MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (10/09/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Sawah Memang Harus Dilindungi” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Lahan sawah yang dilindungi (LSD), biasanya disebut sebagai “Sawah Abadi” atau “Sawah Lindung”. Ini adalah area sawah yang dilindungi oleh pemerintah agar tidak dialih-fungsikan untuk keburuhan non pertanian. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan dan mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian.

Sawah yang dilindungi itu sangatlah penting, karena sawah bukan cuma lahan pertanian biasa, tapi juga punya peran besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan budaya. Sawah membantu menjaga ketersediaan air, mencegah erosi tanah, dan jadi habitat bagi berbagai spesies. Plus, sawah juga jadi simbol warisan budaya dan tradisi pertanian kita.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan LSD ini mengubah kebijakan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang pemerintah daerah (Pemda) menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rencana tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, belum lama berselang. Koordinasi ini penting ditempuh agar diperoleh cara pandang yang sama terkait dengan sawah yang dilindungi.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi yang akan dimasukkan LSD pada tahun 2021. Untuk 12 provinsi yang akan ditetapkan, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, ditetapkan bahwa untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah mendorong pembentukan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Akibatnya, pada penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai total LBS indikatif pada tahun 2024 sebesar 2.851.651.50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare.
Kondisi alih fungsi lahan sawah di Indonesia saat ini menunjukkan perbaikan signifikan. Pemerintah telah berhasil menurunkan laju alih fungsi sawah dari 136 ribu hektare di periode 2019-2021 menjadi hanya 5.800 hektare per November 2025. Ini berkat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah juga telah “mengunci” sekitar 87% dari total 7,34 juta hektare lahan sawah, sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Delapan provinsi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai wilayah yang sawahnya dilindungi secara ketat, dan 12 provinsi lainnya akan segera menyusul.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah penyusutan lahan sawah akibat urbanisasi dan industrialisasi. Alih fungsi lahan sawah hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik tertentu, seperti pembangunan jalan atau infrastruktur strategis, dan harus disertai kewajiban penggantian lahan sawah baru.
Dihadapkan pada berbagai masalah yang ada, Pemerintah telah mengambil langkah signifikan untuk menangani alih fungsi lahan sawah yang semakin meningkat. Mereka telah menetapkan sekitar 6,39 juta hektare lahan sawah sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Secara umum, kebijakan utama: yang ditempuh Pemerintah adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengatur alih fungsi lahan sawah. Selanjutnya, lahan sawah dilindungi (LSD). Sekitar 87% dari total 7,34 juta hektare lahan sawah akan ditetapkan sebagai LSD dan tidak boleh dialihfungsikan.
Kemudian, pengaturan izin. Alih fungsi lahan sawah hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik tertentu, seperti pembangunan jalan atau infrastruktur strategis, dan harus disertai kewajiban penggantian lahan sawah baru. Dalam hal ini, Pemerintah tidak akan memberi toleransi lagi kepada pihak-pihak yang akan mengalih-fungsikan lahan untuk kepentingan ekonomi.
Sedangkan langkah yang lebih bersifat implementasi diantaranya koordinasi lintas Kementerian. Pemerintah memperkuat koordinasi antara kementerian dan daerah untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan. Kemudian, penetapan LSD. Delapan provinsi telah menetapkan LSD, dan 12 provinsi lainnya akan segera menyusul. Lalu, pengawalan dan penegakan hukum. Pemerintah akan mengawasi dan menindak tegas pelanggaran alih fungsi lahan sawah.
Dengan kebijakan dan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah penyusutan lahan sawah. Hal ini penting dijadikan catatan, sekaligus sebagai upaya nyata untuk melestarikan lahan pertanian yang tersisa, dari serbuan pihak-pihak yang ingin mengalih-fungsikannya.
Semoga jadi bahan perenungan kita bersama. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: Sawah Memang Harus Dilindungi
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












