Mendengar “Suara Rakyat”

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Jum’at (07/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Mendengar “Suara Rakyat” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Suara Rakyat biasanya berarti pendapat atau aspirasi dari masyarakat umum, seperti suara hati mereka yang ingin didengar dan diperhatikan oleh pemerintah atau pihak yang berkuasa. Biasanya, rakyat menyuarakan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dasar mereka, seperti keadilan sosial; kesetaraan; kesejahteraan ekonomi; pendidikan; kesehatan; kebebasan berpendapat dan lingkungan hidup.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Suara rakyat tentu penting untuk didengar. Sangat salah kalau Pemerintah mengabaikan nya. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah segala nya. Itu sebab nya, kita sering mendengar adagium makna demokrasi itu, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Bukan di tangan pejabat atau orang yang diberi mandat untuk mengelola bangsa dan negara tercinta.

Sebetul nya banyak cara dan pendekatan untuk mendengarkan suara rakyat. Salah satu nya melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Di forum ini, rakyat diminta untuk menyampaikan kata hati dan harapan nya. Apa yang disuarakan rakyat sudah sepatut nya di dengar baik-baik oleh Pemerintah. Pada forum ini, Pemerintah harus rela mendengar apa yang disuarakan rakyat nya.

Musrenbang sendiri sering disebut sebagai hajatan perencanaan. Perhelatan perencanaan yang melibatkan seluruh Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi di seluruh Nusantara ini memakan waktu yang cukup panjang. Mulai Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan hingga Pusat membutuhkan waktu sekitat 4 bulan atau 5 bulan.

Tujuan Musrenbang adalah menampung keinginan dan kebutuhan rakyat yang disusun dalam dokumen perencanaan. Dalam Musrenbang inilah kita dapat mengenali mana yang diinginkan rakyat dan mana yang tidak. Apa-apa yang diharapkan rakyat tersimpan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bila keinginan rakyat belum dapat didanai oleh APBN atau APBD, maka SIPD menjadi “Bank Usulan” rakyat yang setiap tahun semakin menumpuk jumlah nya.

Dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, top down-bottom up dan politis, para perencana pembangunan mengolah nya menjadi skala prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan terdanai oleh anggaran Pemerintah, baik Pusat atau Daerah. Bahkan boleh jadi, yang tidak terdanai APBD dapat dibiayai dengan menggunakan dana desa.

Namun demikian, penting untuk dijadikan bahan permenungan kita bersama, ternyata apa yang diinginkan rakyat ini, tidak otomatis akan langsung dieksekusi menjadi kegiatan. Pengalaman menunjukkan, usulan program yang minta didanai APBN atau APBD umum nya jauh di atas kapasitas riil yang dimiliki suatu Pemerintahan. Hal inilah yang sering membuat rakyat kecewa berat.

Sebut saja ada sebuah Kabupaten yang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah nya sekitar 4 trilyun rupiah. Pendapatan Asli Daerah nya hanya sekitar 500 milyar rupiah. Arti nya sekitar 3,5 trilyun rupiah, Kabupaten tersebut perlu meminta “belas kasih” kepada Pemerintah Pusat atau Provinsi. Tanpa ada belas kasih, mana mungkin kebupaten tersebut akan mampu membiayai APBD nya.

Yang mencengangkan, setelah ditelaah secara seksama ternyata daftar usulan yang disampaikan rakyat nya tercatat sejumlah 9 trilyun rupiah. Catatan kritis nya adalah dari mana kabupaten tersebut akan mendanai keinginan dan kebutuhan rakyat tersebut ? Jawaban konkrit nya, para perencana harus pintar-pintar menyeleksi program dan kegiatan apa yang paling dibutuhkan rakyat nya.

Akibat nya, usulan rakyat makin membengkak jumlah nta, apalagi jika diketahui dari sekitar 20 program yang diusulkan rakyat, ternyata hanya 2 program saja yang dapat dieksekusi menjadi program dalam APBD tahun berjalan. Kalau saja suasana ini berlangsung setiap tahun, maka dapat dibayangkan akan ada berapa banyak keinginan dan kebutuhan rakyat yang tidak dikabulkan oleh anggaran Pemerintah.

5 tahun saja Musrenbang dilaksanakan, maka akan terkumpul sebesar 90 usulan yang tidak dapat dieksekusi menjadi program yang dibiayai oleh anggaran Pemerintah. Atas hal yang demikian wajar jika rakyat pun banyak yang kecewa berat, mengingay aspirasi nya tidak dapat di danai Pemerintah. Itu sebab nya, sah-sah saja bila kemudian banyak rakyat yang malas mengikuti forum Musrenbang.

Lebih banyak nya usulan rakyat yang tidak mampu didanai APBD ketimbang usulan yang diterima menjadi kegiatan Pemerintah, tentu saja hal ini melahirkan rasa kecewa masyarakat. Akibat nya lumrah bila kemudian banyak pihak yang meminta agar penyelenggaraan Musrenbang ini perlu segera direvitalisasi. Andai Pemerintah tidak mampu lagi mendanai usulan masyarakat, sebaik nya usulan itu dibatasi daja jumlah nya.

Lebih baik mengusulkan 1 program atau kegiatan saja, namun usulan tersebut bakal dibiayai APBD ketimbang banyak usulan namun tidak dapat didanai oleh APBD. Revitalisasi Musrenbang, pada dasar nya pemberian “darah baru” dalam penyelenggaraan Musrenbang. Salah satu nya para pejabat yang diberi amanah sebagai penanggungjawab Musrenbang, penting memilih dan menentukan prioritas usulan yang disampaikan rakyat.

Semakin menumpuk nya usulan rakyat yang tidak dapat didanai Pemerintah, bisa saja menambah kekecewaan rakyat terhadap para penentu kebijakan di tingkatan masing-masing. Rakyat mungkin sekali akan tersenyum sinis, tatkala ada pejabat yang pidato berapii-api dan meminta rakyat untuk menyampaikan keinginan dan kebutuhan nya. Terlebih-lebih kalau banyak usulan nya yang tidak dapat diwujudkan dalam pelaksanaan nya.

Musrenbang pada inti nya merupakan forum musyawarah antara para pengambil kebijakan dengan para pihak yang terlibat dalam proses perencanaan. Kesan Musrenbang hanya sekedar membuat daftar usulan, tanpa ada jaminan usulan tersebut bakal dikabulkan, kelihatan nya penting untuk dirubah-arahkan. Sebab, jika dibiarkan dan berkembang menjadi opini publik, hal ini bisa saja akan membuat Musrenbang menjadi kehilangan marwah.

Selain itu, Musrenbang juga merupakan proses para pejabat untuk rela mendengar apa-apa yang diinginkan rakyat. Oleh karena nya, menjadi kewajiban para penyelenggara Musrenbang agar rakyat mau bicara. Singkat nya, pejabat mendengar, rakyat bicara. Rakyat mengusulkan, penyelenggara Musrenbang menyaring nya untuk diterapkan dalam kehidupan keseharian nya. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Mendengar “Suara Rakyat”
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *