Tito Karnavian: Pemerintah Sepakat Satukan Pelatikan Kepala Daerah Non Sengketa dan Hasil Dismissal

"Presiden Prabowo berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," jelas Tito.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) (Suber: Tito Karnavian/@instagram)

MajmusSunda News-Jakarta, Jumat (31/1/2025-Menteri Dalam Negeri Muhammad (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Pemerintah sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

“Presiden Prabowo berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.

Sedangkan disisi lain, kata Tito Karnavian mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik akan diambil sumpahnya.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tutur Tito dikutip dari Antara.

 

Ia menjelaskan keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal.

Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

“Kami akan mengundang Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

Judul: Tito Karnavian: Pemerintah Sepakat Satukan Kepala Daerah Non Sengketa dan Hasil Dismissal
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *