Stop Kejahatan “Kerah Putih”

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Senin (13/04/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Stop Kejahatan “Kerah Putih”” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Merajalelanya kejahatan “kerah putih” di negeri ini, betul-betul telah tampil menjadi masalah yang cukup serius untuk ditangani. Semakin seringnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah, membuat kejahatan “kerah putih”, menjadi salah satu penyakit pembangunan yang merisaukan.

Praktek penyalah-gunaan kekuasaan dan wewenang dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di negeri ini, terekam semakin mengkhawatirkan. Tanpa takut dan malu, mereka dengan santainya melakukan perbuatan tercela yang merugikan bangsa dan negara. Mereka ada disekitar kita dan bergentayangan mencari peluang yang terbuka.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Itulah wujud kejahatan kerah putih. Mari kita camkan apa yang dimaksud dengan istilah kejahatan “kerah putih” dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di negeri ini. Kejahatan kerah putih (white-collar crime) adalah kejahatan yang dilakukan oleh individu atau organisasi dengan status sosial dan ekonomi tinggi, seperti penipuan, korupsi, atau pencucian uang.

Penyebab utama kejahatan kerah putih adalah kesempatan, tekanan, dan rasionalisasi diri, yang dikenal sebagai “Segitiga Penipuan” (Fraud Triangle), yakni model yang menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan penipuan. Ke tiga hal itu adalah kesempatan (opportunity), tekanan (pressure) dan rasionalisasi (rationalization).

Secara lebih rinci ke tiga hal yang terkait denfan “segitiga penipuan” dapat digamvarkan sebagai berikut : pertama, kesempatan (Opportunity). Dalam segitiga penipuan adalah situasi atau kondisi yang memungkinkan seseorang melakukan penipuan tanpa terdeteksi atau dihukum, seperti kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, atau posisi kekuasaan.

Kedua berhubungan dengan tekanan (Pressure). Banyak literatur menyebutkan, dalam segitiga penipuan adalah motivasi atau dorongan yang membuat seseorang merasa perlu melakukan penipuan untuk mengatasi masalah keuangan, gaya hidup (style of life), atau tekanan lainnya yang tidak dapat diselesaikan dengan cara yang sah.

Ketiga adalah soal rasionalisasi (Rationalization). Pemahamannya ddalam segitiga penipuan adalah proses pembenaran diri sendiri atas tindakan penipuan, seperti “Saya hanya meminjam uang”. Bisa juga muncul persepsi “Perusahaan tidak akan merasa rugi”, atau ada juga yang berpikiran “Saya berhak mendapatkannya”.

Kejahatan kerah putih sendiri, k8ni tengah tumbuh subur di Tanah Merdeka. Mengawali tahun 2026 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) teradap pelaku kejahatan kerah putih. Pertama OTT aparat penegak hukum dan kedua OTT terhadap dua orang Kepala Daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lebih memalukan lagi apa yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan dan Bupati Rejang Lebong yang di-OTT KPK dalam awal Maret 2026. Mereka benar-benar sangat menciderai hati rakyat yang telah memilihnya secara langsung. Seorang sahabat malah menyatakan perilaku ke dua Kepala Daerah itu, pantas diganjar dengan hukuman cukup berat.

Contoh diatas, memberi keyakinan kepada bangsa ini, yang namanya kejahatan kerah putih, betul-betul tidak pandang bulu. Peminatnya bisa mereka yang dikenal sebagai aparat penegak hukum, para penyelenggara negara, kalangan dunia usaha, akademisi, selebriti, jajaran legislatif, pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain sebagainya.

Kejahatan kerah putih (white collar crime) pertama kali diperkenalkan oleh Edwin Sutherland pada tahun 1939. Sutherland, seorang sosiolog Amerika, mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai “kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial tinggi (pejabat publik, pengusaha dan lain-lain) dan melakukan kejahatan dalam konteks pekerjaan mereka”.

Penting diingatkan, disebut “kerah putih” karena mengacu pada pakaian formal (dengan kerah putih) yang biasa dipakai oleh profesional dan eksekutif, menunjukkan status sosial tinggi, berbeda dengan “kerah biru” untuk pekerja manual. Kerah biru (blue collar) adalah istilah untuk pekerja manual atau buruh yang bekerja dengan pakaian kerja biasa, seperti pekerja pabrik atau tukang.

Dibandingkan dengan era Orde Baru, di era Reformasi sekarang, kejahatan kerah putih dalam berbagai bentuk, tampak lebih marak. Merajalelanya kejahatan kerah putih, bisa jadi disebabkan oleh banyaknya kesempatan, tekanan dan rasionalisasi seseorang atau kelompok untuk bermain-main dengan anggaran prmbangunan.

Menariknya, ternyata dalam satu pekan saja KPK mampu melaksanakan OTT dua orang Kepala Daerah, selevel Bupati dan Walikota. Itu pun dilakukan ketika KPK masih terbatas sumber daya manusia dan belum csnggihnya teknologi ysng dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi. Tak terbayang, bila kebutuhan KPK sudah terpenuhi, betapa banyaknya Kepala Daerah yang terjaring OTT KPK.

Bisa-bisa setiap hari ada puluhan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bakal muncul di layar kaca dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Kejahatan kerah putih sendiri, sepertinya kini telah menjadi kebiasaan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Hal ini jelas merupakan penyakit kemanusiaan yang sesegera mungkin untuk ditangani.

Masalahnya akan semakin rumit, manakala aparat penegak hukumnya srndiri, ikut terlibat meramaikan penyalah-gunaan atas kekuasaan dan kewenangan yang digenggamnya. Jadi, betapa sedihnya hati ini, tatkala ada seorang Hakim, Jaksa dan Polisi yang duduk di persidangan selaku pesakitan, karena menjual jabatannya hanya untuk memuaskan kepentingan pribadinya.

Memilukan, memang ! Stop kejahatan “kerah putih”. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Stop Kejahatan “Kerah Putih”
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *