“Nyumput di Nu Caang”

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Minggu (20/09/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “”Nyumput di Nu Caang”” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

“Nyumput di nu caang” adalah sebuah peribahasa atau filosofi dalam bahasa Sunda yang secara harfiah berarti “bersembunyi di tempat yang terang”. Meskipun terdengar seperti sebuah paradoks (kontradiksi), ungkapan ini memiliki kedalaman makna filosofis dan strategi kehidupan yang sangat tinggi. Di bawah ini akan dijelaskan arti dan konteks penggunaannya:

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Yang utama makna kehidupan dan perlindungan diri. Bersembunyi di tempat terang berarti seseorang tidak perlu menyembunyikan diri dalam kegelapan, kebohongan, atau kepalsuan untuk merasa aman. Selanjutnya, kejujuran sebagai perisai. Ketika seseorang hidup dengan jujur, transparan, dan apa adanya, orang lain justru tidak akan mencurigainya. Kejujuran dan kebaikan yang tampak jelas di depan umum menjadi perlindungan terbaiknya.

Selanjutnya, makna strategi dan diplomasi. Menyamar di sela keramaian. Dalam konteks strategi, ungkapan ini mirip dengan konsep “hiding in plain sight” (bersembunyi di pandangan terbuka). Cara terbaik untuk tidak menarik perhatian atau tidak dicurigai adalah dengan membaur sepenuhnya di tengah keramaian atau bersikap sangat biasa di lingkungan publik. Tidak menonjolkan diri. Orang yang mengamalkan prinsip ini biasanya memiliki kemampuan, kekayaan, atau ilmu yang tinggi, namun mereka memilih tampil sederhana dan bersahaja di depan orang banyak agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial atau konflik.

Lalu, makna kebatinan dan keagamaan (Sufisme Sunda). Merendahkan hati di hadapan Sang Pencipta. Dalam filsafat spiritual Sunda (Wiitan atau tasawuf), ungkapan ini berarti manusia menyadari bahwa dirinya tidak ada apa-apanya di hadapan pancaran cahaya Tuhan. Manusia “menyembunyikan” ego, kesombongan, dan keakuannya di dalam keagungan dan syariat yang sudah jelas (terang) jalannya.

Jika dikaitkan dengan pembahasan kita sebelumnya mengenai “senyuman kemiskinan”, konsep nyumput di nu caang ini sangat relevan. Masyarakat yang berada dalam keterbatasan ekonomi tidak menyembunyikan kesedihan mereka di tempat gelap atau dengan mengemis belas kasihan. Sebaliknya, mereka “bersembunyi” di balik kehangatan senyuman dan keramahan yang terang benderang, menjaga martabat mereka agar tetap terhormat di mata sesama manusia.

Ketika ungkapan “nyumput di nu caang” (atau lengkapnya: nyumput buni di nu caang) disematkan kepada seseorang atau sekelompok orang, artinya mereka sedang menjalankan strategi hidup, sikap mental, atau tindakan manipulatif di mana mereka menempatkan diri di posisi yang sangat terbuka agar maksud asli mereka tidak disadari oleh orang lain.

Bergantung pada niat dan perilakunya, maksud dari tindakan seseorang atau kelompok tersebut dapat dibagi menjadi tiga dimensi utama:
1. Maksud Positif: Kebijaksanaan dan Merendahkan Hati (Humility). Bagi seseorang atau kelompok yang bijak, maksud mereka “bersembunyi di tempat terang” adalah untuk menjaga kedamaian dan menghindari kesombongan. Menyembunyikan ego di tengah keramaian. Kelompok ini mungkin memiliki ilmu yang sangat tinggi, kekuasaan besar, atau kekayaan melimpah. Namun, mereka sengaja membaur dengan masyarakat biasa, bersikap sangat sederhana, dan tidak menonjolkan diri. Maksudnya agar mereka terhindar dari penyakit hati (seperti pamer) dan tidak memicu kecemburuan sosial. Fokus spiritual. Dalam konteks tarekat atau kebatinan, maksud kelompok ini adalah tetap melakukan aktivitas sehari-hari di ruang publik (tempat terang), namun hati mereka sepenuhnya “tersembunyi” hanya terpaut pada Tuhan, bukan pada pujian manusia.

2. Maksud Defensif: Perlindungan Diri (Self-Defense). Bagi seseorang yang terancam atau ingin hidup tenang, tempat terbaik untuk bersembunyi bukanlah di dalam gua yang gelap, melainkan di tengah-tengah keramaian. Transparansi sebagai perisai. Seseorang sengaja bersikap sangat jujur, terbuka, dan melaporkan segala tindakannya di depan umum. Maksudnya adalah agar tidak ada orang yang mencurigainya. Karena orang jahat biasanya bersembunyi di tempat gelap, maka orang yang berada di tempat terang otomatis akan dianggap bersih dan aman dari tuduhan.Membaur untuk Bertahan: Suatu kelompok minoritas atau kelompok yang sedang diincar sengaja meleburkan diri ke dalam budaya mayoritas secara kasat mata, sehingga keberadaan spesifik mereka tidak lagi terlihat mencolok.

3. Maksud Negatif: Strategi Kamuflase Politik atau Kejahatan (Hiding in Plain Sight). Dalam konteks sosial-politik atau hukum, maksud dari seseorang atau kelompok yang melakukan ini bisa bermakna tipu muslihat yang sangat rapi. Menyembunyikan kebusukan di balik kebaikan. Seseorang atau kelompok (misalnya koruptor atau kartel) sengaja tampil di publik sebagai sosok yang paling dermawan, sering membuat aksi sosial, atau selalu bicara tentang moralitas (tempat terang). Maksud mereka adalah membangun citra suci (pencitraan) sehingga masyarakat tidak akan pernah menyangka bahwa di balik layar mereka sedang melakukan kejahatan besar.Memanfaatkan Aturan dan Hukum: Kelompok tertentu sengaja menggunakan jalur hukum resmi, mendirikan organisasi legal, atau mengikuti prosedur birokrasi yang sah untuk melancarkan agenda terselubung mereka. Karena gerakannya terlihat “terang dan legal”, aparat penegak hukum sering kali terkecoh.

Menghadapi kelompok ekstremis yang menggunakan strategi “nyumput di nu caang” (berkamuflase di ruang publik, menggunakan organisasi legal, atau berlindung di balik narasi kemanusiaan dan keagamaan resmi) merupakan tantangan intelijen dan keamanan terbesar bagi negara [civics]. Pemerintah tidak boleh terjebak dalam tindakan represif yang membabi buta, tetapi juga tidak boleh abai. Langkah terbaik yang harus diambil pemerintah adalah menerapkan pendekatan presisi, penegakan hukum berbasis data (intelligence-led policing), dan penguatan benteng sosial.

Berikut adalah langkah-langkah strategis bagaimana sebaiknya pemerintah bersikap:
Pertama, mengedepankan intelijen investigatif, bukan opini publik. Pendekatan senyap dan terukur. Pemerintah tidak boleh terburu-buru melakukan tuduhan terbuka di media tanpa bukti hukum yang inkrah. Kelompok yang “nyumput di nu caang” justru mengincar blunder pemerintah agar mereka bisa memainkan narasi sebagai “korban kriminalisasi” (play victim). Menelusuri alran dana (Follow the Money). Kelompok ekstremis modern sering menyamar sebagai lembaga filantropi, yayasan yatim piatu, atau institusi pendidikan komersial. Pemerintah melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) harus memetakan arus dana guna memisahkan mana aktivitas sosial yang murni dan mana yang menjadi kedok pendanaan radikalisme.

Kedua, tegas pada tindakan hukum, bukan pada simbol atau identitas. Penegakan hukum berbasis bukti. Pemerintah harus menindak individu atau kelompok tersebut berdasarkan pelanggaran hukum konkret yang mereka lakukan (seperti penyebaran ujaran kebencian, makar, atau penghasutan), bukan menyerang identitas keagamaan, suku, atau budaya yang mereka gunakan sebagai tameng. Uji sahih akuntabilitas organisasi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri harus memperketat audit kepatuhan, transparansi, dan asas ideologi Pancasila pada setiap ormas atau yayasan, tanpa tebang pilih.

Ketiga, memutus “Nutrisi” narasi melalui kontra-radikalisasi. Kelompok yang bersembunyi di tempat terang biasanya merekrut anggota dengan memanfaatkan isu kemiskinan, ketidakadilan hukum, atau kesenjangan sosial.

Menyelesaikan akar nasalah. Cara terbaik mematikan gerakan mereka adalah dengan membuktikan bahwa negara hadir. Pemerintah harus mempercepat pembangunan, memberantas korupsi, dan menjamin keadilan sosial (seperti pemenuhan target SDGs yang berapor merah). Jika rakyat sejahtera dan percaya pada negara, tameng narasi kelompok ekstremis ini otomatis akan kehilangan kekuatannya.

Keempat, melibatkan tokoh masyarakat dan pemimpin agama moderat. Pemerintah tidak akan bisa mengurai kamuflase ini sendirian tanpa bantuan masyarakat sipil. Pemerintah harus merangkul organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang moderat dan berakar kuat di Indonesia (seperti NU, Muhammadiyah, dan lembaga adat daerah) untuk memberikan edukasi kepada warga agar mampu mendeteksi serta menyaring ajaran-ajaran infiltratif yang disisipkan secara halus di ruang publik. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: “Nyumput di Nu Caang”
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *