MajmusSunda News, Jawa Barat, Rabu (05/08/2026) – Ada sesuatu yang mengganggu ketika melihat bagaimana sebuah negara memperoleh pendapatan. Rakyat bekerja, berdagang, membangun usaha, menanam modal, memproduksi barang dan jasa, lalu dari berbagai aktivitas ekonomi itu negara mengambil bagian melalui pajak. Hal tersebut sebenarnya wajar. Negara membutuhkan uang untuk membangun jalan, membiayai sekolah dan rumah sakit, menggaji aparat, menyelenggarakan pertahanan, memberikan perlindungan sosial, serta menjalankan berbagai pelayanan publik.
Kegelisahannya muncul ketika yang dibicarakan adalah Indonesia. Kita bukan negara kecil yang tidak memiliki apa-apa. Indonesia mempunyai minyak, gas, batu bara, nikel, emas, tembaga, timah, bauksit, panas bumi, hutan, laut, sumber daya perikanan, tanah negara, berbagai aset publik, serta perusahaan-perusahaan milik negara.
Dengan kekayaan sebesar itu, rasanya pantas muncul pertanyaan: mengapa kehidupan negara justru sangat bergantung pada pungutan atas aktivitas ekonomi rakyat? Mengapa mesin fiskal kita tampak jauh lebih piawai mengambil sebagian nilai dari penghasilan, usaha, dan konsumsi masyarakat dibandingkan membuat kekayaan negara sendiri menghasilkan pendapatan?
Tulisan ini bukan ajakan untuk menolak pajak. Yang hendak dipersoalkan adalah **desain ekonomi sebuah negara**: apakah Indonesia akan terus bertumpu pada paradigma **negara pemungut pajak**, atau mulai lebih serius membangun dirinya sebagai **negara pemilik aset produktif**?
## 1. Negara Kok Hidup dari Pajak Rakyat?
Struktur APBN menunjukkan betapa dominannya penerimaan perpajakan dalam pembiayaan negara. Dalam APBN 2026, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp3.153,6 triliun, sedangkan penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.693,7 triliun. Artinya, sekitar **85,4 persen pendapatan negara direncanakan berasal dari penerimaan perpajakan**. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP ditargetkan sebesar Rp459,2 triliun.
Komposisi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia salah. Negara-negara modern memang membutuhkan pajak dalam jumlah besar untuk menjalankan pemerintahan dan menyediakan pelayanan publik. Persoalannya terletak pada struktur ketergantungannya. Bagi negara dengan kekayaan alam dan aset publik sebesar Indonesia, ketergantungan sedemikian tinggi terhadap penerimaan perpajakan layak dipertanyakan.
Rakyat tentu harus ikut membiayai kehidupan bersama. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa kontribusi dari aktivitas ekonomi rakyat harus menjadi napas utama penerimaan negara, sementara kekayaan nasional yang begitu besar belum menghasilkan pendapatan publik yang sebanding.
Kalau setiap kali negara membutuhkan uang jawaban yang paling cepat adalah meningkatkan penerimaan pajak, memperluas basis pajak, mengejar kepatuhan, dan mencari objek baru yang bisa dipungut, kita perlu bertanya apakah negara sudah sama seriusnya mencari cara agar **aset yang dimilikinya sendiri bekerja dan menghasilkan**.
## 2. Pajak Sudah Masuk Hampir ke Seluruh Kehidupan
Pajak hari ini hadir pada hampir seluruh tahapan kehidupan ekonomi. Orang memperoleh penghasilan, ada pajak penghasilan sesuai ketentuannya. Perusahaan menjalankan usaha dan memperoleh laba, ada kewajiban perpajakan. Ketika pendapatan yang tersisa digunakan untuk membeli barang dan jasa, muncul pajak konsumsi. Kendaraan, tanah, bangunan, impor, dan berbagai transaksi ekonomi lainnya juga berhadapan dengan pajak atau pungutan dalam bentuk yang berbeda-beda.
Salah satu yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Untuk barang dan jasa nonmewah, mekanisme yang berlaku menggunakan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 harga, sehingga beban efektifnya tetap setara 11 persen. Untuk barang mewah tertentu, tarif 12 persen berlaku secara penuh.
Pemerintah memang memberikan pembebasan PPN bagi sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, dan sayuran. Pelayanan kesehatan medis, pendidikan, sosial, jasa keuangan, asuransi, dan sejumlah angkutan umum juga memperoleh fasilitas pembebasan.
Masalahnya, orang miskin tidak hidup dari beras, telur, dan sayuran saja. Ia tetap membutuhkan pakaian, sabun, perlengkapan rumah tangga, telekomunikasi, dan berbagai barang serta jasa lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Begitu barang atau jasa yang dikonsumsi merupakan objek PPN, sistem pajak tidak lagi bertanya apakah pembelinya seorang direktur berpenghasilan seratus juta rupiah atau seorang buruh yang hampir seluruh penghasilannya habis untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Prinsip **ability to pay** menjadi penting dalam melihat persoalan ini. Orang berpenghasilan besar dapat menggunakan sebagian pendapatannya untuk konsumsi, kemudian menyimpan atau menginvestasikan sisanya. Rumah tangga berpendapatan rendah justru cenderung menggunakan bagian yang jauh lebih besar dari pendapatannya untuk konsumsi. Karena itu, pajak konsumsi dapat menimbulkan persoalan keadilan bagi kelompok berpendapatan rendah jika desain pajak dan mekanisme kompensasinya tidak dilakukan dengan baik.
Pertanyaan tentang keadilan pun menjadi sah: mengapa negara masih perlu mengambil sebagian uang dari konsumsi orang yang hampir seluruh penghasilannya sudah habis hanya untuk menjalani kehidupan? Pertanyaan itu terasa semakin penting ketika negara yang memungutnya sebenarnya memiliki kekayaan alam yang luar biasa besar.
## 3. Negara Kaya, tetapi Kas Negara Mengandalkan Rakyat
Indonesia memiliki minyak dan gas bumi, batu bara, emas, nikel, tembaga, timah, bauksit, panas bumi, sumber daya kehutanan, perikanan, wilayah laut, tanah negara, infrastruktur publik, BUMN, serta berbagai bentuk kekayaan lainnya. Kekayaan tersebut bukan sekadar komoditas ekonomi; konstitusi memberikan mandat yang sangat jelas mengenai untuk siapa semuanya harus dikelola.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk **sebesar-besar kemakmuran rakyat**. Ayat berikutnya juga menegaskan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kemandirian dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.
Konsekuensinya, keberhasilan pengelolaan SDA tidak cukup diukur dari berapa ton mineral yang ditambang, berapa juta barel minyak diproduksi, berapa besar nilai ekspor, atau seberapa cepat investasi masuk. Ukurannya harus bergerak lebih jauh: berapa besar nilai ekonomi kekayaan tersebut akhirnya berubah menjadi **kekayaan publik**.
Pengukuran itu mencakup berapa royalti dan bagian produksi yang diterima negara, berapa pajak dan dividen yang masuk, berapa nilai tambah yang tinggal di dalam negeri, seberapa jauh industri turunannya berkembang, berapa banyak aset baru yang terbentuk, serta seberapa besar kekayaan tersebut pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penguasaan negara semestinya tidak berhenti pada pembuatan regulasi dan pemberian izin, tetapi juga mencakup kebijakan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan, dengan ukuran akhir tetap sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kalau hasil akhirnya masih berupa negara yang sangat bergantung pada pungutan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, ada sesuatu yang perlu dievaluasi. **Jangan-jangan kita terlalu pandai memajaki aktivitas ekonomi rakyat, tetapi belum cukup pandai membuat kekayaan negara bekerja untuk rakyat.**
## 4. Dua Paradigma Negara
Perbedaan cara berpikir dapat dilihat dari orientasi pengelolaan pendapatan negara. Paradigma **negara pemungut pajak** melihat perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, pengawasan transaksi, perbaikan administrasi, serta pencarian sumber penerimaan baru sebagai agenda utama. Semua itu memang perlu. Sistem pajak yang buruk bahkan dapat menimbulkan ketidakadilan karena mereka yang patuh justru menanggung beban lebih besar dibandingkan mereka yang mampu menghindar.
Paradigma **negara pemilik aset produktif** mempunyai pertanyaan tambahan. Ia memikirkan bagaimana perusahaan milik negara menghasilkan laba yang sehat, bagaimana kepemilikan strategis pada sektor bernilai tinggi memberikan dividen, bagaimana SDA menghasilkan industri hilir, bagaimana tanah dan infrastruktur publik menciptakan nilai ekonomi tanpa kehilangan fungsi sosialnya, serta bagaimana surplus dari SDA tidak terbarukan dikonversi menjadi aset yang terus memberikan *return*.
Perbedaan keduanya dapat diringkas dengan sederhana: **negara pemungut pajak bertanya, “apa lagi yang dapat dipajaki?”, sedangkan negara pemilik aset produktif bertanya, “aset apa lagi yang dapat dibuat menghasilkan?”**
Negara yang sehat tentu memerlukan kedua kemampuan tersebut. Pajak tetap dibutuhkan, sementara aset publik juga harus produktif. Masalah muncul ketika kemampuan memungut berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan membangun kekayaan. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan fiskal akan terus mendorong negara kembali kepada sumber yang paling mudah dijangkau: penghasilan, transaksi, dan konsumsi rakyat.
## 5. Kesalahan Besarnya: Negara Menjadi Regulator, Bukan Pemilik Nilai
Mendorong negara menjadi pemilik nilai tidak berarti seluruh tambang harus dikelola kementerian atau semua industri harus dinasionalisasi. Swasta tetap mempunyai peran penting karena membawa modal, teknologi, kemampuan manajerial, jaringan pasar, dan kapasitas mengambil risiko. Pembahasannya seharusnya tidak berhenti pada dikotomi sederhana antara negara dan swasta.
Pertanyaan yang lebih teknokratis adalah: **seberapa besar economic interest publik dalam setiap rantai nilai strategis?**
Bayangkan sebuah sumber daya menghasilkan nilai ekonomi Rp100. Nilai tersebut tidak seluruhnya muncul ketika bijih mineral keluar dari tanah. Nilainya bertambah ketika mineral dimurnikan, diolah menjadi bahan baku industri, diproduksi menjadi komponen, masuk ke produk teknologi, kemudian didistribusikan dan diperdagangkan. Semakin panjang rantai nilainya, semakin besar pula potensi nilai tambah yang terbentuk.
Apabila negara hanya memperoleh bagian pada tahap awal berupa royalti, bagian produksi, atau pajak, sementara sebagian besar nilai tambah berada pada tahap pengolahan, teknologi, manufaktur, dan perdagangan, maka masalahnya bukan semata-mata siapa yang memegang izin tambang. Pertanyaan sebenarnya adalah **siapa yang menangkap nilai ekonominya**.
Berbagai instrumen tersedia untuk memperbesar bagian publik tanpa harus menjadikan seluruh kegiatan sebagai perusahaan negara: kepemilikan saham strategis, BUMN yang profesional, skema bagi hasil, royalti progresif, dividen, kepemilikan infrastruktur penting, partisipasi pada industri hilir, sampai dana investasi yang menerima bagian dari surplus SDA.
Negara tidak cukup menjadi penarik pajak dari pihak yang menjadi kaya karena mengelola kekayaan negara. Masyarakat sebagai pemilik konstitusional kekayaan itu harus mempunyai bagian ekonomi yang nyata dari nilai yang tercipta.
## 6. SDA Harus Menjadi Mesin Pembentuk Aset, Bukan Sekadar Barang Galian
Kekayaan alam yang tidak terbarukan mempunyai karakter berbeda dengan sumber pendapatan biasa. Minyak, gas, dan batu bara akan habis. Nikel, emas, dan tembaga yang ditambang hari ini juga tidak akan tumbuh kembali. Kalau sumber daya tersebut hanya digali, dijual, hasilnya masuk APBN, lalu habis menjadi belanja tahunan, satu generasi pada dasarnya sedang mengonsumsi kekayaan yang juga seharusnya memberi manfaat kepada generasi berikutnya.
Model pengelolaannya harus mengandung proses transformasi: **SDA → surplus → investasi → aset produktif → return → pembiayaan publik lintas generasi.**
Norwegia memberikan contoh menarik mengenai logika tersebut. Pendapatan bersih negara dari kegiatan petroleum dialirkan ke Government Pension Fund Global, sementara penggunaannya dalam anggaran mengikuti kerangka fiskal jangka panjang. Tujuannya agar kekayaan petroleum tidak hanya dinikmati generasi ketika minyak dan gas sedang diproduksi, tetapi juga memberikan manfaat kepada generasi berikutnya.
Secara ekonomi, mekanismenya sederhana. Minyak yang masih berada di bawah tanah adalah aset. Ketika minyak diambil, jumlah aset fisik tersebut berkurang. Jika hasil penjualannya seluruhnya dikonsumsi, kekayaan nasional ikut berkurang. Sebaliknya, ketika hasilnya dikonversi menjadi saham, obligasi, dan aset finansial produktif lainnya, negara sedang mengganti satu jenis kekayaan dengan jenis kekayaan lain.
Minyaknya suatu hari habis, tetapi aset finansialnya masih ada dan menghasilkan *return*. Inilah perbedaan antara negara yang sekadar menikmati hasil eksploitasi SDA dan negara yang menggunakan SDA untuk **membangun kekayaan antargenerasi**.
Indonesia sudah memiliki berbagai instrumen dan kelembagaan investasi negara. Tantangan besarnya bukan sekadar membentuk lembaga atau dana investasi, melainkan memastikan berapa besar rente ekonomi dari kekayaan alam benar-benar berhasil dikonversi menjadi aset produktif milik publik dan tidak habis bersama siklus anggaran tahunan.
## 7. Negara Produktif Bisa Membiayai Hak Dasar Rakyat
Pembicaraan mengenai pendidikan gratis, pelayanan kesehatan yang terjangkau, transportasi publik murah, perumahan sosial, dan berbagai pelayanan dasar akan lebih masuk akal jika ditempatkan dalam kerangka negara produktif. Istilah “gratis” sering disalahpahami seolah pelayanan tersebut tidak membutuhkan biaya. Padahal guru tetap harus digaji, rumah sakit membutuhkan dokter, obat, dan peralatan, sedangkan sekolah membutuhkan bangunan, laboratorium, dan sarana belajar.
Gratis bagi rakyat berarti **biaya pelayanan tidak dibebankan langsung kepada warga ketika mereka membutuhkannya**. Tetap ada yang membayar, yaitu negara. Pertanyaan fiskalnya kemudian sederhana: dari mana negara memperoleh uang untuk membayarnya?
Jika pendapatan negara terutama berasal dari pajak, pelayanan publik pada dasarnya banyak dibiayai dengan mengambil kembali sebagian pendapatan dan konsumsi masyarakat. Struktur tersebut tidak salah, tetapi ruang fiskalnya akan sangat bergantung pada kemampuan memungut pajak. Ketika negara juga mempunyai pendapatan besar dari dividen, investasi, SDA, royalti, BUMN, dan aset produktif lainnya, pilihan kebijakannya menjadi jauh lebih luas.
Semakin besar pendapatan dari kekayaan produktif, semakin besar pula kemampuan negara membiayai pendidikan, kesehatan, penelitian, perlindungan sosial, dan infrastruktur tanpa setiap saat menambah beban langsung kepada masyarakat. Tujuannya bukan membuat pajak menjadi nol, melainkan menciptakan **diversifikasi sumber pendapatan negara** sehingga pelayanan dasar juga dibiayai oleh hasil kekayaan yang memang dimiliki bersama.
## 8. Ironi Terbesarnya: Sudah Dipajaki, Uangnya Dikorupsi
Pajak memperoleh legitimasi karena ada kontrak sosial antara warga dan negara. Masyarakat menyerahkan sebagian hasil kegiatan ekonominya dengan keyakinan bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam bentuk keamanan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik. Semakin besar ketergantungan negara kepada uang pajak, semakin tinggi pula tuntutan agar setiap rupiah dikelola secara jujur dan efisien.
Korupsi membuat persoalannya berubah dari sekadar masalah administrasi menjadi masalah moral. Sepanjang 2025, KPK mencatat sebelas kegiatan tangkap tangan, menetapkan 118 tersangka, dan memulihkan aset negara sekitar Rp1,53 triliun. Perkara yang ditangani menyentuh pelayanan kesehatan, pekerjaan umum, perizinan, hingga jual-beli jabatan.
Uang yang hilang karena korupsi bukan uang yang muncul begitu saja di kas negara. Sebagiannya berasal dari buruh yang menukar waktu dan tenaganya dengan upah, pedagang yang mencari pelanggan setiap hari, serta pengusaha yang menanam modal dan menanggung risiko kerugian. Negara mengambil sebagian dari kegiatan ekonomi mereka berdasarkan hukum karena uang itu akan digunakan bagi kepentingan bersama.
Maka ketika uang publik dikorupsi, **yang dicuri bukan sekadar “uang negara”, melainkan sebagian dari waktu, tenaga, risiko, dan hasil kerja rakyat yang sebelumnya telah dipungut secara sah**. Itulah sebabnya standar moral penyelenggara negara seharusnya berbanding lurus dengan besarnya kewenangan memungut. Rakyat diminta patuh sampai rupiah terakhir; negara juga harus menunjukkan kepatuhan yang sama ketika menjaga dan mempertanggungjawabkan uang tersebut.
## 9. Bukan Anti-Pajak
Tidak realistis membayangkan negara modern berjalan tanpa pajak. Selain menjadi sumber pembiayaan, pajak mempunyai fungsi redistribusi, stabilisasi ekonomi, pengendalian konsumsi tertentu, dan koreksi terhadap ketimpangan. Pajak progresif bahkan diperlukan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar menanggung bagian yang lebih besar pula.
Kritik terhadap struktur fiskal Indonesia bukanlah kritik terhadap keberadaan pajak, melainkan terhadap **proporsi dan paradigma penerimaannya**. Negara yang kaya aset tetapi miskin pendapatan aset akan semakin bergantung pada aktivitas ekonomi rakyat. Kekayaan SDA yang besar tidak banyak membantu ruang fiskal jika nilai ekonominya tidak cukup ditangkap dan dikonversi menjadi kekayaan publik. BUMN dengan aset raksasa pun tidak berarti banyak apabila *return*-nya tidak sebanding dengan modal dan sumber daya yang ditempatkan.
Sistem fiskal yang sehat seharusnya berdiri di atas dua kaki: **pajak yang adil dan efisien, serta kekayaan negara yang produktif**. Pajak membuat masyarakat berkontribusi terhadap kehidupan bersama, sedangkan aset produktif memastikan negara juga datang membawa penghasilan dari kekayaan yang dimiliki bersama. Ketika kaki kedua terlalu lemah, seluruh berat pembiayaan negara akhirnya semakin bertumpu pada kaki pertama.
## 10. Penutup: Ubah Pertanyaan Negara
Selama ini pembicaraan tentang penerimaan negara sering berangkat dari pertanyaan mengenai berapa basis pajak yang belum tersentuh, transaksi apa yang belum terpantau, sektor mana yang masih dapat memberikan penerimaan lebih besar, dan bagaimana kepatuhan dapat ditingkatkan. Semua pertanyaan itu sah dan perlu, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya cara berpikir.
Pertanyaan yang sama seriusnya harus diarahkan kepada kekayaan negara: **aset apa yang kita miliki, bagaimana membuatnya produktif, dan bagaimana mengubah kekayaan yang suatu hari akan habis menjadi aset yang terus menghasilkan?** Dari pertanyaan itulah seharusnya lahir strategi mengenai kepemilikan negara, hilirisasi, BUMN, investasi publik, *sovereign wealth fund*, dividen, royalti, serta pengelolaan kekayaan antargenerasi.
Perbedaan paradigma akhirnya menjadi jelas. **Negara pemungut pajak melihat aktivitas ekonomi rakyat sebagai sumber penerimaan, sedangkan negara pemilik aset produktif melihat kekayaan negara sebagai sumber kesejahteraan rakyat.** Indonesia tentu membutuhkan keduanya, tetapi keseimbangan itu penting agar negara tidak hanya datang kepada masyarakat ketika membutuhkan uang.
Pasal 33 UUD 1945 tidak mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara sekadar supaya pemerintah mempunyai sesuatu untuk diatur. Tujuannya sangat jelas: kekayaan tersebut dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu keberhasilannya tidak cukup dihitung dari jumlah produksi, nilai ekspor, izin yang diterbitkan, atau besarnya pajak yang berhasil dipungut. Ukuran akhirnya adalah seberapa besar kekayaan tersebut benar-benar berubah menjadi kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.
Indonesia tidak kekurangan kekayaan. Tantangan kita adalah membangun negara yang mampu **mengubah kekayaan menjadi pendapatan, pendapatan menjadi aset, aset menghasilkan return, dan return kembali menjadi kesejahteraan rakyat**.
**Sebab negara yang malas membangun aset produktif, pada akhirnya hanya akan semakin rajin mencari apa lagi yang bisa dipajaki.**
***
Judul: Negara Pemungut Pajak vs Negara Pemilik Aset Produktif
Penulis: Kang Eep
Editor: Raka Alvaro Triputra












