Setelah Perum Bulog Menyerap Gabah ‘Any Quality’, Lalu Apa?

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (31/05/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Setelah Perum Bulog Menyerap Gabah ‘Any Quality’, Lalu Apa?” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS)

Gabah “any quality” berarti gabah dengan kualitas apa pun, tanpa memandang kualitas atau standar tertentu. Dalam konteks ini, Perum Bulog menyerap gabah dari petani tanpa memilah-milah kualitasnya, sehingga semua gabah yang dihasilkan oleh petani dapat diterima dan dibeli oleh Perum Bulog. Banyak pihak menyebut, gabah ‘any quality’ adalah gabah yang apa adanya.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Menyerap gabah ‘any quality’ memang bukan kebiasaan Perum Bulog dalam melakukan proses penyerapan gabah. Selama ini, Perum Bulog cukup selektif dalam melakukan penyerapan gabah petani. Perum Bulog akan selaly menjadikan kadar air dan kadar hampa sebagai persyaratan utama dalam membeli gabah petani untuk memperoleh tingkat harga tertentu.

Para petani tahu persis, Perum Bulog akan selalu menggunakan ukuran kadar air maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %, jika petani ingin mendapat harga jual sesuai dengan HPP gabah yang ditetapkan Pemerintah. Bila tidak memenuhi ketentuan tersebut, Perum Bulog akan menggunakan tabel rafaksi untuk membeli gabah petani.

Namun begitu, dengan ditetapkannya aturan dan kebijakan baru dalam proses penyerapan gabah petani saat ini, rupanya semua persyaratan kadar air dan kadar hampa tersebut, harus dilupakan oleh Perum Bulog. Aturan dan kebijakan baru Pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badsn Pangan Nasional ini, mencabut semua persyaratan yang diterapkan.

Petani pun diberi kebebasan untuk menjual gabah hasil panennya kepada Perum Bulog dengan kualitas gabah apa adanya. Tidak perlu lagi ada persyararan kadar air dan kadar hampa. Bagaimana pun kualitas gabah yang dihasilkan petani, Perum Bulog wajib untuk membelinya sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah seharga Rp. 6500,- per kilogram.

Perum Bulog pasti akan menutup mata sekiranya ada petani yang menjual gabahnya dengan kadar air yang cukup tinggi. Dalam istilah perdagangan gabah, orang-orang menyebutnya dengan istilah ‘gabah basah’. Kepiawaian Perum Bulog yang cukup selektif menyerap gabah petani, kini pupus dengan sendirinya, karena adanya aturan baru dari Pemerintah.

Akibatnya wajar, sekalipun secara kuantitas, penyerapan gabah oleh Perum Bulog dalam panen raya kali ini, bisa dikatakan sukses besar dengan serapan sekitar 2 juta ton, namun dari sisi kualitas gabah yang diserapkan, banyak pihak yang mempertanyakannya. Dari sinilah kemudian muncul istilah gabah ‘any quality’ alias gabah apa adanya.

Ada problem serius yang butuh pencermatan kita bersama. Mengapa para petani tidak tetap konsisten.untuk mengeringkan gabah hasil panennya sampai memiliki kadat air maksimal 25 % dan kebersihan gabahnya maksimal 10 %, jika ingin mendapatkan harga sebesar Rp. 6500,- sekalipun ada aturan baru yang membebaskan petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa dalam menjual gabahnya ?

Inilah persoalan serius yang perlu dicarikan solusinya. Perum Bulog tentu sangat berkepentingan atas masalahnya. Perum Bulog selaku operator pangan Pemerintah, sangat tidak mungkin melakukan perlawanan terhadap aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan Penerintah. Perum Bulog harus ikhlas menerimanya, walau berujung menjadi sebuah dilema.

Disatu pihak Perum Bulog harus taat asas terhadap aturan dan kebijakan yang telah diputuskan regulator pangan, tapi di sisi yang lain, sebagai Perusahaan plat merah, Perum Bulog pu tetap harus menampilkan diri dengan kekuatan profesionalismenya. Inilah resiko politik Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lain cerita jika sudah kembali lagi jadi lembaga otonom Pemerintah.

Ke depan, jika Pemerintah tetap bertahan dengan aturan dan kebijakan seperti ini dan tidak akan mau untuk melakukan koreksi atas aturan dan kebijakan yang diputuskan, maka Perum Bulog berkewajiban untuk mengedukasi petani untuk bisa mengeringkan terlebih dahulu, gabah yang akan dijualnya melalui Perum Bulog.

Edukasi kepada para petani ini penting, agar Perum Bulog dapat menerima gabah petani dengan kadar air dan kadar hampa tertentu. Tinggal sekarang, sampai sejauh mana Perum Bulog dapat mengemasnya dengan cerdas, sehingga terbangun sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengedukasi petani itu sendiri.

Hanya, jika kita kembali ke soal gabah ‘any quality’ seperti yang tertera dalam judul tulisan diatas, tentu ada beberapa langkah yang dapat ditempuh. Pertama, dilakukan sortasi dan grading. Perum Bulog menggarap sortasi dan grading untuk memisahkan gabah yang berkualitas baik dari yang tidak berkualitas baik.

Kedua, pengeringan dan penyimpanan. Gabah yang diserap kemudian dikeringkan untuk mengurangi kadar air dan disimpan di gudang-gudang Perum Bulig. Ketiga, pengolahan. Gabah yang telah dikeringkan kemudian diolah menjadi beras dengan kualitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Keempat, penggunaan. Beras yang dihasilkan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, baik melalui pasar-pasar maupun melalui program-program pemerintah. Dengan menyerap gabah any quality, Perum Bulog dapat membantu meningkatkan pendapatan petani dan memastikan bahwa produksi gabah dapat dimanfaatkan secara efektif.

Semoga ada manfaatnya.

***

Judul: Setelah Perum Bulog Menyerap Gabah ‘Any Quality’, Lalu Apa?
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja 
Editor: Jumari Haryadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *