MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Minggu (12/04/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Meungpeun Carang” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Meungpeun carang (biasanya dalam ungkapan lengkap “Meungpeun carang ku ayakan”) artinya pura-pura tidak tahu atau membiarkan kesalahan orang lain. Padahal sebetulnya tahu bah2a perbuatan itu salah. Paribasa ini menggambarkan sikap pura-pura bodoh atau menutupi k3salahan orang lain dengan cara yanf tidak baik.
Sikap meungpeun carang atau berpura-pura tidak tahu meski melihat kesalahan yang jelas, biasanya terjadi karena beberapa alasan psikologis dan sosial berikut : Pertama, menghindari konflik: Banyak orang memilih untuk “tutup mata” karena takut menghadapi konfrontasi langsung atau tidak ingin merusak hubungan yang sudah ada.

Kedua, melindungi kepentingan pribadi: Terkadang, membiarkan kesalahan orang lain dianggap lebih menguntungkan daripada melaporkannya, terutama jika orang yang bersalah tersebut memiliki pengaruh atau kekuasaan. Ketiga, rasa sungkan (pakewuh). Dalam budaya masyarakat tertentu, rasa sungkan terhadap teman, keluarga, atau atasan sering kali membuat seseorang sulit untuk menegur kesalahan secara terbuka.
Keempat, normalisasi kesalahan. Jika lingkungan sekitar menganggap suatu kesalahan sebagai hal yang lumrah, seseorang cenderung akan ikut mengabaikannya agar tetap diterima oleh kelompok tersebut. Kelima, ketidakpedulian: Ada pula yang bersikap demikian hanya karena merasa masalah tersebut bukan urusan mereka dan tidak ingin membuang energi untuk mencampuri urusan orang lain.
Sikap ini sering digambarkan dalam peribahasa Sunda sebagai “meungpeun carang ku ayakan”, yang secara harfiah berarti “menutup mata dengan ayakan” sebuah tindakan sia-sia karena lubang ayakan yang besar tetap membuat kesalahan tersebut terlihat jelas oleh orang lain.
Secara filosofis, meungpeun carang ku ayakan merupakan kritik terhadap sikap ketidakjujuran intelektual dan pengabaian moral dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut adalah nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya :
1. Kritik terhadap Kepura-puraan (Hipokrisi): Peribahasa ini menyindir orang yang mencoba menutupi kesalahan yang sudah sangat jelas (transparan). Menggunakan ayakan (saringan) untuk menutupi mata adalah kesia-siaan, karena lubang saringan tetap membiarkan kebenaran terlihat. Ini mengajarkan bahwa kebenaran tidak bisa disembunyikan dengan cara-cara yang konyol atau tidak logis.
2. Tanggung Jawab Moral dan Kepedulian: Secara filosofis, masyarakat Sunda menjunjung tinggi nilai keberanian untuk meluruskan yang salah. Sikap “meungpeun carang” dianggap sebagai bentuk apatisme atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan norma, yang jika dibiarkan akan merusak tatanan sosial.
3. Integritas dan Kejujuran: Nilai ini menekankan pentingnya kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain. Seseorang yang “meungpeun carang” sebenarnya tahu adanya kesalahan tetapi memilih untuk diam demi kenyamanan pribadi atau melindungi pihak tertentu, yang bertentangan dengan prinsip nyukcruk galur (mencari kebenaran secara mendalam).
4. Keadilan Sosial: Peribahasa ini sering dikaitkan dengan kritik terhadap pemimpin atau otoritas yang pura-pura tidak tahu akan penderitaan rakyat atau kecurangan bawahannya. Filosofinya adalah bahwa keamanan dan harmoni masyarakat hanya bisa dicapai jika kesalahan diakui dan diperbaiki, bukan sekadar ditutupi.
Sikap meungpeun carang (pura-pura tidak tahu) yang sering ditunjukkan pimpinan menjelang pembagian THR Lebaran umumnya dipicu oleh kombinasi faktor psikologis, operasional, dan finansial. Berdasarkan situasi terkini di dunia kerja, berikut adalah beberapa alasannya :
Pertama, menjaga kondusivitas kerja: Menjelang Lebaran, fokus karyawan biasanya terpecah antara pekerjaan dan persiapan mudik. Pimpinan sering kali memilih untuk “menutup mata” terhadap penurunan produktivitas atau pelanggaran kecil agar suasana kantor tetap stabil dan tidak memicu konflik sebelum libur panjang.
Kedua, menghindari kesan tidak nanusiawi: Karena THR adalah hak yang sangat dinanti untuk kebutuhan hari raya, pimpinan cenderung ragu untuk memberikan teguran keras atau sanksi yang dapat memengaruhi psikologis karyawan di momen sensitif ini.
Ketiga, fokus pada arus kas (Cash Flow). Perusahaan sedang sibuk mengelola anggaran besar untuk pencairan THR yang wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Pimpinan sering kali lebih fokus pada urusan administratif finansial ini daripada detail kedisiplinan harian yang dianggap bisa diselesaikan setelah Lebaran.
Keempat, strategi retensi karyawan. Menjelang pembagian THR adalah periode rawan di mana karyawan sering mempertimbangkan untuk resign setelah menerima bonus tersebut. Pimpinan mungkin bersikap lebih longgar (meungpeun carang) agar karyawan merasa nyaman dan tidak terdorong untuk segera keluar dari perusahaan.
Kelima, efek psikologis bulan suci. Adanya semangat saling memaafkan dan toleransi yang lebih tinggi di bulan Ramadan membuat pimpinan lebih memilih pendekatan yang tidak konfrontatif terhadap kesalahan bawahan.
Namun, perlu diwaspadai juga adanya modus negatif seperti pimpinan yang berpura-pura tidak tahu aturan atau kondisi perusahaan (pura-pura tidak mampu) demi menunda atau menghindari kewajiban pembayaran THR secara penuh. Mereka terkesan sedang meungpeun carang. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: Meungpeun Carang
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












