Politik Indonesia Berbasis Kesepakatan: Sayangnya, Mulai Terbiasa Bersepakat dalam Keburukan

Oleh: Kang Eep

MajmusSunda News, Jawa Barat, Kamis (01/10/2026) – Politik Indonesia sangat akrab dengan kesepakatan. Konflik dianggap selesai ketika para pihak sudah duduk bersama, menemukan titik temu, saling mengakomodasi kepentingan, lalu menyatakan sepakat. Kemampuan berkompromi tentu diperlukan. Negara tidak mungkin dikelola melalui pertengkaran tanpa akhir. Tetapi persoalan muncul ketika kesepakatan diperlakukan seolah-olah dengan sendirinya sudah cukup untuk menghasilkan kebenaran.

Kesepakatan hanya membuktikan bahwa beberapa kehendak telah bertemu. Ia belum menjelaskan apakah yang disepakati itu benar, adil, sah, bermoral, atau benar-benar berpihak kepada rakyat. Dua orang dapat bersepakat melakukan kebaikan. Dua orang juga dapat bersepakat melakukan keburukan. Jumlah orang yang menyetujui suatu keputusan tidak otomatis mengubah mutu moral ataupun hukum dari keputusan tersebut.

Sila ke-4 Pancasila sesungguhnya memberi ukuran yang jauh lebih berat daripada sekadar “asal mufakat”. Rumusannya bukan 𝘒𝘦𝘳𝘢𝘬𝘺𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘱𝘪𝘮𝘱𝘪𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘬𝘦𝘴𝘦𝘱𝘢𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯, melainkan 𝗞𝗲𝗿𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗽𝗶𝗺𝗽𝗶𝗻 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗵𝗶𝗸𝗺𝗮𝘁 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗲𝗿𝗺𝘂𝘀𝘆𝗮𝘄𝗮𝗿𝗮𝘁𝗮𝗻/𝗣𝗲𝗿𝘄𝗮𝗸𝗶𝗹𝗮𝗻. Kata yang menentukan kualitas permusyawaratan justru terdapat pada 𝗵𝗶𝗸𝗺𝗮𝘁 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻. Musyawarah adalah proses, mufakat dapat menjadi hasil, tetapi keputusan yang lahir tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, rasional, hukum, dan kepentingan publik.

Konstitusi juga tidak menyerahkan kedaulatan rakyat kepada kesepakatan politik tanpa batas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗨𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴-𝗨𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿, sementara ayat berikutnya menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Bahkan putusan MPR menurut Pasal 2 ayat (3) ditetapkan dengan suara terbanyak. Artinya, kebulatan suara bukan nilai tertinggi dalam dirinya sendiri. Yang jauh lebih penting adalah apakah keputusan tersebut tetap berada dalam pagar konstitusi.

𝗠𝘂𝗳𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗲𝘁𝗼𝗱𝗲. 𝗛𝗶𝗸𝗺𝗮𝘁 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗺𝘂𝘁𝘂.

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗠𝘂𝘀𝘆𝗮𝘄𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗲𝘀𝗲𝗿 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶

Politik tentu tidak pernah steril dari kepentingan. Ada koalisi, pembagian jabatan, pertukaran dukungan, negosiasi program, dan kompromi antarkelompok. Semua itu bagian dari praktik politik. Persoalan muncul ketika kompromi tidak lagi menjadi cara mencari kebijakan terbaik, melainkan berubah menjadi pertukaran kepentingan: saya mendukung kepentingan Anda, Anda mendukung kepentingan saya, lalu keputusan dianggap selesai karena semua pihak yang mempunyai kekuatan sudah memperoleh sesuatu.

Kesepakatan seperti itu mungkin sangat efektif secara politik, tetapi efektivitas belum tentu identik dengan hikmat kebijaksanaan. Kepentingan peserta perundingan tidak selalu sama dengan kepentingan rakyat yang diwakili. Sebuah keputusan dapat diterima bulat oleh para elite, sementara masyarakat yang akan menanggung akibatnya tidak sungguh-sungguh terlibat dalam proses.

Kritik bahwa DPR kerap dikesankan hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan pemerintah lahir dari kekhawatiran seperti ini. Secara konstitusional, DPR tentu bukan bawahan eksekutif. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan memiliki fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan. Justru karena kedudukannya kuat, publik mempunyai alasan untuk mempertanyakan keadaan ketika dukungan politik terlalu mudah berubah menjadi kepatuhan, deliberasi kehilangan ketajamannya, dan fungsi pengawasan lebih banyak berakhir pada akomodasi.

Pemerintahan memang membutuhkan dukungan parlemen. Yang perlu dijaga adalah agar dukungan tersebut tidak menghilangkan fungsi pengujian. Ketika keputusan politik pada dasarnya sudah selesai di tingkat elite sebelum pembahasan substantif dimulai, proses legislasi berisiko berubah dari arena pengujian menjadi sekadar arena pengesahan.

𝗞𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗦𝗮𝗹𝗮𝗵

UU Cipta Kerja memberi contoh yang kuat mengenai keterbatasan kesepakatan politik. UU Nomor 11 Tahun 2020 lahir melalui persetujuan DPR dan Presiden. Secara politik, ia telah melewati mekanisme pembentukan undang-undang. Namun melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi menyatakan 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸𝗮𝗻 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perbaikan dalam dua tahun.

Pelajaran penting dari perkara itu bukan apakah seluruh isi UU Cipta Kerja baik atau buruk. Persoalannya lebih mendasar: 𝗽𝗲𝗿𝘀𝗲𝘁𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗣𝗥 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗼𝘁𝗼𝗺𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝘀𝗶𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹. Produk dua lembaga politik tetap dapat diuji, dikoreksi, bahkan dinyatakan cacat berdasarkan ukuran konstitusi.

Kasus Cipta Kerja juga memperlihatkan persoalan yang lebih rumit mengenai hubungan antara hukum dan kebijakan. Ketika UU tersebut dibentuk, metode omnibus yang digunakan belum mempunyai landasan yang pasti, baku, dan standar dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. MK kemudian menyatakan proses pembentukannya cacat formil dan memerintahkan pembentuk undang-undang menyediakan landasan hukum yang baku bagi metode tersebut. Pemerintah dan DPR setelah itu mengubah UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 dengan memasukkan metode omnibus secara tegas.

Secara hukum, perubahan itu sah dan sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan MK. Namun pengalaman tersebut tetap menimbulkan pertanyaan penting mengenai posisi hukum terhadap kebijakan: 𝗮𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂 𝗯𝗲𝗿𝗳𝘂𝗻𝗴𝘀𝗶 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗽𝗮𝗴𝗮𝗿 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗽𝗶𝗹𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗸𝘂𝗮𝘀𝗮𝗮𝗻, 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗸𝗲𝗮𝗱𝗮𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂 𝗽𝗮𝗴𝗮𝗿 𝗶𝘁𝘂 𝗷𝘂𝘀𝘁𝗿𝘂 𝗱𝗶𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻 𝘂𝗹𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗹𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗽𝗼𝗹𝗶𝘁𝗶𝗸 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝗿 𝗱𝗶𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻? Mengubah undang-undang tentu bukan kesalahan. Hukum memang dapat dan harus diperbarui. Yang perlu diawasi adalah alasan perubahannya, kualitas partisipasi masyarakat, dan apakah perubahan tersebut sungguh memperbaiki tata kelola atau sekadar memberi landasan hukum baru terhadap pilihan politik yang sudah lebih dahulu diputuskan.

Contoh lain juga ada. UU Badan Hukum Pendidikan Nomor 9 Tahun 2009 pernah dinyatakan seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mekanisme judicial review memang hadir karena demokrasi konstitusional tidak dibangun di atas asumsi bahwa pemerintah, parlemen, ataupun mayoritas politik selalu benar.

𝗞𝗮𝗹𝗮𝘂 𝗽𝗲𝗿𝘀𝗲𝘁𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗽𝗼𝗹𝗶𝘁𝗶𝗸 𝘀𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗰𝘂𝗸𝘂𝗽 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗠𝗮𝗵𝗸𝗮𝗺𝗮𝗵 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗱𝗶𝗽𝗲𝗿𝗹𝘂𝗸𝗮𝗻.

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗥𝗲𝗺 𝗞𝗲𝗸𝘂𝗮𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗝𝘂𝗴𝗮 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗗𝗶𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶

Persoalan menjadi lebih pelik ketika lembaga yang dirancang sebagai mekanisme koreksi terhadap produk politik ikut menghadapi persoalan kepercayaan. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan usia paling rendah 40 tahun kemudian dimaknai mencakup pengecualian bagi orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Putusan tersebut kemudian menjadi bagian penting dari landasan hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ketika itu belum berusia 40 tahun. Kontroversi yang mengikutinya tidak berhenti pada perdebatan politik. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip kode etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Putusan 90 sendiri tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Fakta tersebut tidak boleh diperluas menjadi tuduhan bahwa MK sebagai institusi terbukti bersekongkol dengan kekuasaan atau bahwa Putusan 90 dengan sendirinya menjadi tidak sah. Tetapi kasus itu memberikan pelajaran yang sangat penting: 𝗹𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗼𝗿𝗲𝗸𝘀𝗶 𝗽𝘂𝗻 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗺𝗲𝗺𝗽𝘂𝗻𝘆𝗮𝗶 𝗺𝗲𝗸𝗮𝗻𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗸𝗼𝗿𝗲𝗸𝘀𝗶 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗱𝗶𝗿𝗶𝗻𝘆𝗮 𝘀𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶. Independensi, konflik kepentingan, serta integritas bukan persoalan tambahan dalam sistem hukum. Semuanya merupakan prasyarat agar keputusan hukum tetap memperoleh kepercayaan.

Desain checks and balances dibangun agar lembaga-lembaga kekuasaan mempunyai jarak yang cukup untuk saling menguji. Eksekutif menjalankan pemerintahan dan mengajukan kebijakan, legislatif membahas serta mengawasi, sementara yudikatif menguji ketika produk kekuasaan dipersoalkan secara hukum. Kesamaan pandangan di antara lembaga-lembaga itu tentu tidak otomatis bermasalah. Yang berbahaya justru ketika kemampuan untuk mengatakan “tidak” semakin lemah.

𝗞𝗲𝗸𝘂𝗮𝘀𝗮𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝘀𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶. 𝗞𝗲𝗸𝘂𝗮𝘀𝗮𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝘀𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶.

Jika pemerintah menghendaki sesuatu, parlemen terlalu mudah menyetujuinya, sementara mekanisme koreksi juga kehilangan jarak atau kepercayaan publik, kesepakatan berisiko berubah menjadi lingkaran legitimasi. Setiap lembaga membenarkan lembaga lainnya, sementara ruang pengujian justru semakin sempit.

𝗞𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗻𝘆𝘂𝗰𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗯𝘀𝘁𝗮𝗻𝘀𝗶

Hukum pidana bahkan mengenal konsep 𝘱𝘦𝘳𝘮𝘶𝘧𝘢𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘩𝘢𝘵, yaitu kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana dalam keadaan yang secara tegas ditentukan undang-undang. Tentu tidak setiap kesepakatan politik yang buruk dapat disebut permufakatan jahat. Istilah itu mempunyai unsur pidana yang khusus dan tidak boleh digunakan sembarangan.

Namun konsep tersebut memberi pelajaran yang sederhana: 𝗸𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗽𝗲𝗿𝗻𝗮𝗵 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗯𝗮𝗵 𝗸𝗲𝗯𝘂𝗿𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗸𝗲𝗯𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻. Orang yang bersama-sama sepakat melakukan sesuatu yang melanggar hukum tidak menjadi benar hanya karena kesepakatannya bulat. Dalam kehidupan politik pun demikian. Banyaknya tangan yang terangkat tidak otomatis menjadikan keputusan adil, bijaksana, atau konstitusional.

Masalah politik Indonesia bukan karena kita tidak mampu bersepakat. Kita justru cukup pandai mencari kompromi. Yang perlu dikhawatirkan adalah ketika tercapainya kesepakatan dianggap sebagai akhir dari seluruh pertanyaan. Setelah para elite menyatakan sepakat, tidak ada lagi yang bertanya apakah keputusan itu benar, apakah rakyat memperoleh manfaat, apakah hukum dipatuhi, dan apakah kekuasaan masih bekerja dalam batas konstitusi.

Sila ke-4 tidak mengajarkan politik semacam itu. Permusyawaratan harus 𝗱𝗶𝗽𝗶𝗺𝗽𝗶𝗻 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗵𝗶𝗸𝗺𝗮𝘁 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻, bukan sekadar oleh kemampuan menemukan titik temu antarkepentingan.

Kesepakatan dalam kebaikan adalah kekuatan demokrasi. Kesepakatan yang masih terbuka untuk dikritik dan dikoreksi adalah tanda sistem yang sehat. Tetapi ketika kesepakatan dipakai untuk menutup pengujian, melemahkan kritik, atau membenarkan sesuatu hanya karena para pemegang kekuasaan telah menyetujuinya, permusyawaratan kehilangan substansinya.

𝗞𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗸𝗲𝗯𝘂𝗿𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗹𝗮𝗵 𝗸𝗲𝗯𝘂𝗿𝘂𝗸𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝘀𝗸𝗶𝗽𝘂𝗻 𝗺𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗯𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝘁𝗮𝗻𝗱𝗮 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻.

Salam,
𝗞𝗮𝗻𝗴 𝗘𝗲𝗽

***

Judul: Kereta Intercity Bandung–Kertajati–Cirebon: Bukan Sekadar Kereta Bandara
Penulis: Kang Eep
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *