Tunjangan Profesi Guru Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening Pribadi, Begini Kata Mendikdasmen

Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya," kata Abdul Mu'ti

Ilustrasi dapat transfer tunjangan profesi guru (TPG) (Sumber: Ahsanjaya /pexsels.com)

MajmusSunda News, Jakarta, Kamis, (13/2/2025) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan ditransfer langsung ke rekening pribadi tiap guru tanpa perantara.

Langkah ini diambil kata Abdul Muti untuk mengurangi hambatan birokrasi serta memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.

“Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan Selasa.

Adapun besaran TPG akan berbeda-beda tergantung status guru sebagai ASN atau Non-ASN.

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Khusus ASN

Jika guru merupakan ASN PNS, besaran TPG diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS. Kemudian tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut besaran TPG khusus guru ASN:

Golongan 1A: Rp 685.000-Rp 2.522.000
Golongan 1B: Rp 840.000-Rp 2.670.000
Golongan 1C: Rp 900.000-Rp 2.783.000
Golongan 1D: Rp 999.000-Rp 2.900.000

2. Golongan II

Golongan 2A: Rp 2.183.000-Rp 3.643.000
Golongan 2B: Rp 2.385.000-Rp 7.900.000
Golongan 2C: Rp 2.590.000-Rp 12.500.000

3. Golongan III

Golongan 3A: Rp 2.785.000-Rp 5.575.000
Golongan 3B: Rp 2.900.000-Rp 5.768.000
Golongan 3C: Rp 3.026.000-Rp 5.970.000
Golongan 3D: Rp 3.154.000-Rp 6.180.000

4. Golongan IV

Golongan 4A: Rp 3.287.000-Rp 5.400.000
Golongan 4B: Rp 3.426.000-Rp 5.628.000
Golongan 4C: Rp 3.571.000-Rp 5.866.000
Golongan 4D: Rp 3.722.000-Rp 6.114.000
Golongan 4E: Rp 3.880.000-Rp 6.373.000

TPG Non-ASN diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besaran TPG Non-ASN adalah:

1. Setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan

2. Sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan (SK) inpassing

 

Judul: TPG Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening Pribadi, Begini Kata Mendikdasmen
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *