Mendikdasmen: Tunjangan ASN Tetap Harus Terpenuhi

Menteri Sekretaris (Mensekneg) Negara menegaskan  belanja untuk bantuan sosial tidak boleh dikenakan efisiensi begitu juga dengan tunjangan ASN tetap harus terpenuhi.

Ilustrasi guru ASN sedang mengajar (Sumber: Istimewa)

MajmusSunda New-Jakarta, Kamis, (13/2/2025)–Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menuturkan setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengabarkan Kemendikdasmen terkena pemotongan anggaran sebesar Rp 8,03 triliun.

Alokasi untuk Kemendikdasmen yang sebelumnya Rp 33,5 triliun di pagu APBN tahun anggaran 2025 menjadi Rp 25,5 triliun.

Kemudian 11 Februari 2025 dalam pertemuan dengan Menteri Sekretaris (Mensekneg) Negara menegaskan  belanja untuk bantuan sosial tidak boleh dikenakan efisiensi begitu juga dengan tunjangan ASN tetap harus terpenuhi.

Kemudian disusul pemberitahuan dari Kemenkeu bahwa Kemendikdasmen mendapat tambahan alokasi Rp 763,3 miliar.

“Efisiensi turun menjadi Rp 7,27 triliun. Artinya total anggaran dengan penyesuaian ini meningkat menjadi 26,27 triliun atau hanya 3,6% dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp 724,2 triliun,” kata Abdul Mu’ti.

 

Judul: Mendikdasmen: Tunjangan ASN Tetap Harus Terpenuhi
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *