Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat Jumlah Gaji Orangtua

Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

Mendiktisaintek Prof Satryo Soemantri membuka Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 (DOK. Youtube Kemendikti Saintek)

MajmusSunda News, Jakarta, Selasa (4/2/2025)-Pendaftaran calon penerima KIP Kuliah 2025 dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023.

Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

Untuk menerima KIP Kuliah, lulusan SMA sederajat harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi pada Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Hanya saja, Kemdiktisaintik memprioritaskan calon penerima KIP Kuliah dari keluarga tidak mampu yang telah memenuhi syarat ekonomi.

Dalam kriteria calon pendaftar KIP 2025, ada delapan prioritas calon mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan pendidikan ini. Bantuan pendidikan ini bisa digunakan untuk kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Seperti apa syarat dan minimum gaji orangtua siswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah?. Simak Berikut di Bawah Ini:

8 prioritas pendaftar KIP Kuliah 2025

1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN

2. Dari keluarga yang dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN

3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS

4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bantas Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN 6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus seleksi Mandiri di PTS 7.

Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan Gaji Minimal Orangtua/Wali

Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka calon pendaftar dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin.

Syarat kategori miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan.

Selain itu, bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Kemudian bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Judul: Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat Jumlah Gaji Orangtua
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *