“Saur Manuk”

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Minggu (04/10/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “”Saur Manuk”” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Saur manuk adalah istilah dari bahasa Jawa dan Sunda yang berarti berbicara atau menjawab secara bersama-sama dan bersahut-sahutan seperti suara burung. Istilah ini sering dipakai untuk menggambarkan situasi ketika banyak orang menjawab atau berbicara serentak tanpa aturan atau tidak menunggu giliran.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Nilai falsafah dari ungkapan saur manuk berakar pada pentingnya menjaga etika berkomunikasi, keteraturan sosial, dan keselarasan dalam bermusyawarah. Budaya Nusantara (khususnya Jawa dan Sunda) sangat menjunjung tinggi keharmonisan, sehingga ungkapan ini lahir sebagai bentuk pasemon (sindiran halus) sekaligus cermin filosofis tentang bagaimana manusia seharusnya berinteraksi.

Berikut adalah nilai-nilai falsafah yang terkandung di balik ungkapan saur manuk:
1. Falsafah Ketertiban Berpikir dan Berbicara (Mapan ing Unggah-Ungguh).
Dalam filsafat hidup bermasyarakat, berbicara bukan sekadar mengeluarkan bunyi, melainkan penyampaian gagasan yang harus ditata. Saur manuk mengkritik perilaku manusia yang berbicara bersamaan tanpa mau mendengarkan orang lain. Selain itu, manusia dianugerahi dua telinga dan satu mulut agar kita lebih banyak mendengarkan daripada berbicara. Ungkapan ini mengajarkan pentingnya menahan diri, mengendalikan ego, dan bergantian saat menyampaikan pendapat agar tidak terjadi debat kusir.

2. Kritik Terhadap “Sikap Membebek” (Manunggaling Rasa yang Salah).
Secara kiasan, saur manuk juga berarti “menjawab serempak untuk menyatakan kesepakatan”. Namun, dalam dimensi filosofis, kesepakatan yang diambil secara terburu-buru hanya karena ikut-ikutan (seperti kawanan burung yang mendadak terbang bersama saat satu burung terkejut) adalah hal yang rapuh. Falsafah ini mengingatkan kita untuk tidak asal mengiyakan (membebek) sesuatu tanpa dipikirkan matang-matang. Kelompok yang solid harus lahir dari kesadaran individu yang kritis, bukan sekadar ikut arus mayoritas (komformitas buta).

3. Batasan Antara Demokrasi dan Kegaduhan (Musyawarah Mufakat).
Masyarakat tradisional memahami bahwa berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hal yang baik. Namun, jika kebebasan berbicara itu berubah menjadi saur manuk, nilai substansi dari musyawarah tersebut akan hilang dan hanya menyisakan kebisingan. Kebebasan berpendapat harus dibarengi dengan aturan main yang jelas. Falsafah ini mengajarkan bahwa kebebasan tanpa ketertiban (anarki) hanya akan menghasilkan kekacauan, bukan mufakat.

4. Sindiran Terhadap Kedewasaan Sosial (Kewasa Luhung).
Orang tua zaman dahulu menggunakan metafora binatang (dalam hal ini burung) untuk menyindir perilaku manusia yang belum dewasa secara sosial. Ketika sekelompok orang berdebat dengan cara saur manuk, mereka dianggap sedang menurunkan derajat budayanya menjadi sekadar hukum rimba—siapa yang bersuara paling keras, dialah yang menang. Kedewasaan seseorang atau sebuah bangsa diukur dari kemampuannya mengelola perbedaan pendapat secara elegan, tenang, dan saling menghormati.

Kaitan antara istilah saur manuk dengan para anggota DPR dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu secara perilaku saat sidang (makna harfiah/negatif) dan secara fungsi politik (makna kiasan/positif).
Berikut adalah penjelasannya:
1. Kegaduhan Saat Sidang Parlemen (Makna Negatif).
Secara harfiah, saur manuk menggambarkan suasana ramai di mana semua burung bersuara bersamaan tanpa ada yang mau mengalah. Di DPR, situasi ini sering tercermin ketika: Interupsi Masal. Saat terjadi perdebatan sengit atau isu panas, banyak anggota DPR yang melakukan interupsi secara bersamaan, saling berteriak, dan tidak mendengarkan satu sama lain. Debat kusir. Rapat yang seharusnya berjalan tertib berubah menjadi gaduh tanpa menghasilkan keputusan yang jelas, mirip riuhnya kawanan burung di pohon.

2. “Asal Bapak Senang” dan Koalisi Mayoritas (Makna Kiasan).
Dalam konteks politik, istilah saur manuk atau politik saur manuk juga digunakan kritikus untuk menyindir sikap anggota dewan yang hanya membebek atau mengiyakan secara massal kebijakan pemerintah. Jika sebuah koalisi partai terlalu dominan, suara kritis sering kali hilang. Anggota DPR hanya sekadar “menyahut” setuju (korus) terhadap draf undang-undang tanpa melakukan fungsi pengawasan atau perdebatan yang kritis. Kaitan ini menjadi kritik sosial yang sering dilemparkan masyarakat agar para wakil rakyat lebih mengedepankan musyawarah yang tertib, substantif, dan benar-benar berpihak pada rakyat, bukan sekadar membuat kegaduhan atau menjadi paduan suara politik.

Kondisi saur manuk jika ditarik ke dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi, fenomena ini mencerminkan dinamika kebebasan dan partisipasi massal. Di sisi lain, ia menyimpan risiko kekacauan dan kedangkalan substansi jika tidak dikelola dengan baik.

Berikut adalah rincian kelebihan dan kekurangan dari kondisi saur manuk:
– Kelebihan (Sisi Positif). Dalam porsi yang tepat dan momentum yang pas, kondisi ini bisa menjadi sinyal positif bagi demokrasi:
1. Spontanitas partisipasi publik. Menunjukkan bahwa masyarakat atau warga negara memiliki kepedulian yang tinggi (awareness) terhadap suatu isu. Mereka tidak bersikap apatis atau diam, melainkan aktif memberikan respons secara instan.
2. Katup penyelamat sosial (Social Release Valve). Ketika ada ketidakadilan atau kebijakan publik yang kontroversial, riuhnya suara masyarakat (misalnya melalui gerakan massal atau viral di media sosial) berfungsi sebagai protes massal yang legal. Ini mencegah konflik fisik yang lebih besar.
3. Indikator kebebasan berpendapat. Dalam kehidupan bernegara, fenomena ini menandakan bahwa keran demokrasi terbuka lebar. Negara memberikan ruang bebas bagi siapa saja untuk bersuara secara serentak tanpa rasa takut diintimidasi.
4. Solidaritas Instan. Ketika terjadi bencana atau momentum nasionalisme (seperti pertandingan olahraga), saur manuk dalam bentuk gemuruh dukungan massal mampu menciptakan rasa persatuan yang kuat dalam sekejap.

– Kekurangan (Sisi Negatif).
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa aturan main yang jelas, dampak buruknya akan sangat terasa:
1. Hilangnya esensi dan substansi. Ketika semua pihak berbicara bersamaan, tidak ada satu pun gagasan yang bisa didengar dengan jernih. Akibatnya, diskusi publik menjadi dangkal dan tidak menghasilkan solusi konkret bagi masalah bangsa
2. Tumbuhnya budaya ikut-ikutan (Bandwagon Effect). Masyarakat menjadi mudah terhasut dan sekadar membebek pada opini mayoritas (atau isu yang sedang viral) tanpa melakukan verifikasi fakta atau berpikir kritis terlebih dahulu.
3. Politisasi dan polarisasi yang gaduh. Dalam kehidupan berbangsa, saur manuk sering dimanfaatkan oleh elite politik untuk menciptakan kegaduhan demi mengalihkan isu penting atau memaksakan kehendak kelompok lewat tekanan massa (mob mentality).
4. Egoisme Sektoral. Menghilangkan budaya saling mendengarkan (empathetic listening). Setiap kelompok bermasyarakat merasa suaranya yang paling benar dan paling keras, sehingga toleransi dan tenggang rasa antar warga negara menjadi terkikis.

Semoga jadi bahan renungan bersama. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: “Saur Manuk”
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *