MajmusSunda News, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (01/08/2025) – Setelah lebih dari satu dekade memperjuangkan pemekaran wilayah, Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) dan Komite Persiapan Pemerintahan Calon Daerah Otonomi Baru (KPP CDOB) Garut Utara kembali mengambil langkah konkret.
PM GATRA dan KPP CDOB Garut Utara menggelar audiensi strategis dengan Deputi Wakil Presiden RI bertempat di Wisma Sekretariat Negara dengan membawa satu tuntutan jelas: Cabut moratorium pemekaran daerah sekarang juga.
Dalam forum resmi itu, mereka tidak sekadar membawa aspirasi, tapi juga membawa data, kajian akademik, legalitas lengkap, dan seruan keadilan — sembari mempertanyakan standar ganda kebijakan pusat dalam menyetujui pemekaran wilayah. Sudah Lebih dari Siap: Kajian Akademik, Legitimasi Politik, Dukungan Rakyat.

Ketua Umum PM GATRA, Rd. H. Holil Aksan Umarzen, menyatakan bahwa Garut Utara bukan lagi sekadar calon, tetapi sudah selangkah lagi menjadi daerah otonom, jika bukan karena tembok kebijakan moratorium.
“Sejak deklarasi di Cipancar tahun 2012, kami jalani semua prosedur formal. Hasil kajian akademik dari UNPAD memberi nilai kelayakan tertinggi (378 poin). Kami punya posisi geografis strategis, potensi fiskal dari kawasan industri, sumber daya alam yang tangguh, dan SDM unggul. Lalu apa lagi yang kurang?” Ungkap Ketua Umum PM GATRA.
Holil menambahkan, “Di saat banyak DOB lain hanya mengandalkan proposal tanpa kesiapan, Garut Utara sudah menyelesaikan musyawarah desa di 116 desa, didukung legislatif dan eksekutif di semua tingkatan, hingga ke Kementerian dan Wakil Presiden.”
Ketidakadilan yang Kasatmata: Mengapa Papua Bisa, Garut Tidak?
Sekretaris KPP CDOB Garut Utara, Ir. H. Dede Salahudin yang menyoroti langsung ketimpangan kebijakan menyatakan, “Mengapa wilayah di Papua bisa dimekarkan hingga berulang kali. Bahkan, menjadi provinsi baru, sementara Garut Utara—yang punya kapasitas dan kesiapan—ditolak hanya karena alasan moratorium? Ini bukan soal teknis, ini soal azas keadilan dan integritas kebijakan nasional.”
Wakil Ketua PM GATRA, H. Deden Sopian, memperkuat argumen itu dengan data sosial yang memprihatinkan.
“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Garut ada di posisi ke-25 dari 27 kabupaten/kota di Jabar. Warga kami masih harus menempuh 3–5 jam hanya untuk mengurus dokumen administrasi ke pusat pemerintahan di Tarogong,” ujar Deden, “Jika negara hadir untuk memperpendek jarak layanan maka pemekaran bukan wacana — tapi keharusan konstitusional,” tambahnya.
Angka Tak Pernah Bohong: Beban Kabupaten Induk Sudah Tak Manusiawi
Taufik Hidayat, Bendahara PM GATRA, membeberkan angka-angka krusial, “Dengan 2,8 juta penduduk, 42 kecamatan, 421 desa, dan 21 kelurahan, Kabupaten Garut adalah salah satu wilayah dengan beban administrasi terberat di Indonesia. Sudah sangat tidak efisien dikelola satu pusat pemerintahan.”
Aep Saepudin, Wakil Ketua III PM GATRA, menambahkan bahwa semua dokumen dan legalitas sudah dilalui, “Usulan kami sudah diparipurnakan oleh DPRD Garut dan Provinsi, disampaikan ke Kemendagri, DPD RI, hingga ke Wapres era Ma’ruf Amin. Bahkan, janji kampanye Capres Prabowo di Tasikmalaya jelas menyatakan dukungan pencabutan moratorium.”
Respons Pemerintah: Akui Potensi, Tapi Masih Hitung-hitungan Fiskal
Deputi Wapres RI Bidang Kebijakan dan Pemerataan Pembangunan, Prof. Dr. Dadan Wildan, merespons dengan paparan kebijakan makro. Ia mengakui bahwa sejak 1999–2024, banyak DOB gagal mandiri secara fiskal. Namun, ia juga menyebut bahwa Garut Utara punya keunggulan nyata.
“Kuncinya ada pada argumentasi yang diperkuat data. Kalau potensi fiskal, ekonomi, SDM, dan struktur administratifnya matang, kita bisa dorong pembahasannya ke Kemendagri dan DPR RI, tapi harus didorong sebagai satu kesatuan dengan 9 CDOB Jabar lainnya,” ujar Dadan.
Dadan menyarankan agar Garut Utara bersama CDOB lainnya di Jabar menyusun draf RPP dan memperkuat tekanan politik serta argumentasi publik agar masuk dalam agenda nasional.
“Kalau Papua bisa, maka Jabar juga harus bisa — kalau datanya kuat dan tuntutannya konsisten,” tambah Dadan.
Bukan Ambisi, Tapi Solusi
Audiensi ditutup dengan penyerahan plakat simbolis, kopi khas Garut, dan foto bersama. Namun, perjuangan belum selesai. PM GATRA menegaskan bahwa ini bukan ambisi elit, melainkan tuntutan rakyat untuk pelayanan yang adil dan pembangunan yang merata.
“Garut Utara bukan lagi menunggu izin, tapi menunggu keadilan ditegakkan. Moratorium harus segera dikaji ulang secara objektif dan transparan agar pemerintah tak lagi membangun ketimpangan baru dengan dalih pemerataan,” pungkas Holil.
***
Judul: Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) Pertanyakan Moratorium yang Diskriminatif kepada Pemerintah
Kontributor: Rd. H. Holil Aksan Umarzen
Editor: Jumari Haryadi












