MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (16/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Obsesi “Pangan Istimewa”” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Obsesi adalah kondisi mental di mana seseorang memiliki pikiran, gagasan, atau perasaan yang sangat kuat, berulang, dan terus-menerus merasuki pikiran. Pikiran ini sering kali sulit dihentikan, bersifat memaksa, dan jika dibiarkan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari maupun kesehatan mental. Tulisan ini memberi fokus analisis terhadap obsesi pangan istimewa.

Sesungguhnya, banyak hal yang perlu disampaikan jika kita akan mendalami RKPD Provinsi Jawa Barat 2026 ini. Dalam kaitannya dengan pembangunan pangan misalnya, ternyata RKPD yang disusun, belum mampu menampilkan paradigma pembangunan pangan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan.
Harmoni antara swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan misalnya belum muncul menjadi isu utama yang perlu digarap secara serius. Padahal, ketika Gubernur Jawa Barat 2025-2030 ingin mewujudkan “pangan istimewa”, mestinya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memiliki paradigma baru terkait hubungan pangan dan pertanian.
Disinilah perlunya dirumuskan “integrasi kebijakan pangan”, yang salah satu tujuannya mempercepat pencapaian swasembada pangan secara nasional. Ini penting, karena Jawa Barat sendiri dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional, dimana sekitar 17 % produksi beras nasional, disumbang oleh Provinsi Jawa Barat.
Swasembada pangan sendiri, bukan hal baru bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun begitu, kita juga paham, tidak semua komoditas pangan sudah berhasil diswasembadakan. Contoh kedelai. Sekalipun Pemprov Jawa Barat “jujungkelan” (habis-habisan) ingin menggenjot produksi kedelai untuk memenuhi kebutuhan, tapi semua ihtiar yang ditempuh identik dengan mengecat langit.
Hal yang sama juga terjadi pada daging sapi. Spirit mewujudkan swasembada daging sapi, tampak masih sebatas kata-kata. Kenyataannya, kita tetap harus mengandalkan impor untuk menutupi kebutuhan dalam negeri. Mengacu pada pendekatan matematik, bila kita belum mampu berswasembada kedelai dan daging sapi, maka otomatis swasembada pangan belum dapat diproklamirkan telah tercapai.
Jawa Barat dikenal sebagai salah satu lumbung pangan, khususnya untuk komoditas beras. Jawa Barat merupakan penghasil beras yang cukup tinggi di begeri ini. Sekitar 17 % produksi beras nasional disumbang oleh produksi beras Jawa Barat. Itu sebab ya, menjadi sangat masuk akal jika setiap Gubernur di Jawa Barat, selalu akan memberi perhatian serius terhadap pengembangan beras.
Dedi Mulyadi yang dalam 5 tahun ini diberi ananah untuk menjadi Gubernur Jawa Barat, tergolong ke dalam sosok pemimpin bangsa yang pro pertanian. Kiprahnya ketika dipercaya menjadi anggota Komisi IV DPR RI (walau hanya sekitar 1 tahun), sikap politiknya sangat jelas memperlihatkan keberpihakan dan kecintaannya kepada sektor pangan dan pertanian dalam arti luas.
KDM (panggilan akrabnya Gubernur Jawa Barat), terekam sebagai pemimpin yang tidak mentoleris berlangsungnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Dengan semakin membabi-butanya alih fungsi lahan pertanian dan alih fungsi hutan, sekaligus alih kepemilikannya, KDM sepertinya berani memasang badan untuk menghadangnya.
Bagi Jawa Barat, alih fungsi lahan pertanian dan alih fungsi hutan, layak disebut sebagai “musuh tersembunyi”, yang setiap waktu dapat melahirkan bencana alam dan tragedi kemanusiaan yang memilukan. Itu sebabnya, banyak pemangku kepentingan yang memberi dukungan positip kepada KDM tatkala Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan lebih sungguh-sungguh lagi dalam menangani alih fungsi lahan pertanian dan hutan ini.
Jujur diakui, regulasi terkait dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), telah ditetapkan sejak lama. Sekitar 17 tahun lalu, Pemerintah telah melahirkan regulasi sekelas Undang Undang (UU No. 41/2009) dan kemudian ditindak-lanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Daerah oleh Pemerintahan Provisi Jawa Barat untuk mengatur lahan pertanian pangan di negeri ini.
Ironisnya, sekalipun Pemerintah telah melahirkan regulasi terkait dengan perlindungan lahan pertanian, bahkan dalam beberapa tahun kemudian Pemerinrah pun menetapkan regulasioleh Kementerian Agraris dan Tata Ruang soal Lahan Sawah Dilindungi (LSD), ternyata alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian terligat semakin menjadi-jadi.
Terpilihnya KDM sebagai Gubernur Jawa Banyak, banyak pihak berharap agar sikap politiknya terhadap perlindungan lahan pertanian, ketika menjadi anggota Komisi IV DPR, tidak berubah setelah dirinya ditetapkan menjadi Gubernur Jawa Barat. KDM dituntut untuk bersikap tegas terhadap orang yang coba-coba ingin mengalihkan lahan pertanisn hanya untuk kepentingan pribadi atau bisnisnya belaka.
KDM sangat memahami benar, lahan pertanian pangan, utamanya sawah merupakan kekayaan Jawa Barat yang sangat berharga. Sawah merupakan “investasi kehidupan” bagi generasi mendatang guna memenuhi kebutuhan pangan pokoknya. Bayangkan jika sawah ladang sudah berubah fungsi menjadi non pertanian, maka dari mana lagi mereka akan memperoleh beras ?
Atas hal demikian, sangat logis jika dalam merumuskan kebijakan “Pangan Istimewa”, KDM telah menjadikan persoalan alih fungsi lahan pertanian sebagai salah satu prioritas kebijakan yang butuh penanganan secara serius. Termasuk didalamnya pencarian “solusi cerdas” terkait soal alih kepemilikan lahan petani ke non petani.
Mari kita ikuti perkembangannya. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: Obsesi “Pangan Istimewa”
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












