MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (24/10/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Politik Pangan Global” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Banyak literatur menyebut, politik pangan global adalah hubungan kekuasaan, kebijakan internasional, konflik geopolitik, dan kendali ekonomi yang memengaruhi bagaimana pangan diproduksi, didistribusikan, serta dikonsumsi di seluruh dunia.
Melalui lensa politik pangan global, pangan tidak lagi dilihat sekadar sebagai hasil panen atau urusan perut, melainkan sebagai instrumen kekuasaan strategis (senjata geopolitik) yang digunakan oleh negara-negara besar dan korporasi raksasa untuk mendikte peta kekuatan dunia.

Dunia menyadari bahwa ketahanan pangan suatu negara sangat rapuh jika rantai pasoknya dikendalikan oleh segelintir aktor internasional. Kompleksitas politik pangan global digerakkan oleh beberapa instrumen utama:
1. Komoditisasi dan Kendali Korporasi Monopolistik. Sistem internasional sering kali menggeser fungsi pangan dari pemenuhan hak dasar (need fulfillment) menjadi komoditas pasar bebas untuk menumpuk modal. Segelintir perusahaan multinasional (agribusiness giants) menguasai hak paten benih, bahan kimia pertanian, teknologi pupuk, hingga jaringan supermarket global, yang memaksa petani kecil di negara berkembang bergantung pada mereka.
2. Ketergantungan Input Pertanian dan Jalur Logistik. Perang dagang atau konflik bersenjata di wilayah lumbung dunia langsung memicu kelaparan di belahan bumi lain. Hambatan di jalur maritim internasional berakibat fatal pada meroketnya harga pangan. Negara yang memonopoli pasokan gas bumi dan bahan baku pupuk memegang kendali atas keberhasilan panen negara-negara agraris lainnya.
3. Instrumen Diplomasi dan “Food Weapon” (Senjata). Negara kaya atau adidaya dapat menggunakan bantuan pangan atau embargo perdagangan sebagai alat diplomasi untuk menekan kebijakan politik dan ekonomi negara berkembang yang tidak mandiri secara pangan.
4. Standarisasi dan Regulasi Perdagangan Dunia. Organisasi dagang internasional menetapkan aturan ketat seputar tarif, kuota impor, keamanan pangan, dan penggunaan teknologi rekayasa genetika (GMO). Aturan ini sering kali dikritik karena lebih menguntungkan negara maju pemilik modal besar dan menyulitkan produk pertanian lokal negara berkembang.
Menghadapi dinamisnya politik pangan global ini, gerakan internasional seperti La Via Campesina menyuarakan pentingnya Kedaulatan Pangan (Food Sovereignty). Konsep ini menuntut agar setiap negara dan komunitas petani lokal memiliki hak penuh untuk menentukan sistem pertanian mereka sendiri tanpa didikte oleh tekanan pasar internasional.
Dinamika dan carut-marut politik pangan global membawa dampak yang sangat masif, transformatif, dan mendalam terhadap arah politik pangan nasional Indonesia. Tekanan geopolitik luar negeri terbukti menjadi pelecut utama bagi Indonesia untuk merombak total paradigma kebijakan pangannya—dari yang semula sangat tergantung pada mekanisme pasar bebas dan impor, kini bergeser radikal menuju kedaulatan pangan mutlak dan perlindungan penuh di dalam negeri.
Dampak nyata politik pangan global terhadap politik pangan nasional meliputi beberapa aspek strategis berikut: Pertama, Pergeseran Visi: Dari “Ketahanan” Pangan ke “Kedaulatan” Pangan. Gejolak rantai pasok global akibat konflik geopolitik dan ancaman perubahan iklim (seperti El Nino) menyadarkan pemerintah bahwa mengandalkan impor pangan sangatlah berisiko. Dampaknya, politik pangan nasional kini berfokus pada Kedaulatan Pangan—artinya, Indonesia wajib memproduksi pangannya sendiri. Kebijakan nasional didesak untuk bergerak cepat guna mencapai swasembada komoditas strategis guna memutus rantai ketergantungan dari produsen luar negeri.
Kedua, Reformasi Regulasi Agraria dan Intervensi. Politik pangan global yang mengontrol bahan baku pupuk memaksa pemerintah memperketat kontrol domestik. Kebijakan distribusi pupuk kini diambil alih langsung secara terpusat agar lebih tepat sasaran sampai ke tangan petani. Guna membentengi diri dari krisis pasokan global, politik pangan nasional menggelontorkan anggaran masif (mencapai Rp10 triliun) untuk program cetak sawah baru ratusan ribu hektar guna memperluas lumbung pangan dalam negeri.
Ketiga, Lahirnya Payung Hukum Penguatan Paska Panen. Menghadapi ancaman kelangkaan pangan dunia, pemerintah merespons dengan menerbitkan aturan strategis seperti Perpres No. 14/2026 tentang percepatan infrastruktur pascapanen dan Inpres No. 2/2026 demi mempercepat swasembada pertanian secara lintas sektoral. Indonesia menyadari, mengurangi kehilangan pangan (food loss) di dalam negeri adalah kunci bertahan dari krisis global.
Keempat, Proteksionisme Harga dan Imunisasi Daya Beli. Saat inflasi pangan global merembet naik, politik pangan nasional meresponsnya dengan kebijakan bantalan sosial yang agresif. Pemerintah memutuskan menggelontorkan triliunan rupiah untuk melanjutkan bantuan pangan beras 10 kg secara rutin guna mengamankan konsumsi puluhan juta rakyat miskin. Pemerintah memperketat instrumen harga beli gabah dan operasi pasar (seperti beras SPHP) agar gejolak harga pangan di bursa internasional tidak langsung menghantam daya beli masyarakat lokal.
Kelima, Nasionalisasi Rantai Pasok Berbasis Desa. Untuk melawan dominasi korporasi multinasional pangan global yang menguasai jaringan distribusi, Indonesia memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi lokal dioptimalkan menjadi pembeli utama hasil panen petani dan nelayan agar memotong ketergantungan rantai pasok spekulatif.
Secara ringkas, politik pangan global bertindak sebagai “alarm keras” yang memaksa politik pangan nasional Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri (berdikari), memperkuat benteng pertahanan domestik, serta memperlakukan urusan perut rakyat bukan lagi sebagai komoditas dagang, melainkan sektor pertahanan negara yang paling utama. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: Politik Pangan Global
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












