MajmusSunda News, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, (8/2/2025)- Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di akhir sidang pembuktian sengketa pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, (7/2/2025) mengatakan, sidang itu akan dilanjutkan pada tanggal 24 Februari 2025 mendatang dengan agenda putusan.
Sementara hasil dari pemeriksaan sidang itu akan di laporkan dan dibahas dalam pleno permusyawaratan hakim. “Kemudian mahkamah akan memutuskan hasil itu, pada tanggal 24 Februari 2025 mendatang,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan Perkara Nomor 132 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada Jumat 7 Februari 2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli untuk menguatkan alat bukti yang diajukan dalam sengketa tersebut.
Disiarkan melalui siaran langsung YouTube resmi MK RI, dari pihak pemohon hadir Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin, didampingi ahli Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., dan Titi Anggraini, S.H., M.H.
Selain itu, hadir pula dua saksi fakta, yakni H. Asop Sopiudin, S.Ag., dan Dede Muhammad Saepulloh, turut memberikan keterangan, bersama kuasa hukum Dr. Wiwin W. Windiantina, S.H., M.H.
Sementara itu dari pihak termohon, hadir Ketua Divisi Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq, sebagai prinsipal, serta Ali Nurdin selaku kuasa hukum.
Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Mohamad Zen juga dihadirkan dalam sidang MK sebagai saksi dari termohon.
Adapun dari pihak terkait, hadir kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., serta Tanda Perdamaian Nasution.
Lalu dua ahli, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, turut memberikan pendapat hukum, sementara saksi fakta H. Iin Aminudin juga memberikan keterangan. Selain itu, jajaran komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya turut hadir dalam sidang lanjutan tersebut.
Untuk lebih lanjut para pihak bisa menunggu informasi jadwal lanjutan dengan pemberitahuan dari MK secara resmi. Sidang sengeketa ini dimulai sejak pukul 08.00 sampai 11.30 dengan agenda sidang pembuktian.
Judul: Putusan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ketua MK: 24 Februari 2025
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS












