Pelantikan 296 Kepala Daerah 6 Februari 2025 Batal, Mendagri: Akan Disatukan dengan Hasil Putusan Dismissal

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

MajmusSunda News -Jakarta, Jumat, (31/1/2024)-Menteri Dalam Negeri Muhammad (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan 296, kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

Tito menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.
Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Ia mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” kata Tito dikutip dari Antara.

Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

 

Judul: Pelantikan 296 Kepala Daerah 6 Februari 2025 Diundur, Mendagri: Akan Disatukan dengan Hasil Putusan Dismissal
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *