MajmusSunda News, Kolom ARTIKEL/OPINI, Selasa (10/03/2026) – Artikel dalam Kolom ARTIKEL/OPINI berjudul “Politisasi Penyerapan Gabah” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Politisasi artinya proses menjadikan sesuatu (isu, topik, atau kegiatan) memiliki muatan politik atau digunakan untuk kepentingan politik, sedangkan politisasi penyerapan gabah petani adalah upaya menjadikan proses penyerapan gabah sebagai alat untuk mencapai tujuan politik, seperti mendapatkan dukungan politik dari petani. Kemudian, meningkatkan popularitas pemerintah atau partai politik. Lalu, mengarahkan opini publik untuk mendukung kebijakan tertentu atau mengalihkan perhatian dari masalah lain yang lebih penting.
Beberapa hal yang dapat menyatakan penyerapan gabah oleh Bulog merupakan politisasi adalah: Pertama, penyerapan gabah dilakukan menjelang pemilu atau momen politik penting; Kedua, harga beli gabah yang tidak sesuai dengan harga pasar; Ketiga, proses penyerapan yang tidak transparan atau diskriminatif; Keempat, fokus pada daerah-daerah tertentu yang strategis secara politik, dan; Kelima, penggunaan penyerapan gabah sebagai alat kampanye politik.

Serap gabah oleh Bulog, ada kalanya disebut politisasi, karena prosesnya seringkali tidak sepenuhnya berdasarkan kepentingan ekonomi atau kesejahteraan petani, melainkan digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah atau partai politik atau untuk meningkatkan popularitas pemerintah menjelang pemilu. Lalu, mengarahkan dukungan politik dari petani. Dan mengalihkan perhatian dari masalah lain yang lebih penting.
Contoh politisasi serap gabah oleh Bulog antara lain Bulog membeli gabah dengan harga tinggi menjelang pemilu untuk mendapatkan dukungan petani; penyerapan gabah difokuskan di daerah-daerah yang strategis secara politik; dan proses penyerapan gabah tidak transparan dan diskriminatif terhadap petani tertentu.
Untuk itu, jika Bulog menyerap gabah “any quality” (semua kualitas) dengan harga tinggi, ini bisa saja dianggap sebagai wujud politisasi karena harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas gabah. Selanjutnya, Bulog berpotensi mengalami kerugian. Kemudian, prosesnya tidak efisien dan tidak transparan. Bahkan mungkin bertujuan untuk mendapatkan dukungan politik dari petani dengan harga yang tidak realistis.
Isu utama program penyerapan gabah oleh Bulog adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan membeli gabah kering panen (GKP) pada harga Rp 6.500 per kilogram, serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras nasional. Program ini juga bertujuan untuk mendukung swasembada pangan dan meningkatkan cadangan beras nasional.
Dengan harga pembelian yang kompetitif, petani diharapkan dapat memperoleh pendapatan yang lebih baik, sehingga meningkatkan motivasi mereka untuk terus menanam padi dan meningkatkan produksi. Selain itu, program ini juga membantu pemerintah dalam mengendalikan harga gabah di tingkat petani dan mencegah penurunan harga yang drastis saat panen raya .
Tantangan dan kendala yang dihadapi Bulog dalam penyerapan gabah antara lain: Pertama, keterbatasan infrastruktur. Kurangnya fasilitas pengeringan gabah (dryer) membuat Bulog kesulitan menangani gabah basah, sehingga mutu gabah bisa menurun.
Kedua, kualitas gabah. Variasi kualitas gabah yang diterima Bulog memerlukan proses pengolahan yang lebih rumit.
Ketiga, harga. Harga pembelian gabah yang ditetapkan pemerintah (Rp 6.500/kg) terkadang tidak menarik bagi petani atau pedagang.
Keempat, kompetisi dengan pedagang. Bulog harus bersaing dengan pedagang atau tengkulak yang memiliki hubungan lebih dekat dengan petani. Kelima, sistem penyerapan. Proses penyerapan gabah yang lambat dan birokrasi yang rumit dapat menghambat penyerapan gabah.
Namun, Bulog terus berupaya meningkatkan penyerapan gabah dengan memperkuat kerja sama dengan petani, Gapoktan, dan penggilingan padi, serta meningkatkan infrastruktur dan fasilitas pengolahan.
Pemerintah sendiri, telah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi masalah penyerapan gabah, antara lain dengan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram untuk melindungi pendapatan petani.
Selanjutnya, kerja sama dengan Bulog. Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memastikan penyerapan gabah petani sesuai target. Kemudian, kerja sama dengan Perpadi. Kementerian Pertanian menjalin kerjasama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk mendukung penyerapan gabah petani.
Lalu, kerjasama dengan TNI dan Bareskrim. Untuk memperlancar proses penyerapan gabah dan memastikan transparansi, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan TNI dan Bareskrim. Bisa juga mendukung fasilitasi pembiayaan. Pemerintah memfasilitasi akses pembiayaan bagi petani dan penggilingan padi untuk meningkatkan penyerapan gabah. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk pengadaan dryer.
Pemerintah berencana meningkatkan kapasitas pengeringan gabah (dryer) untuk mengurangi kehilangan hasil panen. Terlebih lagi bila panen petani berlangsung di saat hujan. Untuk memperoleh gabah yang berkyalitas, sangat dibutuhkan adanya proses pengerinfan gabah yang lebih baik.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga, dan mendukung swasembada pangan. Semoga upaya penyerapan gabah petani oleh Bulog tahun ini, akan memberi hasil yang memuaskan sesuai dengan apa yang diharapkan.
***
Judul: Politisasi Penyerapan Gabah
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












