MajmusSunda News, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Peran Strategis KP3” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Harian DDP HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang dimaksud dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) adalah wadah koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida. KP3 dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat provinsi dan oleh bupati/walikota untuk tingkat kabupaten/kota, yang dukungan anggarannya dibebankan kepada APBD.
Tugas Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi adalah melakukan pemantauan baik secara langsung dan tidak langsung terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan, serta penggunaan pupuk dan pestisida; dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dan KPPP provinsi.

Wewenang KPPP Provinsi:
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengusulkan petugas dari instansinya untuk ditetapkan sebagai pengawas pupuk dan pestisida di tingkat provinsi;
- melakukan pembinaan kepada petugas pengawas pupuk dan pestisida agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan berjalan lancar;
- meminta keterangan dan penjelasan dari pemilik pupuk dan pestisida mengenai keragaan/komposisi, mutu, harga, dan penggunaan pupuk dan pestisida yang dikelolanya, serta pendistribusiannya dan persediaan yang ada;
- menerima laporan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha serta anggota komisi tentang adanya dugaan penyimpangan dalam peredaran pupuk dan pestisida, serta penyalahgunaan dalam pengadaan, penyaluran dan pemanfaatan pupuk dan pestisida, serta melakukan pengecekan, penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut;
- memanggil pemilik untuk dimintai keterangan dan penjelasan sesuai dengan yang dibutuhkan;
- berkoordinasi dengan lembaga/instansi yang menangani hukum atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti kegiatan peredaran, penggunaan pupuk, dan pestisida yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian pihak lain;
- memberi pendapat, saran atau penjelasan yang berhubungan dengan hal-hal yang dijumpai dalam pengawasan pupuk dan pestisida di lapangan, dan;
- melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas pengawasan pupuk dan pestisida sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang masing-masing instansi yang berkaitan dengan penanganan pupuk dan pestisida baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota lingkup provinsi.
Mencermati apa yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) di atas, khususnya terkait tugas dan wewenang KP3, kalau saja seluruh uraian tugas dan kewenangan tersebut dapat dilaksanakan secara terukur dan profesional, mestinya kebijakan pupuk bersubsidi akan berjalan dengan baik. Pertanyaannya, mengapa dalam kenyataan di lapangan sangat sulit untuk diwujudkan?
Catatan kritisnya, mengapa dalam perjalanannya, petani selalu dihadapkan pada masalah kelangkaan pupuk bersubsidi di saat musim tanam tiba? Padahal, jika tugas dan wewenang KP3 ini dilaksanakan seperti yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PSP di atas, mestinya tidak perlu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Titik tekan dan titik kuat KP3 terletak pada aspek pengawasan. Itu sebabnya disebut sebagai komisi pengawasan. Tidak ditetapkan komisi pendampingan atau komisi pengawalan, karena perannya memang bukan untuk mendampingi atau mengawal. Dengan pengawasan yang berkualitas, tentu bakal dperoleh hasil yang berkualitas pula. Pengawasan yang baik akan membantu terciptanya perencanaan yang baik.
Dengan dipangkasnya jalur distribusi pupuk bersubsidi, rasa-rasanya petani tidak perlu lagi mengurus surat keterangan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sebagai syarat pada masa lalu. Semuanya akan dipangkas menjadi hanya tiga level penyaluran, yaitu melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) di mana pupuknya langsung diserahkan kepada petani melalui gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Dirut PT Pupuk Indonesia menyebut ada beberapa masalah serius yang perlu ditangani dengan cepat guna mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi berkualitas. Berbagai soal yang selama ini sering mengedepan dalam kehidupan nyata di lapangan antara lain:
Pertama, 58% petani yang terdaftar di e-RDKK hingga Mei 2024 itu belum menebus pupuk bersubsidi. Petani yang belum menebus itu, merasa alokasi yang diberikan terlalu kecil sehingga biaya yang dikeluarkan untuk mengambil ke kios, dirasakan menjadi lebih mahal. Sebagai jalan keluarnya, saat ini tengah melakukan pembaharuan data dan peningkatan sosialisasi melalui program yang dijalankan seperti PI menyapa dan Tebus Bersama.
Kedua mengenai regulasi daerah yang cukup menghambat. Menurut pantauan di lapangan, ada Surat Keputusan (SK) dari bupati dan gubernur yang belum keluar. Namun, meski sudah keluar pun masih ada yang membatasi untuk petani menebus pupuk subsidi. Itu dibagi per bulan atau per musim tanam. Sekarang ada Permentan 01/2024 yang mem-bypass itu.
Ketiga, permasalahan alokasi pupuk subsidi mandek karena tingkat kehati-hatian kios penyalur yang tinggi menghindari potensi koreksi salur dari Tim Verifikasi dan Validasi yang menjadi beban kios. Selama bulan Januari-Maret 2024 ada koreksi sebesar Rp 15,6 miliar.
Keempat, terkait perubahan musim tanam saat ini sehingga menuntut dilakukan penyesuaian penyaluran pupuk subsidi.
Menyikapi beragam masalah yang mengedepan dalam tata kelola pupuk bersubsidi seperti yang digambarkan diatas, kehadiran dan keberadaan KP3 benar-benar sangat dimintakan.
Dengan dipangkasnya saluran distribusi pupuk bersubsidi menjadi tiga level, peran pengawasan, tentu sangat diperlukan. KP3 mesti tampil jadi dewa penyelamat program pupuk bersubsidi yang semakin berkualitas. Semoga demikian adanya.
***
Judul: Peran Strategis KP3
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi