MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Minggu (27/04/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Peran Tunggal Bulog Dalam Impor Pangan Strategis” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
CNN Indonesia merilis, Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyoroti peran tunggal Perum Bulog dalam kebijakan impor pangan Indonesia melalui laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Dalam laporan itu, AS menyebutkan kebijakan Indonesia memberikan kewenangan eksklusif kepada Bulog untuk mengimpor sejumlah komoditas pangan penting, dinilai membatasi akses pasar bagi sektor swasta dan dapat menghambat efisiensi perdagangan.
Laporan tersebut juga menegaskan, peran tunggal Bulog dalam impor pakan jagung, beras, dan kedelai untuk cadangan pangan menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akses pasar yang setara bagi pelaku usaha lainnya. Apa yang disampaikan Presiden Donald Trump, bukan pertama kali pihak asing mengutak-atik Bulog/Perum Bulog. Sekitar 28 tahun lalu pun, International Monetery Fund (IMF) meminta Pemerintah untuk merubah status Bulog dari Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha.

Mengingat adanya ketergantungan yang cukup tinggi terhadap IMF, sebagai dampak dari reformasi tahun 1998, Pemerintah saat itu, betul-betul tak berdaya untuk menolaknya. Jangankan untuk menolak, sekedar untuk berargumen pun terekam seperti yanf tak berkutik. Bulog pun berganti “rupa” menjadi Perum Bulog.
Dalam riwayat dan perjalanannya, Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG) adalah Badan Usaha Milik Negara yang berdiri pada tanggal 21 Januari 2003. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 yang merupakan Anggaran Dasar Perum BULOG tersebut, kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG. Pendirian Perum BULOG tidak lepas dari keberadaan lembaga sebelumnya yaitu Badan Urusan Logistik (BULOG). Sebab, Perum BULOG merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum).
Perubahan status badan hukum BULOG juga mempengaruhi alur koordinasi vertikal, semula yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan Lembaga Kementerian teknis lainnya.
Di era Pemerintahan Presiden Prabowo ada kemauan politik untuk mengembalikan lagi Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara menjadi Lembaga Otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden. Prabowo ingin Perum Bulog terbebas dari status BUMN sekaligus melakukan transformasi kelembagaannya.
Transformasi kelembagaan BULOG (Badan Urusan Logistik) adalah perubahan strategis dan struktural dalam organisasi BULOG untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kualitas layanan dalam mengelola logistik dan pangan nasional. Langkah ini sengaja diambil Presiden Prabowo, mengingat ada semangat untuk mencapai swasembada pangan.
Nanun demikian, secara umum dapat disebutkan ada beberapa tujuan Transformasi BULOG yang patut kita cermati bersama. Tujuan tersebut adalah meningkatkan ketahanan pangan nasional; mengoptimalkan pengelolaan logistik; meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional; meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan mengembangkan industri pangan lokal.
Untuk mempercepat terwujudnya tujuan diatas, sangat dibutuhkan adanya strategi transformasi BULOG yang tepat. Beberapa strategi yang diusulkan antara lain : modernisasi sistem logistik; pengembangan teknologi informasi; peningkatan kapabilitas sumber daya manusia; pengintegrasian sistem pengelolaan pangan dan peningkatan kerjasama dengan stakeholder.
Sedangkan bila dilihat dan diselisik dari kegunaannya, manfaat ditempuhnya transformasi kelembagaan BULOG ini diharapkan mampu : meningkatkan ketersediaan pangan; mengurangi biaya logistik; meningkatkan efisiensi pengelolaan pangan; meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan ekonomi lokal.
Sebagai bangsa yang berdaulat, sebaiknya ocehan Presiden Trump, tidak perlu ditanggapi dengan serius. Kita bisa menganggap sebagai saran dan sumbangan pemikiran saja. Soal peran tunggal Bulog dalam mengimpor pangan strategis, khususnya beras dan kedele, itu adalah hak kita sebagai bangsa yang merdeka. Pemerintah semestinya fokus untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya merampungkan proses tranaformasi kelembagaan Bulog.
***
Judul: Peran Tunggal Bulog Dalam Impor Pangan Strategis
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi