TPPO dan Nasib PMI

Oleh: Unang Margana

TPPO dan nasib PMI

MajmusSunda News – Cianjur, Minggu (30/08/2026) – “Jangan sampai harapan mendapatkan pekerjaan berubah menjadi pintu masuk menuju perdagangan manusia.”

Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pilihan banyak warga untuk memperbaiki kehidupan keluarga. Mereka berangkat membawa harapan: memperoleh pekerjaan, mendapatkan penghasilan lebih baik, membiayai pendidikan anak, membangun rumah, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Namun, di balik harapan tersebut terdapat ancaman serius: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Persoalannya bukan semata apakah seorang PMI berangkat melalui jalur resmi atau nonprosedural. Yang jauh lebih penting adalah apakah dalam proses perekrutan, pengangkutan, dan penempatan terdapat penipuan, pemaksaan, penyalahgunaan posisi rentan, atau tujuan eksploitasi manusia.

Sekitar 10 Juta Pekerja Migran

Besarnya persoalan PMI dapat dilihat dari data pemerintah. Pada 2024, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyebut lebih dari 5 juta pekerja migran tercatat dalam SISKOP2MI, sementara sekitar 5 juta lainnya diperkirakan bekerja di luar negeri tetapi belum tercatat dalam sistem resmi. Dengan demikian, secara indikatif terdapat sekitar 10 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, baik yang tercatat maupun yang belum tercatat dalam sistem pemerintah.

Namun, angka tersebut harus dibaca secara hati-hati. Lima juta pekerja yang belum tercatat tidak otomatis berarti ilegal dan bukan berarti seluruhnya korban TPPO. Status nonprosedural atau tidak tercatat berbeda dengan tindak pidana perdagangan orang. Tetapi justru di situlah persoalannya. Semakin banyak pekerja migran yang berada di luar sistem resmi, semakin sulit negara memastikan keberadaan mereka, memantau kondisi kerja, memastikan kontrak, mengetahui pemberi kerja, dan memberikan perlindungan ketika terjadi masalah.

Sementara itu, dari sisi penempatan resmi, pemerintah mencatat lebih dari 297 ribu PMI ditempatkan sepanjang 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sangat besar. Karena itu, pelindungan PMI tidak boleh hanya berbicara tentang keberangkatan resmi. Negara juga harus mampu menjangkau mereka yang berada di luar sistem. Jangan sampai jutaan manusia berada di luar radar perlindungan negara.

Mengapa PMI Menjadi Korban TPPO?

Ada beberapa faktor. Pertama, faktor ekonomi; keterbatasan lapangan pekerjaan dan kebutuhan keluarga membuat tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi sangat menarik. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan perekrut ilegal. Kedua, minimnya informasi; tidak semua calon PMI memahami prosedur penempatan, legalitas perusahaan, kontrak kerja, negara tujuan, maupun hak-haknya. Ketiga, modus perekrutan semakin canggih; perekrut dapat menggunakan Facebook, WhatsApp, dan berbagai platform digital untuk mencari calon korban. Keempat, posisi korban yang rentan; orang yang membutuhkan pekerjaan, memiliki utang, minim informasi, atau bergantung kepada perekrut lebih mudah dikendalikan. Kelima, rantai perekrutan yang panjang; korban dapat direkrut sponsor di desa, kemudian diserahkan kepada pihak lain, agency, perusahaan, atau jaringan di negara tujuan.

Karena itu, korban tidak boleh hanya ditanya: “Mengapa berangkat secara ilegal?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: Siapa yang merekrut? Siapa yang memberangkatkan? Siapa yang membiayai? Siapa yang menyediakan dokumen? Siapa agency-nya? Dan siapa yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban?

TPPO: Data Pemerintah Menunjukkan Ancaman Nyata

Bahwa TPPO bukan sekadar kekhawatiran dapat dilihat dari data penegakan hukum. Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak, TPPO Bareskrim Polri, mencatat sepanjang 2025 terdapat 353 perkara TPPO dengan 1.114 korban. Dari jumlah tersebut, 699 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar setelah menjadi korban sindikat penipuan daring atau online scam.

Data tersebut memperlihatkan perubahan modus TPPO. Perdagangan orang tidak selalu berbentuk pengiriman perempuan untuk pekerjaan domestik. Jaringan TPPO kini dapat menggunakan media sosial, perekrutan digital, tawaran pekerjaan palsu, dan jaringan lintas negara untuk menjebak korban. Artinya, pemberantasan TPPO terhadap PMI tidak boleh hanya berfokus pada bandara, pelabuhan, atau kantor penempatan. Ruang digital dan jaringan perekrutan di desa juga harus menjadi wilayah pengawasan.

Perdagangan Orang: Kejahatan terhadap Manusia

TPPO bukan sekadar pelanggaran administrasi ketenagakerjaan. Ia merupakan kejahatan yang menyerang harkat dan martabat manusia. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam kajiannya mengenai transnational organized crime, menempatkan perdagangan manusia sebagai salah satu bentuk kejahatan terorganisasi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan mengorbankan masyarakat. Pandangan tersebut penting dalam melihat TPPO terhadap PMI. Sebab, pelaku tidak selalu bekerja sendirian.

Di belakang seorang perekrut di desa dapat terdapat sponsor, pemodal, penyedia dokumen, pengangkut, penampung, agency, hingga pengguna tenaga kerja di negara tujuan. Dengan kata lain, yang diburu bukan hanya tangan yang merekrut, tetapi otak dan jaringan yang memperoleh keuntungan.

Cianjur: Dari Desa hingga Libya

Cianjur bukan sekadar daerah yang memiliki warga yang bekerja ke luar negeri. Daerah ini juga menghadapi persoalan nyata terkait perekrutan PMI nonprosedural dan dugaan TPPO. Pada November 2024, Polres Cianjur mengungkap kasus TPPO dengan modus merekrut calon PMI menggunakan iming-iming gaji dan komisi besar. Korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan serta komisi Rp10 juta apabila bersedia berangkat. Dalam perkara tersebut, dua tersangka diamankan dan satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa modus TPPO dapat dimulai dari sesuatu yang terlihat sederhana: tawaran pekerjaan dan iming-iming penghasilan besar. Yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan mengenai skala keberangkatan nonprosedural dari Cianjur.

Dalam pemberitaan DetikJabar pada 2 Juli 2026, Wakil Ketua Federasi Buruh Migran Nusantara, Ali Hildan, menyebut berdasarkan pendataan organisasinya pada 2025 terdapat sekitar 100–200 warga Cianjur setiap minggu yang diberangkatkan menjadi PMI nonprosedural ke Timur Tengah. Angka tersebut merupakan hasil pendataan organisasi masyarakat, bukan statistik resmi pemerintah. Namun, angka itu tetap patut menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pertanyaannya sederhana: Jika benar ratusan warga dapat berangkat setiap minggu melalui jalur nonprosedural, bagaimana mekanisme pengawasan negara bekerja? Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada 2026 muncul kasus yang menyentuh langsung warga Cianjur. Pada Juli 2026, Ai Juariah, PMI asal Cianjur, dipulangkan dari Libya setelah diduga menjadi korban TPPO. Berdasarkan informasi BP3MI Banten, Ai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Benghazi, Libya Timur, sejak Maret 2025 dan kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui koordinasi BP3MI Banten, BP3MI Jawa Barat, Polres Cianjur, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait.

Kasus Ai menjadi gambaran nyata bahwa persoalan TPPO bukan sesuatu yang jauh dari masyarakat Cianjur. Ia bisa berawal dari tawaran pekerjaan, berlanjut menjadi keberangkatan nonprosedural, dan berakhir pada penderitaan di negara tujuan.

Jawa Barat: Daerah Pengirim, Sekaligus Daerah Rentan

Besarnya mobilitas PMI Jawa Barat menunjukkan bahwa persoalan pelindungan tidak dapat dianggap kecil. Jawa Barat merupakan salah satu daerah pengirim PMI dalam jumlah besar. Pada saat yang sama, berbagai kasus pelindungan menunjukkan bahwa keberangkatan PMI harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat.

Kasus Sukabumi memberikan gambaran bagaimana teknologi digital dapat menjadi pintu masuk TPPO. Pada 2025, Polda Jabar menangani kasus dugaan TPPO terhadap perempuan asal Sukabumi yang diberangkatkan ke Guangzhou, China. Korban awalnya ditawari pekerjaan dengan iming-iming penghasilan Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Dalam perkembangannya, korban justru diberangkatkan ke China dengan modus kawin kontrak dan dua tersangka kemudian ditetapkan.

Sementara itu, di Indramayu, Polres setempat pada 2025 mengungkap dugaan TPPO dengan modus penempatan PMI secara ilegal ke Arab Saudi. Dua perempuan diberangkatkan tanpa prosedur resmi dan salah seorang korban meninggal dunia di Arab Saudi setelah diduga mengalami penganiayaan oleh majikan. Cianjur, Sukabumi, dan Indramayu memperlihatkan pola yang hampir sama: tawaran pekerjaan, iming-iming penghasilan, keberangkatan nonprosedural, dan kerentanan korban.

Moratorium Sejak 2015: Melindungi atau Justru Membuka Celah?

Kebijakan moratorium penempatan PMI bukan kebijakan baru. Pemerintah Indonesia pada 2015 menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Artinya, sejak 2015 pemerintah telah mengambil kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah.

Untuk Arab Saudi, pemerintah kemudian menerbitkan Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang mengatur pedoman penempatan dan pelindungan PMI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal. Karena itu, moratorium perlu dipahami secara tepat. Yang menjadi persoalan bukan sekadar ada atau tidak adanya larangan, tetapi bagaimana negara memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak justru mendorong masyarakat masuk ke jalur bawah tanah.

Ketika kebutuhan tenaga kerja di luar negeri tetap tinggi sementara jalur resmi ditutup atau dibatasi, permintaan tidak otomatis hilang. Calon PMI yang tetap membutuhkan pekerjaan dapat mencari jalan lain melalui sponsor, calo, atau jaringan tidak resmi. Di sinilah pasar ilegal dapat tumbuh.

Moratorium tanpa pengawasan terhadap jalur ilegal dapat kehilangan daya cegahnya. Karena itu, moratorium tidak boleh hanya berarti melarang keberangkatan. Negara juga harus memperkuat edukasi, pengawasan, penindakan terhadap perekrut ilegal, serta menyediakan alternatif pekerjaan di dalam negeri. Karena yang harus dihentikan bukan sekadar keberangkatannya, tetapi rantai perdagangan manusianya.

Agency: Mata Rantai yang Tidak Boleh Gelap

Di sinilah persoalan agency harus mendapat perhatian serius. Dalam sistem penempatan PMI, agency di negara tujuan pada dasarnya dapat menjadi Mitra Usaha bagi P3MI di Indonesia. Jadi, agency bukan sekadar pihak informal yang bebas mencari dan menempatkan PMI.

Regulasi penempatan PMI mengatur hubungan antara P3MI dengan Mitra Usaha atau agency di negara tujuan melalui perjanjian kerja sama dan perjanjian keagenan. Mitra Usaha yang bekerja sama dalam penempatan PMI harus dapat diverifikasi dan terdaftar melalui mekanisme Perwakilan Republik Indonesia. Ini berarti agency yang menjadi bagian dari jalur resmi bukanlah “perwakilan agency” yang berdiri bebas di Indonesia. Agency berada di negara tujuan dan bekerja sebagai mitra usaha dalam hubungan penempatan dengan P3MI.

Pertanyaannya kemudian: Kalau agency berada di luar negeri, siapa yang mengawasinya? Pengawasan tidak boleh dilepaskan kepada PMI seorang diri. Perwakilan RI di negara tujuan mempunyai posisi penting dalam verifikasi, registrasi, dan pengawasan Mitra Usaha atau agency.

Oleh karena itu, harus terdapat rantai pertanggungjawaban yang jelas: Perekrut di Indonesia → P3MI → Mitra Usaha/agency di negara tujuan → pemberi kerja → PMI. Jika salah satu mata rantai tersebut tidak jelas, tidak terdaftar, atau tidak dapat diverifikasi, maka negara harus menganggapnya sebagai red flag.

Yang juga harus ditelusuri adalah apakah ada pihak yang mengaku sebagai “agency” di Indonesia tetapi sebenarnya hanya calo, sponsor, atau broker informal. Jika seseorang di Indonesia mengaku sebagai agency resmi, pertanyaan hukumnya sederhana: Agency mana? Terdaftar di negara mana? Bekerja sama dengan P3MI yang mana? Apa nomor perjanjian keagenannya? Siapa mitra usahanya di negara tujuan? Apakah hubungan tersebut tercatat dalam sistem penempatan resmi? Jika semua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab, masyarakat patut berhati-hati. Jangan sampai istilah “agency” menjadi kedok baru bagi jaringan perdagangan orang.

Penindakan Jangan Berhenti pada Calo

Penegakan hukum TPPO tidak boleh berhenti pada sponsor atau perekrut lapangan. Polisi harus membongkar rantai jaringan, termasuk pihak yang menyediakan pembiayaan, dokumen, transportasi, tempat penampungan, P3MI, agency, pengendali jaringan, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari eksploitasi.

Jangan hanya tangkap orang yang menjemput korban. Telusuri siapa yang mengirim, siapa yang membayar, siapa yang menerima uang, dan siapa yang menikmati keuntungan. Kasus Cianjur menunjukkan bahwa perekrutan dapat berlangsung di tingkat lokal. Kasus Sukabumi menunjukkan penggunaan media sosial. Kasus Indramayu memperlihatkan bagaimana jalur nonprosedural tetap berjalan meskipun terdapat kebijakan pembatasan. Artinya, penanganan TPPO harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

Dasar Hukum dan Hak Korban

TPPO diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 1 memberikan pengertian perdagangan orang yang mencakup antara lain perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara tertentu untuk tujuan eksploitasi. Khusus PMI, Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 sangat relevan karena mengatur perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia untuk dieksploitasi di luar negeri. Ancaman pidananya adalah penjara 3 sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan kewajiban negara memberikan pelindungan kepada PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Korban TPPO juga memiliki hak atas restitusi berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 21 Tahun 2007. Artinya, korban bukan sekadar alat bukti untuk menghukum pelaku.

Korban adalah manusia yang hak-haknya harus dipulihkan.

Lima Rekomendasi untuk Jawa Barat (KDM):

Pertama, bangun sistem pencegahan dari desa. Pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan Pemprov Jawa Barat perlu memiliki sistem deteksi dini terhadap perekrutan calon PMI, termasuk edukasi migrasi aman dan verifikasi tawaran pekerjaan.

Kedua, buka data mata rantai penempatan. Calon PMI harus dapat mengetahui P3MI, Mitra Usaha/agency, pemberi kerja, dan negara tujuan. Agency yang menjadi bagian dari penempatan resmi harus dapat diverifikasi melalui mekanisme pemerintah.

Ketiga, kejar jaringan sampai aktor intelektual. Polda Jabar dan Polres jajaran jangan berhenti pada calo atau perekrut lapangan. Penegakan hukum harus menyasar pemodal, pengendali jaringan, agency ilegal, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban.

Keempat, evaluasi moratorium dan perkuat pengawasan jalur ilegal. Penghentian atau pembatasan penempatan ke negara tertentu harus disertai pengawasan terhadap keberangkatan nonprosedural. Jangan sampai kebijakan perlindungan justru mendorong calon PMI masuk ke jalur bawah tanah yang lebih berbahaya.

Kelima, pastikan korban mendapatkan pemulihan. PMI korban TPPO harus memperoleh perlindungan, bantuan hukum, pemulangan, pemulihan fisik dan psikologis, reintegrasi sosial, serta restitusi. Negara harus hadir bukan hanya ketika pelaku ditangkap, tetapi terutama ketika korban membutuhkan pertolongan.

Penutup

TPPO terhadap PMI bukan sekadar kejahatan ekonomi. Ia adalah kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia. PMI berangkat karena ingin bekerja, mengubah nasib, bukan untuk diperjualbelikan, disekap, ditipu, atau dieksploitasi.

Data pemerintah menunjukkan besarnya persoalan. Secara indikatif, sekitar 10 juta pekerja migran Indonesia berada di luar negeri, terdiri atas lebih dari 5 juta yang tercatat dalam sistem resmi dan sekitar 5 juta lainnya yang belum tercatat. Pada sisi lain, Polri mencatat 353 perkara TPPO dengan 1.114 korban sepanjang 2025. Angka-angka tersebut menyampaikan pesan yang jelas:

Pelindungan PMI bukan pekerjaan sampingan negara. Ini adalah kewajiban negara. Kasus Cianjur, Sukabumi, dan Indramayu seharusnya menjadi alarm keras. Apalagi ketika terdapat laporan mengenai tingginya keberangkatan nonprosedural dan pada 2026 seorang PMI asal Cianjur harus dipulangkan dari Libya setelah diduga menjadi korban TPPO.

Karena itu, Jawa Barat membutuhkan strategi yang lebih serius: cegah di desa, awasi perekrutan, buka rantai agency, tertibkan penempatan, evaluasi moratorium, lindungi korban, dan kejar sindikat sampai aktor intelektualnya. Jangan pula menjadikan korban sebagai pihak yang paling mudah disalahkan hanya karena berangkat melalui jalur nonprosedural.

Ketika seseorang dapat direkrut, diberangkatkan, dan kemudian dieksploitasi tanpa terdeteksi sejak awal dan ketika agency adalah salah satu mata rantai penempatan PMI, negara harus memastikan agency tersebut benar-benar legal, terdaftar, dapat ditelusuri, dan tidak berubah menjadi pintu masuk TPPO. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum pelaku, tetapi negara yang mampu mencegah warganya menjadi korban.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran”.

Cianjur, 29 Agustus 2026

Unang Margana (Penulis)

Judul: TPPO dan Nasib PMI
Penulis: Unang Margana adalah Mantan Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Cianjur Periode 2003–2006, Dosen, Sekretaris Majelis Pakar Dekopinda Cianjur, Advokat di LBH Cianjur, Anggota Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *