MajmusSunda News – Cianjur, Sabtu (08/08/2026) – “Jangan ukur keberhasilan negara hanya dari berapa besar remitansi PMI yang masuk, tetapi juga dari seberapa cepat negara hadir ketika warganya kehilangan hak, martabat, bahkan nyawanya.”
Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik prosedural maupun non prosedural, adalah bagian penting dari denyut perekonomian nasional. Mereka meninggalkan keluarga, kampung halaman dan tanah air untuk bekerja di negeri orang. Dari keringat dan perjuangan mereka, devisa mengalir ke Indonesia, keluarga terbantu, konsumsi bergerak, dan ekonomi daerah ikut tumbuh.
Data Bank Indonesia yang disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menunjukkan remitansi PMI meningkat dari sekitar Rp220 triliun pada 2023, Rp253 triliun pada 2024, menjadi Rp288 triliun pada 2025. Secara kumulatif, dalam tiga tahun remitansi tersebut tumbuh sekitar 30,8 persen.
Angka itu membanggakan. Tetapi di balik angka tersebut terdapat manusia. Ada ibu yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Ada buruh konstruksi, pekerja perkebunan, manufaktur, dan berbagai sektor lainnya. Sebagian bekerja dalam kondisi layak. Namun, sebagian lainnya menghadapi kekerasan, eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, gaji tidak dibayar, penyiksaan, bahkan ancaman hukuman berat.
Pertanyaannya sederhana: apakah negara hadir dengan kekuatan yang sama ketika PMI menghadapi bahaya sebagaimana negara menghitung remitansi yang mereka kirimkan?
PMI Bukan Sekadar Sumber Devisa
Secara hukum, PMI bukan komoditas ekonomi. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Negara wajib memberikan pelindungan kepada PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Undang-undang tersebut juga menegaskan perlindungan PMI dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM. UU 18/2017 juga mengatur tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelindungan PMI.
Jaminan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Artinya, negara memiliki kewajiban hukum memastikan PMI memperoleh perlindungan atas hak hidup, keamanan, kebebasan, martabat, dan akses terhadap keadilan. Bahkan ketika seorang PMI berada dalam status nonprosedural, hak asasinya tidak otomatis gugur. Karena status administratif seseorang tidak boleh menghapus kemanusiaannya. Inilah prinsip yang harus menjadi dasar kebijakan negara.
Ketika PMI Menjadi Korban
Persoalan PMI tidak selalu berhenti pada pelanggaran kontrak kerja. Dalam kasus tertentu, persoalannya telah masuk ke wilayah HAM. Bentuk pelanggaran itu dapat berupa kekerasan fisik dan psikis, penyiksaan, eksploitasi ekonomi, upah tidak dibayar, kerja paksa, penyitaan dokumen, pembatasan kebebasan bergerak, kekerasan seksual, TPPO, penempatan nonprosedural, kriminalisasi korban, serta hambatan memperoleh bantuan hukum. Lebih jauh lagi, terdapat PMI yang terlantar dan kesulitan memperoleh hak untuk pulang ke tanah air.
Komnas HAM mencatat bahwa sepanjang 2020–2022 terdapat 257 pengaduan terkait pemenuhan hak PMI, permohonan pemulangan, perlindungan dan bantuan hukum, serta 170 aduan dugaan TPPO yang melibatkan PMI. Angka tersebut bukan sekadar statistik. Karena di balik setiap pengaduan ada manusia, ada keluarga, ada harapan untuk mendapatkan keadilan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa perlindungan PMI bukan sekadar persoalan administrasi ketenagakerjaan. Ini adalah persoalan HAM, hukum, diplomasi, dan tanggung jawab negara.
PMI “Kaburan” Jangan Langsung Dianggap Bersalah
Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah fenomena penggunaan istilah PMI “kaburan”. Seorang PMI yang meninggalkan majikan secara sepihak memang dapat menghadapi persoalan administratif atau hukum di negara penempatan. Namun, negara asal tidak boleh berhenti pada label “kaburan”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: Mengapa PMI tersebut melarikan diri? Apakah karena gaji tidak dibayar? Apakah karena kekerasan? Apakah karena penyiksaan? Apakah karena eksploitasi? Atau apakah karena ancaman terhadap keselamatan?
Jika seorang PMI melarikan diri karena menjadi korban kekerasan atau eksploitasi, maka pendekatan negara semestinya tidak semata-mata menghukumnya sebagai pelanggar administratif. Korban harus terlebih dahulu dilihat sebagai manusia yang membutuhkan perlindungan. Di sinilah perspektif HAM menjadi penting. Jangan sampai negara lebih cepat memberi label kepada korban daripada mencari siapa yang membuat korban berada dalam keadaan tersebut.
Repatriasi Bukan Sekadar Memulangkan
Dalam kondisi darurat, negara harus memiliki mekanisme repatriasi yang cepat. Repatriasi jangan dipahami secara sempit sebagai sekadar membeli tiket dan memulangkan PMI ke Indonesia. Repatriasi harus mencakup evakuasi, perlindungan, bantuan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikososial, pemulangan jenazah, penyelesaian hak ekonomi, serta reintegrasi sosial dan ekonomi. PMI yang pulang dalam kondisi traumatis membutuhkan negara yang hadir, bukan sekadar negara yang mencatat kepulangannya.
Demikian pula terhadap keluarga PMI yang meninggal dunia. Pemulangan jenazah harus dilakukan secara cepat, manusiawi, dan transparan, termasuk penyelesaian hak-hak yang menjadi milik keluarga korban. Karena itu, repatriasi harus dipandang sebagai bagian dari kewajiban perlindungan negara, bukan sekadar pelayanan administratif.
BP3MI Harus Menjadi Garda Depan
Dalam arsitektur pelindungan PMI, keberadaan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sangat strategis. BP3MI jangan hanya dipandang sebagai institusi administratif di daerah. BP3MI harus menjadi garda depan negara dalam memberikan pelayanan dan pelindungan PMI.
Ketika PMI mengalami kekerasan, gaji tidak dibayar, kehilangan dokumen, menjadi korban TPPO, terlantar, sakit, atau membutuhkan repatriasi, BP3MI harus menjadi simpul koordinasi yang bergerak cepat. BP3MI harus mampu menghubungkan pengaduan PMI dengan Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, KBRI/KJRI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, serta lembaga pendampingan hukum dan psikososial. Jangan sampai pengaduan PMI berhenti pada meja administrasi.
BP3MI juga harus diperkuat dengan sistem deteksi dini, pusat pengaduan 24 jam, database PMI yang terintegrasi, protokol tanggap darurat, serta dukungan anggaran yang memadai. BP3MI juga harus menjadi wajah negara yang pertama kali dirasakan PMI ketika berangkat, dan menjadi tangan negara yang pertama menyambut ketika mereka pulang dalam keadaan bermasalah.
Komnas HAM telah mengingatkan bahwa PMI rentan menjadi korban kejahatan transnasional, terutama perdagangan manusia. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM PMI harus menjadi bagian dari upaya bersama menghadapi kejahatan lintas negara.
Sementara Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana juga menekankan pentingnya kerja sama antarnegara dalam memperkuat perlindungan pekerja migran. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PMI tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan birokrasi nasional. Diperlukan diplomasi perlindungan warga negara, kerja sama bilateral dan multilateral, serta keberanian pemerintah memperjuangkan hak PMI ketika berhadapan dengan otoritas negara penempatan.
Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif HAM
Pertanyaan yang lebih mendasar kemudian muncul: siapa yang bertanggung jawab ketika negara gagal memberikan perlindungan? Jawabannya harus diletakkan dalam kerangka hukum HAM.
Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Pasal 72 mewajibkan pemerintah mengambil langkah implementasi yang efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lainnya.
Dengan demikian, perlindungan PMI bukan sekadar kebijakan yang boleh dilakukan atau tidak dilakukan berdasarkan pilihan birokrasi. Ia merupakan bagian dari kewajiban negara. Namun, perlu dibedakan antara tanggung jawab negara dan pertanggungjawaban pidana individu pejabat. Tidak setiap kelalaian pemerintah otomatis merupakan tindak pidana HAM. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada ketentuan pidana yang berlaku dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Tetapi apabila terdapat kelalaian pelayanan, penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, atau tindakan yang merugikan hak warga negara, tersedia mekanisme pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Karena itu, pejabat negara tidak boleh berlindung di balik alasan “bukan kewenangan saya” ketika warga negara berada dalam keadaan terancam, sepanjang persoalan tersebut berada dalam lingkup kewajiban dan kewenangannya. Negara memang tidak selalu mampu mengendalikan tindakan majikan atau aparat negara lain terhadap PMI. Tetapi negara wajib melakukan langkah yang efektif, sungguh-sungguh, dan terukur untuk melindungi warga negaranya.
Pertanyaan hukumnya sederhana: Apa yang sudah dilakukan? Kapan dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab? Dan mengapa perlindungan tidak diberikan secara efektif? Inilah substansi tanggung jawab negara. HAM tidak boleh menjadi slogan setelah korban jatuh. HAM harus menjadi dasar tindakan sebelum korban jatuh.
Ada enam rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia (Prabowo), dalam upaya memaksimalkan pelindungan HAM nasib PMI, dengan mengambil langkah strategis.
Pertama, membangun Sistem Nasional Pelindungan dan Repatriasi PMI yang terintegrasi antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, BP3MI, KBRI/KJRI, pemerintah daerah, Kepolisian, dan lembaga terkait. Kedua, memperkuat BP3MI sebagai garda depan pelindungan PMI di daerah, termasuk kewenangan koordinatif, kualitas SDM, anggaran, dan sistem pengaduan 24 jam. Ketiga, membangun mekanisme respons cepat nasional untuk kasus kekerasan, TPPO, penyanderaan, sakit berat, kematian, dan PMI terlantar. Keempat, menyediakan anggaran khusus untuk repatriasi dan pemulihan korban, termasuk bantuan hukum, kesehatan, psikososial, pemulangan jenazah, dan reintegrasi sosial-ekonomi. Kelima, memperkuat diplomasi bilateral dengan negara penempatan untuk memastikan kontrak kerja, pembayaran upah, akses terhadap keadilan, dan mekanisme pengaduan PMI berjalan efektif. Keenam, menindak tegas sindikat penempatan nonprosedural dan TPPO.
Jangan sampai negara kecolongan, lebih mudah menemukan dan menindak PMI yang “kaburan” daripada menemukan mafia yang memberangkatkan, menipu, dan mengeksploitasinya.
Tiga Rekomendasi kepada Gubernur, Khususnya Jawa Barat
Tanggung jawab perlindungan PMI tidak seluruhnya berada di pemerintah pusat. Ada tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap PMI, karena mereka berasal dari daerah, keluarga mereka berada di daerah. Setelah pulang, persoalan sosial-ekonomi mereka juga kembali ke daerah. Karena itu, kepada para Gubernur, khususnya Gubernur Jawa Barat (KDM), perlu dilakukan sedikitnya tiga langkah strategis.
Pertama, membangun Sistem Pelindungan dan Reintegrasi PMI Jawa Barat yang terintegrasi hingga kabupaten/kota dan desa. Sistem ini harus memiliki database PMI asal Jawa Barat, termasuk PMI bermasalah, korban kekerasan, korban TPPO, PMI terlantar, PMI meninggal dunia, dan PMI yang membutuhkan repatriasi.
Kedua, membentuk Pusat Krisis PMI Jawa Barat yang bekerja 24 jam dan terhubung dengan BP3MI, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, KBRI/KJRI, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum. Ketika seorang PMI asal Jawa Barat berada dalam bahaya, pemerintah daerah harus mengetahui dan bergerak sebelum kasusnya menjadi viral.
Ketiga, membangun program reintegrasi dan pemberdayaan PMI purna. PMI yang pulang jangan hanya disambut secara seremonial. Mereka harus diberikan akses terhadap pelatihan, permodalan, kewirausahaan, jaminan sosial, dan pendampingan agar pengalaman bekerja di luar negeri menjadi modal ekonomi bagi keluarga dan daerah.
Jawa Barat harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas: berapa PMI yang berangkat, berapa yang bermasalah, berapa yang menjadi korban, berapa yang berhasil direpatriasi, dan bagaimana kondisi mereka setelah kembali. Inilah bentuk konkret tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelindungan PMI.
Penutup
PMI bukan sekadar angka penempatan, dan bukan sekadar penyumbang remitansi semata. Mereka adalah warga negara Indonesia yang bekerja jauh dari tanah air demi keluarga dan masa depan. Karena itu, ukuran keberhasilan negara tidak boleh hanya dihitung dari berapa besar remitansi yang masuk. Ukuran keberhasilan negara juga harus dilihat dari seberapa cepat negara menyelamatkan warganya ketika berada dalam bahaya.
Rp288 triliun remitansi tentu penting bagi perekonomian nasional. Tetapi satu nyawa PMI jauh lebih berharga daripada seluruh angka remitansi. Negara tidak boleh hadir hanya ketika remitansi masuk. Negara harus hadir ketika PMI berada dalam bahaya. Negara harus hadir ketika PMI diperlakukan tidak manusiawi. Negara harus hadir ketika PMI membutuhkan keadilan, dan negara harus hadir ketika PMI pulang. Pelindungan PMI tidak berhenti pada slogan, tetapi menjadi sebuah siklus perlindungan negara yang utuh: sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Sebab, pada akhirnya, kehormatan sebuah negara tidak hanya tercermin dari kekuatan ekonominya, tetapi dari cara negara memperlakukan warganya yang paling rentan. Di situlah makna sesungguhnya dari tanggung jawab negara: bukan sekadar hadir setelah tragedi terjadi, tetapi hadir untuk mencegah tragedi, menyelamatkan korban, menegakkan keadilan, dan memastikan tidak ada warga negara yang merasa ditinggalkan oleh negaranya sendiri.
Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran”.
Cianjur, 7 Agustus 2026

Judul: Nasib PMI: Remitansi, HAM dan Repatriasi
Penulis: Unang Margana adalah Mantan Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Cianjur Periode 2003–2006, Dosen, Sekretaris Majelis Pakar Dekopinda Cianjur, Advokat di LBH Cianjur, Anggota Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda
Editor: Parkah












