MajmusSunda News, Jawa Barat, Minggu (19/07/2026) –Di Indonesia, orang yang menduduki jabatan publik sering disebut sebagai “pemerintah”. Gubernur disebut pemerintah, bupati disebut pemerintah, menteri disebut pemerintah, bahkan kepala dinas kerap berbicara seolah-olah dirinya adalah pemerintah. Penyebutan ini tampak biasa, tetapi sebenarnya membentuk relasi psikologis: pejabat menjadi pihak yang memerintah, sedangkan rakyat menjadi pihak yang diperintah.
Kata *government* memang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai pemerintah atau pemerintahan. Namun, akar maknanya tidak berasal dari gagasan tentang seseorang yang pekerjaannya memberi perintah. Kata *government* berasal dari *govern*, yang diturunkan dari bahasa Latin *gubernare* dan bahasa Yunani *kybernan*, dengan makna awal mengemudikan, mengarahkan, atau menavigasi kapal.
Makna tersebut menempatkan pemerintah seperti nakhoda. Ia diberi kewenangan menentukan arah dan mengatur perjalanan, tetapi kapal bukan miliknya dan para penumpang bukan bawahannya. Komando diperlukan agar perjalanan berlangsung tertib dan tujuan bersama dapat dicapai. Ketika nakhoda membawa kapal ke arah yang hanya menguntungkan dirinya sendiri, kewenangan telah berubah menjadi pembajakan.
Dalam bahasa Indonesia, kata **pemerintah** justru dibentuk dari kata **perintah**. Secara rasa bahasa, istilah tersebut lebih menonjolkan hubungan komando: ada yang memerintah dan ada yang diperintah. Kita memang tidak dapat begitu saja menyimpulkan bahwa kata itu sengaja diciptakan oleh sistem feodal atau kolonial tanpa penelitian sejarah bahasa yang memadai. Namun, pemakaiannya berkembang dalam kebudayaan politik yang lama dibentuk oleh kerajaan, kolonialisme, birokrasi pangreh praja, serta hubungan vertikal antara penguasa dan rakyat.
Jejak psikologisnya masih terasa sampai sekarang. Pejabat ditempatkan di atas panggung, disambut secara berlebihan, dikawal, dipasangi foto di kantor pelayanan, dan diperlakukan sebagai sumber pemberian. Rakyat datang untuk mengurus haknya, tetapi suasananya sering menyerupai orang yang sedang menghadap pemilik kekuasaan. Hubungan yang terbentuk bukan penghargaan antarpihak dalam negara demokratis, melainkan ketundukan rakyat yang merasa tidak mempunyai pilihan.
Pemerintah Adalah Sistem, Pejabat Hanya Pengisi Jabatan
Pemerintah sesungguhnya merupakan sistem kelembagaan. Presiden, gubernur, atau bupati bukan pemerintah seorang diri. Mereka hanya menempati jabatan tertentu di dalam susunan konstitusi, peraturan, organisasi, anggaran, aparatur, prosedur, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sumber legitimasi kekuasaan dengan demikian bukan pejabat, melainkan rakyat dan konstitusi. Pejabat hanya menerima kewenangan yang dibatasi oleh jenis urusan, wilayah, masa jabatan, tujuan, prosedur, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Pejabat tidak tepat diperlakukan sebagai pemilik pemerintahan. Anggaran publik bukan uang kepala daerah. Kendaraan dinas bukan kendaraan keluarga. Aparatur bukan pelayan pribadi. Jalan, sekolah, irigasi, rumah sakit, bantuan sosial, dan berbagai fasilitas publik bukan hadiah dari pejabat, melainkan hasil kebijakan yang dibiayai oleh sumber daya publik.
Bahasa “bantuan gubernur”, “bantuan bupati”, atau “bantuan presiden” perlu dikoreksi. Sebutan tersebut mempersonalisasi anggaran negara dan membentuk hubungan patron-klien. Warga dibuat merasa berutang budi, padahal mereka sedang menerima hak atau manfaat dari kebijakan publik. Pejabatlah yang harus mempertanggungjawabkan apakah anggaran tersebut tepat sasaran, efisien, transparan, dan menghasilkan manfaat.
Personalisasi pemerintahan juga menyebabkan keberhasilan program dilekatkan kepada figur, sementara kegagalannya dibebankan kepada birokrasi. Program yang dibiayai negara diberi merek pribadi, dipenuhi foto pejabat, dan dipakai membangun loyalitas politik. Ketika pejabat berganti, nama program, pejabat pelaksana, bahkan penerima manfaat ikut diganti. Pemerintahan akhirnya lebih bergantung pada figur daripada kesinambungan sistem.
Pelayanan Bukan Kemurahan Hati
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Undang-undang tersebut mengatur hak dan kewajiban, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, partisipasi masyarakat, hingga sanksi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juga menetapkan bahwa salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik.
Pelayanan bukan keramahan tambahan dan bukan kebaikan pribadi pejabat. Pelayanan adalah fungsi hukum. Warga yang mengurus identitas, perizinan, pendidikan, kesehatan, tanah, perlindungan hukum, atau bantuan sosial tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka sedang menggunakan haknya, sementara aparatur menjalankan pekerjaan yang dibiayai oleh negara.
Standar pelayanan karena itu harus dapat diukur. Masyarakat berhak mengetahui persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, hasil layanan, pejabat yang bertanggung jawab, serta saluran pengaduan. Pelayanan tidak boleh bergantung pada kedekatan, pemberian uang tambahan, campur tangan pejabat, atau kemampuan warga mencari orang dalam.
Kata “pelayan” juga tidak berarti pesuruh. Pejabat tetap harus membuat keputusan, menegakkan aturan, memungut pajak, menolak permintaan yang melanggar hukum, dan melindungi kepentingan umum. Melayani berarti menggunakan kewenangan secara adil, terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan menuruti semua keinginan individu atau kelompok.
Mengubah Suasana Kebatinan
Perubahan istilah tidak otomatis menghapus korupsi atau memperbaiki birokrasi. Namun, bahasa membentuk ekspektasi. Sebutan “penguasa” menumbuhkan ketundukan. Sebutan “pemerintah”, karena kedekatannya dengan kata *perintah*, mempertahankan jarak hierarkis. Sebutan “pelayan publik” melahirkan pertanyaan yang berbeda: apa standar layanannya, berapa lama waktunya, berapa biayanya, siapa penanggung jawabnya, dan ke mana warga mengadu ketika pelayanan gagal?
Perubahan dapat dimulai sebagai gerakan kebudayaan. Seorang bupati tidak perlu disebut sebagai “pemerintah”; ia adalah kepala daerah atau pejabat publik. Organisasi yang dijalankannya dapat disebut administrasi daerah atau penyelenggara pemerintahan. Aparaturnya adalah pelayan publik. Istilah pemerintah tidak harus segera dihapus dari seluruh peraturan, tetapi penggunaannya perlu dikurangi ketika merujuk pada seseorang.
Perubahan bahasa harus diikuti perubahan perilaku. Kantor publik tidak boleh dirancang seperti ruang untuk menghadap penguasa. Protokol tidak seharusnya menciptakan jarak berlebihan antara pejabat dan masyarakat. Program publik tidak boleh diberi merek pribadi. Foto pejabat, seremoni, slogan, dan publikasi tidak boleh lebih menonjol daripada standar, hasil, dan pertanggungjawaban pelayanan.
Suasana kebatinan masyarakat pada akhirnya memengaruhi legislasi. Ketika masyarakat menerima anggapan bahwa pejabat adalah pusat kekuasaan, aturan cenderung memberi ruang kewenangan luas dan kontrol yang lemah. Ketika warga menuntut pejabat sebagai pelayan, peraturan akan didorong untuk memperjelas hak masyarakat, membatasi kewenangan, memperkuat pengawasan, serta menyediakan mekanisme koreksi.
Batasi Diskresi, Perkuat Sistem
Pemerintahan tetap membutuhkan diskresi. Tidak semua keadaan dapat diramalkan oleh undang-undang. UU Nomor 30 Tahun 2014 menyediakan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan memberi pilihan, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan. Namun, diskresi bukan kebebasan pribadi pejabat.
Ruang diskresi harus dibatasi oleh tujuan yang sah, alasan yang dapat dijelaskan, tidak adanya konflik kepentingan, kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, pencatatan keputusan, keterbukaan, pengawasan, dan kemungkinan untuk diuji. Semakin besar dampak keputusan terhadap anggaran, perizinan, pengadaan, jabatan, tanah, serta hak warga, semakin ketat pula prosedurnya.
Tata kelola yang kuat setidaknya membutuhkan lima lapis pengendalian:
1. kewenangan setiap jabatan dirumuskan secara jelas;
2. keputusan penting didasarkan pada data dan prosedur tertulis;
3. konflik kepentingan diumumkan dan dikendalikan;
4. anggaran, pengadaan, serta hasil program dapat diperiksa;
5. tersedia pengaduan, audit, koreksi, dan sanksi yang efektif.
Pemerintahan yang baik tidak bergantung pada hadirnya pemimpin yang dianggap hebat. Sistem harus dirancang agar pelayanan tetap berjalan siapa pun presidennya, gubernurnya, atau bupatinya. Pergantian pejabat tidak boleh membongkar program hanya untuk mengganti nama, orang, kontraktor, dan jaringan penerima manfaat.
Pada pemerintahan yang matang, figur pejabat tidak terlalu dominan. Ia tetap penting sebagai penanggung jawab, tetapi tidak leluasa mengubah aturan menurut selera. Prosedur, data, standar pelayanan, sistem merit, pengadaan, audit, pengaduan, dan pengawasan harus lebih kuat daripada kehendak pribadi.
Lord Acton pernah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut korup secara absolut. Peringatan tersebut bukan tuduhan bahwa setiap pejabat pasti jahat, melainkan prinsip desain kelembagaan: kekuasaan harus selalu dibatasi karena siapa pun dapat menyalahgunakannya.
Negara yang baik bukan negara yang menggantungkan nasibnya pada pencarian pemimpin sempurna. Negara yang baik membangun sistem yang membuat pejabat buruk sulit merusak dan membuat pejabat baik dapat bekerja tanpa harus melanggar aturan.
Perubahan istilah “pemerintah” bukan sekadar mengganti satu kata dalam kamus. Yang hendak diubah adalah konstruksi hubungan antara negara dan warga: dari komando menuju pelayanan, dari ketundukan menuju hak, serta dari kekuasaan figur menuju administrasi yang berjalan berdasarkan sistem.
Pemerintah adalah institusi. Kekuasaan adalah instrumen. Jabatan adalah amanah.
Pejabat adalah pelayan rakyat.
Bukan pemerintah, apalagi penguasa.
Salam, Kang Eep
***
Judul: Pejabat Itu Pelayan Rakyat, Bukan Pemerintah, Apalagi Penguasa
Penulis: Kang Eep
Editor: Raka Alvaro Triputra












