Memburu Mafia Pangan

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (05/09/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Memburu Mafia Pangan ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Salah satu tugas penting Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras, yang baru saja dibentuk oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) adalah memburu Mafia Pangan dan Spekulan Pasar. Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, yang juga merangkap sebagai Menteri Pertanian RI, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini ditujukan untuk mengejar mafia dan spekulan yang sengaja mempermainkan rantai pasok demi meraup keuntungan sepihak. Rantai distribusi yang terlalu panjang dan rentan distorsi sering kali membuat harga beras melonjak tinggi saat sampai di tangan konsumen.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Pertanyaan kritisnya adalah apa sesungguhnya yang dimaksud dengan Mafia Pangan dan bagaimana pula Pemerintah akan memburunya . Jawaban-jawaban atas pertanyaan ini menjadi sangat penting, manakala kehadiran dan keberadaan Satgas diatas, bukan hanya sebuah gugur kewajiban. Mafia Pangan memang harus dilawan secara serius.

Mafia pangan adalah sebutan untuk perorangan, korporasi, atau sindikat (kartel) yang melakukan persekongkolan dan praktik ilegal dalam tata niaga komoditas pangan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memanipulasi kebutuhan dasar hidup masyarakat dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Lalu, bagaimana cara kerja dan modus Mafia Pangan ? Para pelaku umumnya memanfaatkan rantai distribusi yang panjang (middleman) atau posisi dominan mereka di pasar melalui berbagai modus seperti penimbunan barang. Sengaja menahan pasokan pangan lokal di gudang agar memicu kelangkaan di pasar. Ketika barang langka, mereka akan menjualnya kembali dengan harga yang melonjak sangat tinggi.

Kemudian, pengoplosan komoditas. Mengoplos atau mencampur produk pangan bermutu rendah dengan mutu tinggi untuk mendapatkan margin laba yang besar (misalnya kasus pengoplosan beras). Juga, manipulasi subsidi. Menyalahgunakan atau menyimpangkan distribusi barang-barang bersubsidi dari pemerintah yang seharusnya menjadi hak petani, seperti pupuk bersubsidi atau beras fortifikasi. Ada juga yang melakukan permainan izin impor dengan jalan memanipulasi data pasokan dalam negeri demi memaksa pemerintah membuka keran impor, lalu mengambil keuntungan dari kuota impor tersebut.

Dampak negatif dengan adanya Mafia Pangan antara lain bagi konsumen (Masyarakat). Umumnya, mengalami kesulitan mendapatkan bahan pangan pokok dan terpaksa membelinya dengan harga yang mahal. Bagi petani, harga jual di tingkat petani ditekan menjadi sangat murah, sementara biaya produksi (seperti pupuk) dipermainkan. Sedang bagi negara, menghambat program swasembada pangan serta memicu inflasi ekonomi akibat ketidakstabilan harga pasar. Di Indonesia, pengawasan terhadap praktik ini diperketat secara intensif melalui sinergi antara Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri untuk menindak tegas jaringan spekulan yang merugikan hajat hidup orang banyak.

Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras (yang bergerak lintas instansi bersama Satgas Pangan Polri, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional/Bapanas) memburu mafia beras melalui strategi pengawasan hulu ke hilir yang agresif dan berbasis penegakan hukum pidana.

Langkah ini sejalan dengan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menindak anomali harga pangan, terutama kasus penyelewengan beras premium dan beras fortifikasi yang merugikan konsumen hingga ratusan triliun rupiah.

Berikut adalah mekanisme dan taktik yang digunakan Satgas untuk memburu para mafia beras tersebut:
Pertama, Pengujian Sampel Lintas Daerah (Uji Laboratorium Mutu). Satgas tidak hanya memantau harga di pasar, tetapi juga turun ke lapangan untuk mengambil sampel beras secara acak di berbagai wilayah. Sampel ini diuji secara ilmiah untuk memeriksa:

Kandungan gizi dan mutu. Mendeteksi klaim palsu (misalnya beras medium atau beras oplosan tanpa vitamin yang diberi label dan dijual mahal sebagai beras fortifikasi bergizi tinggi).Kewajaran Harga: Memastikan kesesuaian kualitas beras dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kedua, Memperluas Wilayah Operasi ke 13 Provinsi Target. Hingga akhir tahun 2026, operasi perburuan dan pengawasan diperketat di 13 provinsi utama yang menjadi sentra produksi maupun jalur distribusi pangan terbesar. Wilayah ini meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Ketiga, Pemeriksaan Langsung Pengusaha Besar dan Penggilingan Padi. Pemerintah bergerak memotong jaringan atas dengan mengirimkan surat resmi ke Jaksa Agung dan Kapolri. Satgas melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengusaha-pengusaha besar serta pemilik penggilingan padi skala raksasa yang terindikasi melakukan monopoli atau praktik serakahnomics (meraup keuntungan tidak wajar hingga triliunan rupiah dengan menekan petani dan memeras konsumen).

Keempat, Pengawasan Ketat Jalur Distribusi (Menindak Penimbun & Pengoplos). Satgas menempatkan personel untuk mengawasi rantai pasok agar tidak ada ruang bagi spekulan untuk melakukan penimbunan barang di gudang-gudang ilegal demi menciptakan kelangkaan buatan.Melakukan praktik pengoplosan, seperti mengubah beras kelas medium menjadi kemasan premium untuk menaikkan harga jual secara sepihak.

Kelima, Penegakan Hukum Pidana dan Pencabutan Izin Bisnis. Bagi pelaku usaha atau kartel yang terbukti bersalah, Satgas langsung menerapkan sanksi hukum tanpa kompromi. Sebagai bukti keseriusan, dalam rangkaian operasi terbarunya, Satgas Pangan telah memproses hukum puluhan perkara korporasi dan menetapkan 39 orang sebagai tersangka kasus mafia beras.

Selain hukuman penjara, sanksi administratif berupa pencabutan izin distributor dan pengecer juga diberlakukan untuk mematikan jaringan bisnis mereka. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Memburu Mafia Pangan
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *