MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (29/05/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Menyerap Gabah Berkualitas” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS
Selektif menyerap gabah dapat diartikan bahwa BULOG atau lembaga lainnya memilih-milih gabah yang akan diserap berdasarkan kriteria tertentu, seperti. Paling tidak, ada tiga kriteria yang secara umum digunakan untuk mendasari penyerapan gabah petani oleh Perum Bulog atau ‘offtaker’ gabah lainnya. Ketiga kriteria tersebut adalah :

Pertama, kualitas gabah. Artinya, gabah yang diserap harus memiliki kualitas yang baik, seperti kadar air yang tepat, bebas dari kotoran, dan lain-lain. Kedua, harga yang kompetitif. Perum Bulog akan menyerap gabah dengan harga yang kompetitif untuk memastikan bahwa petani mendapatkan harga yang adil. Ketiga, jumlah yang sesuai. Perum Bulog akan menyerap gabah dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas penyimpanan.
Dengan melakukan selektif menyerap gabah, Perum Bulog dapat memastikan bahwa gabah yang diserap memiliki kualitas yang baik, harga yang adil, dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan. Hal ini tentu saja dapat membantu meningkatkan kualitas beras yang dihasilkan dan menjaga kestabilan harga di pasar.
Lahirnya aturan dan kebijakan Pemerintah yang membebaskan petani untuk menjual gabah hasil panennya kepada Perum Bulog tanpa mengindahkan persyaratan kadar air dan kadar hampa, jelas akan menimbulkan banyak problem dalam proses penyimpanannya. Selain terbatasnya gudang Perum Bulog yang bisa digunakan, ternyata banyak gabah yang dijual petani terbilang gabah berkualitas rendah.
Masalahnya menjadi semakin menjelimet, ketika Pemerintah mewajibkan Perum Bulog untuk menyerap gabah ‘any quality’ ini dengan satu harga gabah sebesar Rp. 6500,-. Artinya, apa pun gabah yang dihasilkan dan dijual petani, termasuk gabah basah sekalipun, Pemerintah mewajibkan Perum Bulog untuk tetap menyerapnya.
Padahal, selama ini Perum Bulog sudah terbiasa menyerap gabah petani dengan mempertimbangkan persyaratan kadar air dan hadar hampa. Harga gabah sebesar Rp. 6500,’ itu, biasanya jika gabah yang dijual petani memiliki kadar air maksimal 25 % dan kadar hampanya maksimal 10 %. Bila tidak sesuai dengan persyaratan diatas, harga jual gabah petani akan lebih rendah dari Rp. 6500,-
Lalu apa yang terjadi ? Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, dengan aturan dan kebijakan ini, Perum Bulog memang mampu menyerap gabah sangat tinggi, sehingga mampu menorehkan rekor baru dalam sejarah penyerapan gabah. Sayangnya, sekalipun secara kuantitas cukup memuaskan, namun dari sisi kualuras terekam cukup menyedihkan.
Konsekwensi menyerap gabah ‘any quality’ ini, Perum Bulog terlihat kehilangan gregetnya untuk menerapkan prinsip selektifitas dalam menyerap gabah petani. Perum Bulog tidak bisa lagi menuntut petani agar mengeringkan terlebih dahulu gabah yang akan dijualnya dengan kadar air yang sesuai dengan ketentuan tertentu supaya harganya sesuai dengan HPP gabah yang diputuskan Pemerintah.
Kebijakan membebaskan petani dari ketentuan kadar air dan kadar hampa yang selama ini diterapkan Perum Bulog ditambah dengan ditetapkannya kebijakan satu harga gabah, jelas akan menimbulkan persoalan baru bagi Perum Bulog ke depannya. Salah satunya, sebagai pengelola cadangan beras, Perum Bulog perlu kerja keras dan kerja cerdas dalam menyimpan gabah yang diserapnya.
Problemnya akan semakin serius, ketika saat ini Perum Bulog dituntut untuk mengelola cadangan beras Pemerintah dengan jumlah yang cukup besar. Bagi Perum Bulog, mengelola cadangan beras sebesar 4 juta ton merupakan pengalamsn pertama yang harus digarap, mengingat selama ini Perum Bulog hznya mengelola cadangan beras Pemerintah rata-rata 2 juta ton.
Dalam teknis pelaksanaannya, Perum Bulog bukan hanya harus membekali diri dengan teknologi penyimpanan yang semakin modern, tapi supaya prosesnya berlangsung dengan lancar, dibutuhkan pula dukungan anggaran yang memadai. Artinya, Perum Bulog perlu siap-siap mencari gelontoran dana yang mendukung ke arah pencapaian maksud tersebut.
Kita sebetulnya sangat berharap agar ‘sukses penyerapan = sukses penyimpanan’. Keberhasilan Perum Bulog menyerap gabah saat paben raya akan diikuti dengan sukses penyimpanannya. Gabah yang diserap Perum Bulog akan mampu dijadikan beras berkualitas tinggi untuk dijadikan cadangan beras Pemerintah yang dapat disimpan cukup lama dan aman.
Proses penyimpanan gabah/beras, tidak kalah pentingnya dengan proses penyeeapan yang digarap saat panen raya tiba. Apalagi jika beras yang disimpannya itu akan dijadikan cadangan beras Pemerintah yang sewaktu-waktu dibutuhkan sekuranya terjadi krisis atau darurat beras. Itu sebabnya, perlakuan Perum Bulog dalam proses penyimpanan ini harus dilakukan dengan optimal.
Kita percaya, Perum Bulog sebagai operator pangan yang salah satu tugasnya melakukan pengelolaan cadangan pangan Pemerintah, pasti akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perum Bulog, pasti tidak akan mengecewakan Pemerintah. Kisah sukses penyerapan, pastinya akan dibarengi dengan sukses penyerapannya.
Akhirnya, apa pun kebijakan yang akan ditempuh, ke depan selektifitas penyerapan gabah petani tetap harus diprioritaskan. Apalagi bila gabah yang diserapnya itu bakalan dijadikan cadangan beras Pemerintah. Semoga akan dijadikan percik permenungan kita bersama, khususnya psra petinggi di Perum Bulog.
***
Judul: Menyerap Gabah Berkualitas
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












