MajmusSunda– Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026) -Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan persoalan kekurangan guru tidak bisa diselesaikan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Sebab, kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) kata Purwanto untuk tenaga pendidik berada ditangan pemerintah pusat.
“Kalau kekurangan guru kita itu kan nggak bisa, kebijakannya nggak bisa dari kita gitu ya. Kita setiap berkenaan dengan kepegawaian kan berkenaan dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Purwanto kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Kadisdik menambahkan Provinsi Jawa Barat akhir-akhir ini menghadapi krisis kekurangan tenaga pendidik atau guru jenjang SMA dan SMK. Berdasarkan data, kebutuhan guru saat ini masih kurang sekitar 4.600 orang dan jumlah tersebut dipastikan terus meningkat seiring banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.
Kondisi ini memungkinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat harus mencari cara atau solusi agar kekurangan tenaga pendidik tidak sampai mengganggu layanan pembelajaran di sekolah.
Jadi kata Purwanto memang guru untuk SMA dan SMK memang kurang mencapai sekitar 4.600. Purwanto menambahkan Pemprov Jabar juga tidak memiliki keleluasaan untuk membuka rekrutmen guru baru secara mandiri seperti mekanisme yang pernah berlaku sebelumnya.
Karena itu kata Purwanto, penambahan guru harus menunggu kebijakan dan formasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ya rekrutmen kan dari pusat. Kita nggak rekrut, rekrutmennya kan nggak kayak dulu lagi. Jadi kita kalau misalnya sekarang merekrut ya nunggu bagaimana pemerintah pusat,” tuturnya.
Maksimalkan Guru yang Ada
Sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat, Disdik Jabar memilih mengoptimalkan seluruh sumber daya tenaga pendidik yang saat ini tersedia.
Purwanto mengatakan pembelajaran di sekolah tidak boleh berhenti hanya karena jumlah guru belum ideal. Guru berstatus PNS, PPPK, PPPK paruh waktu hingga tenaga honorer akan dimaksimalkan untuk memastikan kebutuhan pembelajaran tetap terpenuhi.
“Ya kita kan bagaimana layanan pembelajaran di sekolah harus tetap berjalan. Kita optimalkan guru-guru yang sudah ada ya, yang PNS, yang P3K, yang P3K paruh waktu atau yang statusnya belum paruh waktu juga kan masih ada tuh yang honorer. Nah kita tentu akan mengoptimalkan mereka,” katanya.
Optimalisasi tersebut salah satunya imbuh Purwanto dilakukan melalui pengaturan beban mengajar. Purwanto menyebut guru dapat diberikan beban mengajar minimal 24 jam hingga 36 jam pelajaran, bahkan dalam kondisi tertentu bisa lebih.
“Jam mengajarnya ini juga kan dari kementerian ada lagi. Jadi kalau kita sih minimal 24 jam, maksimal di angka di 36 jam pelajaran, bahkan ada yang lebih. Kan itu memang mungkin terasa berat gitu,” katanya.
Kondisi kekurangan guru juga membuat sejumlah sekolah harus menyesuaikan penugasan tenaga pendidik. Bahkan, fenomena guru mengajar di luar bidang keahliannya bukan persoalan baru di Jawa Barat.
“Ya dari dulu juga banyak. Dari dulu udah kayak gitu kan ada guru Bahasa Indonesia misalnya ngajar PKN, ada. Kekurangan jam mengajar mereka kan,” katanya.
Dari evaluasi tersebut, sekolah dapat menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi guru, termasuk melalui pelatihan dan In-House Training (IHT).
“Maka dia harus melakukan peningkatan kompetensi, latihan, IHT (In-House Training), pengembangan belajar melalui IHT-IHT di tingkat satuan pendidikan,” kata Purwanto.












