannya, Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dan melimpahkan perkara beberapa terdakwa ke pengadilan.
Tentu kita harus berhati-hati membaca fakta ini. Perkara yang diumumkan setelah November 2024 belum tentu perbuatannya terjadi setelah surat edaran diberlakukan. Sebagian dugaan perbuatan berasal dari periode sebelumnya. Karena itu, kasus tersebut tidak dapat langsung dipakai sebagai bukti bahwa menyanyikan Indonesia Raya gagal mencegah korupsi.
Namun, harus diingat, memperdengarkan lagu kebangsaan dan membangun tata kelola yang bersih adalah dua pekerjaan yang berbeda. Artinya, sesudah lagu diputar setiap pukul sepuluh, korupsi belum dapat dinyatakan ikut berdiri tegak dan terus menyerahkan diri. Lagu hanya upaya pencegahan saja. Memberantas korupsi memerlukan transparansi pengadaan, pengendalian konflik kepentingan, sistem pelaporan yang dapat diperiksa, perlindungan pelapor, audit yang independen, keterbukaan pemilik manfaat perusahaan rekanan, serta penegakan hukum tanpa memilih ukuran jabatan.
Korupsi tidak takut pada volume pengeras suara. Ia lebih takut kepada transaksi yang dapat dilacak, tender terbuka, auditor yang tidak bisa ditelepon, dan penegak hukum yang tidak dapat diajak makan siang. Karena itu, mungkin suatu hari setiap ruang-ruang BUMN perlu dilengkapi pula dengan alat yang otomatis memutar Indonesia Raya ketika mendeteksi mark-up. Pada saat ada indikasi ke arah penyelewengan, langsung terdengar: Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya. Lalu pelaku pun diharapkan berdiri tegak dan setelah lagu selesai, tidak ada angka yang dimainkan lagi. Apabila tidak terjadi, maka akan menjadi ironi nasional: ketika menyanyikan “Hiduplah Indonesia Raya”, tubuh berdiri sempurna, sementara setelah nyanyi berhenti, tangan sibuk memindahkan kekayaan negara ke rekening pribadi atau kelompok, alias nasionalisme ikut berhenti pula.
Sebenarnya, ada satu lagi hal yang mirip-mirip dengan menyanyikan Indonesia Raya ini, yaitu pembacaan doa. Rapat anggaran atau kongkalingkong yang kemudian dicawe-cawe menjadi ladang korupsi, di antaranya ada yang dimulai dengan doa dan ditutup dengan hamdalah. Parah!

Judul: Indonesia Raya dan Doa
Penulis: Ganjar Kurnia, Akademisi, Guru Besar, dan mantan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) periode 2007–2015. Ahli Sosiologi Pedesaan dan Sosial Ekonomi Pertanian ini dikenal luas sebagai budayawan Sunda serta pendidik yang mengintegrasikan ilmu sosial dalam memahami realitas pertanian, saat ini menjadi Pinisepuh Majelis Musyawarah Sunda (MMS)
Editor: Parkah












