PEWARIS KEBERATAN ATAS PENUTUPAN KEBUN BINATANG BANDUNG/DERENTEN/BANDUNG ZOO

Liputan Khusus Warisan Sunda

KEBON BINATANG BANDUNG

MajmusSunda News, Bandung, 18/02/2026 – Sejumlah tokoh budaya dan organisasi masyarakat Sunda menyuarakan keberatan keras terkait penutupan Kebun Binatang Bandung (Derenten/Bandung Zoo). Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk segera membuka kembali operasional kebun binatang tersebut sembari menyelesaikan sengketa hukum yang ada.

Hal ini mengemuka dalam diskusi terbatas bertajuk “Liputan Khusus Warisan Sunda” yang digelar di Kantor Pikiran Rakyat, Jl. Asia Afrika No. 77, Bandung, pada Selasa (16/2/2026). Diskusi yang dipimpin oleh Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat, Irwan Natsir, ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta undangan khusus, termasuk perwakilan ahli waris, pengelola, dan pengamat.

Warisan Situs Sunda yang Harus Diselamatkan

Rully H Alfiady dari organisasi Penjaga Warisan Sunda (Pewaris) menyatakan bahwa Kebun Binatang Bandung bukan sekadar aset daerah, melainkan warisan situs Sunda yang memiliki nilai historis tinggi.

“Melihat dinamika persoalan Kebun Binatang Bandung yang sampai saat ini masih menjadi polemik berkepanjangan, kami memandang perlu mengadakan diskusi ini. Kebun Binatang Bandung adalah warisan Situs Sunda yang harus diselamatkan keberadaannya,” ujar Rully.

Senada dengan hal tersebut, Andri P Kantaprawira dari Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda (MMS) mendukung langkah Pewaris. Menurutnya, isu ini telah mengugah banyak kalangan untuk turut serta mencari solusi terbaik.

Klaim Kepemilikan Tanah oleh Ahli Waris

Dalam diskusi tersebut, terungkap bukti-bukti baru terkait status lahan. Gantira Bratakusuma, cucu dari Raden Ema Bratakusuma, hadir menjelaskan adanya bukti tertulis kepemilikan tanah Kebun Binatang.

Gantira Bratakusuma, cucu dari Raden Ema Bratakusuma, menyampaikan tentang Kepemilikan atas tanah Kebun Binatang Bandung.
Gantira Bratakusuma, cucu dari Raden Ema Bratakusuma, menyampaikan tentang Kepemilikan atas tanah Kebun Binatang Bandung. (Sumber foto: Spesial)

Kronologis persoalan dipaparkan secara bersama oleh pemilik, keluarga Raden Ema, serta pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Mereka menguraikan keinginan bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan hukum.

Kiri Irwan Natsir Pemred PR (Modetor) dan Rully H. Alfiady Ketua Penjaga Warisan Sunda (Pewaris).
Kiri Irwan Natsir Pemred PR (Modetor) dan Rully H. Alfiady Ketua Penjaga Warisan Sunda (Pewaris). (Sumber foto: Spesial)

Menanggapi hal ini, dalam edaran tertulisnya, Pewaris secara resmi menyatakan keberatan atas penutupan Kebun Binatang Bandung dan pencabutan izin YMT sebagai lembaga konservasi. Mereka meminta Walikota Bandung untuk mengembalikan Hak Atas Tanah Kebun Binatang Bandung kepada Ahli Waris Raden Ema Bratakusuma sesuai dengan bukti hak milik yang ada.

Dr. Nina Kurnia Hikmawati, sekretaris Yayasan Margasatwa Tamansari
Dr. Nina Kurnia Hikmawati, sekretaris Yayasan Margasatwa Tamansari. (Sumber foto: Spesial)

Nasib Karyawan dan Harapan Operasional

Dari sisi operasional, Sulhan Syafi’i, Humas Kebun Binatang, menggambarkan situasi terkini di dalam kawasan. Ia berharap hak-hak karyawan tetap terpenuhi karena mereka masih memiliki semangat tinggi untuk memelihara satwa.

“Kalau bisa sebelum Lebaran, Kebun Binatang sudah dapat beroperasi kembali,” harap Sulhan.

Rekomendasi Mayjen Saurip Kadi

Mayjen (Purn) Dr. Saurip Kadi turut memberikan sumbangsih pemikiran melalui bahan diskusi tertulis berjudul “SELAMATKAN BONBIN BANDUNG”. Ia menyampaikan lima saran strategis untuk menyelesaikan kebuntuan ini:

Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, saat menyampaikan paparannya atas permasalahan Kebun Binatang Bandung
Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, saat menyampaikan paparannya atas permasalahan Kebun Binatang Bandung. (Sumber foto: Spesial)
  1. Penahanan Diri: Semua pihak, khususnya pemangku kekuasaan, diminta menahan diri hingga upaya hukum selesai dan terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
  2. Perlindungan Pekerja: Serikat pekerja dan UMKM di area Bonbin diminta mengambil langkah hukum yang dibenarkan untuk menuntut tanggung jawab pemerintah atas nasib mereka, termasuk potensi gerakan rakyat jika diperlukan.
  3. Desakan ke Pemerintah Pusat: Pemangku kepentingan (AMS, MMS, WALHI, Ahli Waris, dll) harus bersatu mendesak Pemerintah dan DPR-RI agar Menteri Kehutanan segera membatalkan SK Pencabutan Izin Konservasi YMT. Sementara waktu, perlu dibentuk pengelola sementara yang melibatkan banyak pihak.
  4. Manajemen Sementara: Usulan kepada Kemenhut untuk menunjuk pengelola sementara yang terdiri dari pengelola lama dengan manajemen berbasis IT, di bawah pengawasan pemerintah dan perwakilan stakeholders.
  5. Legalitas Tanah: Dengan ditemukannya 4 dokumen Eigendom Verponding tanah Bonbin, ahli waris yang secara fisik terus menguasai tanah sejak berdirinya Bonbin disarankan untuk mengurus Hak Atas Tanah, dengan peruntukan tetap sebagai Kebun Binatang.
Tribaskoro, Tokoh Masyarakat, menyampaikan pendapatnya terkait permasalahan Kebon Binatang.
Tribaskoro, Tokoh Masyarakat, menyampaikan pendapatnya terkait permasalahan Kebon Binatang.. (Sumber foto: Spesial)

Diskusi ini diharapkan menjadi titik awal bagi solusi komprehensif yang mengakomodasi aspek hukum, sejarah, serta kesejahteraan satwa dan manusia di dalamnya.

 

*****

Judul: PEWARIS KEBERATAN ATAS PENUTUPAN KEBUN BINATANG BANDUNG/DERENTEN/BANDUNG ZOO

Jurnalis: Asep Zaenal Mustofa
Editor: A.N.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *