MajmusSunda News, Jawa Barat, Jum’at (17/07/2026) – Korupsi tidak selalu dimulai ketika seorang aparat menerima uang, hadiah, atau fasilitas. Persoalannya dapat tumbuh jauh sebelumnya, ketika seseorang memilih jabatan publik dengan motivasi yang tidak sesuai dengan tujuan profesinya.
Untuk apa seseorang ingin menjadi polisi, tentara, jaksa, hakim, pegawai negeri, pejabat, atau anggota legislatif? Apakah untuk menjaga keamanan, membela negara, menegakkan hukum, memberikan pelayanan, dan mengurus kepentingan masyarakat? Atau karena jabatan tersebut dipandang menjanjikan pangkat, kewenangan, kehormatan, jaringan, akses ekonomi, dan kemungkinan memperoleh kekayaan?
Keinginan untuk hidup sejahtera atau menjadi kaya bukan sesuatu yang salah. Seseorang dapat bercita-cita meningkatkan taraf hidup keluarga, membantu orang tua, atau menyiapkan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anaknya. Namun, setiap profesi memiliki karakter dan batas ekonominya.
Pengusaha, pedagang, investor, atau pemilik usaha bekerja dalam ruang yang memungkinkan pertumbuhan kekayaan. Sebaliknya, jabatan publik pada dasarnya merupakan profesi pengabdian. Pendapatannya berasal dari gaji, tunjangan, tunjangan kinerja, fasilitas, dan sumber lain yang dibenarkan oleh peraturan.
Aparat pemerintah harus memperoleh penghasilan yang layak. Namun, persoalan muncul ketika jabatan publik sejak awal dipandang sebagai sarana mobilitas ekonomi dan pembentukan kekayaan pribadi, bukan sebagai amanah pelayanan.
Niat Memasuki Pelayanan Publik
Dalam ilmu administrasi publik terdapat konsep *public service motivation*, yaitu dorongan untuk bekerja bagi kepentingan masyarakat melalui institusi publik. Konsep ini membedakan mereka yang memilih pekerjaan pemerintahan karena orientasi pelayanan dari mereka yang lebih tertarik pada status, kewenangan, keamanan ekonomi, atau keuntungan pribadi yang melekat pada jabatan.
Penelitian eksperimental terhadap sekitar 1.870 mahasiswa di Rusia dan Ukraina menemukan hubungan negatif antara motivasi pelayanan publik dan kesediaan terlibat dalam korupsi. Semakin tinggi orientasi seseorang kepada kepentingan publik, semakin rendah kecenderungannya menerima praktik koruptif. Motivasi pelayanan publik juga berkaitan dengan perilaku altruistis, yaitu mendahulukan kepentingan dan kesejahteraan orang lain di atas kepentingan diri sendiri.
Rema Hanna dan Shing-Yi Wang menemukan pola lain melalui penelitian terhadap mahasiswa dan pegawai negeri di India. Mahasiswa yang lebih sering berbuat curang dalam eksperimen cenderung lebih tertarik bekerja di sektor pemerintahan. Perilaku curang tersebut juga dapat memprediksi kecenderungan perilaku koruptif pada pegawai negeri.
Temuan dari India tidak dapat langsung digunakan untuk menggambarkan aparat pemerintah Indonesia. Namun, hasilnya menunjukkan pentingnya memperhatikan proses seleksi diri ke dalam pekerjaan pemerintahan. Korupsi bukan hanya persoalan perilaku setelah seseorang memegang jabatan, tetapi juga dapat berkaitan dengan motif orang yang tertarik memasuki institusi publik.
Karena itu, rekrutmen aparatur tidak cukup hanya mengukur kemampuan akademik, kecerdasan, kesamaptaan, pengetahuan hukum, atau keterampilan administratif. Seleksi juga perlu menilai orientasi pelayanan, rekam jejak integritas, pandangan terhadap kekuasaan, serta potensi konflik kepentingan.
Tanpa proses tersebut, negara berisiko merekrut orang yang kompeten secara teknis, tetapi mempunyai orientasi yang keliru terhadap jabatan.
Warisan Ambtenaar dan Mobilitas Sosial
Pandangan bahwa pekerjaan pemerintah merupakan jalan untuk naik kelas tidak sepenuhnya lahir dari perkembangan masyarakat modern. Ada latar sejarah panjang mengenai kedudukan pegawai dan pejabat pemerintah sebagai kelompok sosial yang dihormati.
Kata *amtenar* diserap dari bahasa Belanda *ambtenaar*, yang berarti pegawai atau pejabat pemerintahan. Pada masa kolonial, pemerintah Belanda membangun administrasi dengan memanfaatkan dan mengubah struktur aristokrasi serta priyayi yang sebelumnya telah mempunyai kedudukan tinggi dalam masyarakat.
Sartono Kartodirdjo menjelaskan bahwa sentralisasi pemerintahan kolonial mendorong perubahan dari struktur kekuasaan tradisional menuju birokrasi yang lebih legal dan rasional. Proses tersebut sekaligus membentuk elite birokrasi baru dan membuka jalur mobilitas sosial melalui pendidikan serta pekerjaan pemerintahan.
Menjadi bagian dari pemerintahan berarti memperoleh penghasilan tetap, pendidikan, gelar, seragam, kewenangan, dan hubungan dengan pusat kekuasaan. Bahkan pegawai pemerintah pada tingkat yang tidak terlalu tinggi dapat memperoleh penghormatan sosial meskipun tidak memiliki kekayaan besar.
Pada masa itu, jabatan sudah menjadi penanda status. Seseorang tidak harus menjadi saudagar kaya untuk dianggap berhasil. Cukup dengan menjadi *ambtenaar*, ia dan keluarganya dapat dipandang telah naik kelas.
Warisan tersebut tidak dapat disebut sebagai penyebab langsung korupsi. Tidak ada penelitian yang membuktikan bahwa budaya *ambtenaar* secara otomatis menghasilkan perilaku koruptif pada aparat masa kini. Hubungannya lebih tepat dipahami sebagai kesinambungan pandangan sosial: pekerjaan pemerintahan sejak lama tidak hanya dipandang sebagai tempat bekerja, tetapi juga sebagai sarana memperoleh kehormatan dan meningkatkan kedudukan keluarga.
Persoalannya, ukuran kehormatan sosial kemudian berubah.
Inflasi Status Jabatan
Dalam masyarakat sekarang, pangkat dan kedudukan sering tidak dianggap cukup. Jabatan harus disertai tanda-tanda keberhasilan ekonomi.
Seorang aparat atau pejabat diharapkan memiliki rumah yang baik, kendaraan mahal, pakaian yang menunjukkan kelas sosial, kemampuan menjamu, menyumbang, membantu keluarga besar, mencarikan pekerjaan bagi kerabat, serta membiayai berbagai kebutuhan sosial.
Aparat yang hidup sederhana tidak selalu dipandang sebagai orang yang menjaga integritas. Dalam sebagian lingkungan, ia justru dianggap kurang berhasil, tidak mempunyai pengaruh, atau tidak mampu memanfaatkan kedudukannya.
Keadaan ini dapat disebut sebagai **inflasi status jabatan**. Pada masa lalu, jabatan sudah cukup menghasilkan kehormatan. Sekarang, jabatan baru dianggap menunjukkan keberhasilan apabila disertai kekayaan yang dapat dilihat oleh keluarga dan masyarakat.
Sebuah kajian tentang pejabat publik di Kupang menggambarkan pekerjaan sebagai pegawai pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai puncak keberhasilan sosial. Ketika seseorang memperoleh jabatan, keluarganya menyebutnya *su jadi orang*. Namun, kedudukan tersebut juga disertai berbagai permintaan dari keluarga, teman, tetangga, kelompok sosial, dan jaringan politik.
Kajian tersebut bersifat lokal dan tidak dapat mewakili seluruh Indonesia. Namun, ia memperlihatkan bagaimana jabatan dapat membawa beban ekonomi tambahan. Pejabat tidak hanya dianggap mempunyai gaji, tetapi juga dipersepsikan mempunyai akses kepada uang, koneksi, pekerjaan, proyek, dan berbagai fasilitas.
KPK, melalui studi pencegahan korupsi berbasis keluarga, juga menemukan bahwa tuntutan keluarga, gaya hidup yang melampaui kemampuan ekonomi, dan rasa tidak pernah cukup dapat menjadi faktor pendorong penyimpangan. Temuan tersebut tidak berarti keluarga selalu menjadi penyebab korupsi, tetapi menunjukkan bahwa tekanan sosial dan domestik perlu diperhitungkan.
Ketika penghasilan resmi tidak dapat memenuhi standar kehidupan yang diharapkan lingkungan, terbentuk kesenjangan antara kemampuan ekonomi dan tuntutan status. Kesenjangan itu tidak otomatis menghasilkan korupsi. Aparat dapat memilih hidup sesuai kemampuan, menolak tuntutan yang tidak wajar, atau memperoleh penghasilan sah dari sumber lain.
Namun, bagi orang yang sejak awal memandang jabatan sebagai alat mobilitas ekonomi, tekanan tersebut dapat memperkuat pembenaran untuk menyalahgunakan kewenangan.
Kekayaan Aparat dan Kewajaran Sumbernya
Pembahasan tentang kekayaan aparat harus dilakukan secara proporsional. Aparat yang kaya tidak otomatis melakukan korupsi.
Seseorang dapat telah memiliki kekayaan sebelum menjabat, menerima warisan, mempunyai investasi yang sah, berasal dari keluarga pengusaha, atau memiliki pasangan dengan penghasilan tinggi. Pendapatan lain juga dapat diperoleh selama tidak melanggar aturan, tidak menggunakan fasilitas jabatan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, pertambahan kekayaan yang tidak wajar dibandingkan penghasilan resmi tetap perlu diperiksa. Jabatan publik memberikan kewenangan, akses informasi, kekuasaan mengambil keputusan, dan hubungan dengan pelaku usaha. Semua itu menciptakan risiko penyalahgunaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara seharusnya digunakan untuk menilai kewajaran pertambahan kekayaan selama seseorang menjabat. Apabila peningkatan harta tidak dapat dijelaskan melalui pendapatan yang sah, keadaan tersebut layak menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Prinsipnya bukan melarang aparat menjadi kaya, melainkan memastikan bahwa kekayaannya berasal dari sumber yang sah, dapat dijelaskan, dan tidak diperoleh melalui pemanfaatan kewenangan publik.
Peningkatan gaji, tunjangan, dan tunjangan kinerja tetap diperlukan agar aparat dapat hidup layak. Namun, peningkatan kesejahteraan harus diikuti pemeriksaan kekayaan, pengendalian konflik kepentingan, audit yang efektif, dan penegakan hukum.
Dari Korupsi Berjamaah Menjadi Korupsi Sistemik
Motivasi pribadi dapat menjelaskan mengapa seseorang mulai menyalahgunakan jabatan. Namun, banyak kasus korupsi tidak lagi dilakukan oleh seorang individu.
Dalam pengadaan pemerintah, misalnya, penyimpangan dapat melibatkan pimpinan yang memberi arahan, pejabat yang mengalokasikan anggaran, penyusun spesifikasi, panitia pengadaan, pejabat pembuat komitmen, bendahara, vendor, pemeriksa pekerjaan, dan pihak yang membagikan hasil.
Ada yang mengatur pemenang, menyusun dokumen, menaikkan harga, mengurangi mutu pekerjaan, mencairkan pembayaran, menerima uang, dan mengamankan pemeriksaan. Dalam bahasa sehari-hari, pola seperti ini sering disebut **korupsi berjamaah**.
Survei Penilaian Integritas KPK 2024 mencatat skor integritas nasional sebesar 71,53 dan masih berada dalam kategori rentan. Sebanyak 36 persen responden internal mengaku pernah melihat atau mendengar pegawai menerima uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir.
KPK juga menyatakan bahwa risiko suap dan gratifikasi ditemukan pada 90 persen kementerian dan lembaga serta 97 persen pemerintah daerah yang disurvei.
Pada sektor pengadaan barang dan jasa, 49 persen responden menyebut pengaturan pemenang vendor semakin banyak. Sebanyak 56 persen menemukan kualitas barang tidak sesuai dengan harga, 46 persen menemukan pemberian dari vendor kepada penyelenggara negara, dan 71 persen menyatakan nepotisme meningkat.
Pengaturan tender, manipulasi harga, dan pembagian keuntungan memerlukan koordinasi, pembagian peran, dokumen, tanda tangan pejabat, serta kesediaan banyak pihak untuk tidak membuka penyimpangan.
Ketika praktik tersebut telah melibatkan rantai komando, prosedur resmi, perlindungan internal, dan pelemahan pengawasan, persoalannya berkembang menjadi **korupsi sistemik**.
Korupsi sistemik terjadi ketika organisasi yang seharusnya mencegah penyimpangan justru digunakan untuk menjalankannya. Keputusan disiapkan melalui rapat, disahkan dalam dokumen, dibayar melalui mekanisme resmi, dan dilindungi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan bersama.
Hubungan antara atasan, bawahan, pejabat teknis, dan vendor membentuk mekanisme saling melindungi sekaligus saling menyandera. Setiap pihak mengetahui peran dan kepentingan pihak lain.
Dalam lingkungan seperti itu, pegawai yang menolak dapat dianggap tidak loyal. Orang yang mempertanyakan prosedur dinilai menghambat pekerjaan. Pelapor menghadapi risiko dikucilkan, dimutasi, atau kehilangan jabatan.
Korupsi kemudian bertahan bukan hanya karena keserakahan individu, tetapi karena organisasi memberikan manfaat kepada mereka yang ikut serta dan menimbulkan biaya bagi mereka yang menolak.
Normalisasi dan Lemahnya Risiko Penindakan
Korupsi sistemik berkembang ketika penyimpangan dianggap sebagai kebiasaan yang harus diterima.
Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia yang diterbitkan Badan Pusat Statistik berada pada angka 3,85 dari skala 0 sampai 5 pada 2024, turun dari 3,92 pada 2023. Penurunan terjadi pada dimensi persepsi maupun pengalaman. Angka yang lebih rendah menunjukkan permisivitas yang lebih besar terhadap perilaku koruptif.
Pada tingkat internasional, Indeks Persepsi Korupsi 2025 memberikan Indonesia skor 34 dari 100 dan menempatkannya pada peringkat 109 dari 182 negara. Indeks ini bukan penghitungan langsung seluruh tindak pidana korupsi, tetapi menggambarkan penilaian ahli dan pelaku usaha terhadap korupsi sektor publik dan efektivitas pengendaliannya.
Kecenderungan melakukan korupsi meningkat apabila pelaku merasa tidak sendirian, memperoleh perlindungan dari atasan, melihat perilaku serupa dilakukan oleh rekan kerja, dan menilai risiko hukuman lebih kecil daripada keuntungan yang diperoleh.
Eksperimen Benjamin Olken terhadap lebih dari 600 proyek jalan desa di Indonesia menunjukkan pentingnya pengawasan. Ketika kemungkinan audit dinaikkan dari sekitar 4 persen menjadi 100 persen, pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan turun sekitar delapan poin persentase.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa integritas individu memang penting, tetapi desain kelembagaan turut menentukan perilaku. Motivasi yang keliru lebih mudah berubah menjadi tindakan koruptif ketika pengawasan lemah, proses tidak transparan, dan risiko penindakan rendah.
Membenahi Motivasi dan Sistem
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pendidikan moral atau peningkatan hukuman. Perbaikan harus dimulai sejak proses rekrutmen dan berlanjut selama seseorang memegang kewenangan.
Setidaknya terdapat enam langkah yang perlu diperkuat:
1. **Memperbaiki orientasi rekrutmen.**
Seleksi aparat perlu menilai motivasi pelayanan publik, integritas, konflik kepentingan, rekam jejak, serta pandangan kandidat terhadap kekuasaan dan kekayaan.
2. **Membangun ukuran kehormatan yang tepat.**
Aparat yang hidup wajar sesuai penghasilan harus dipandang sebagai bentuk profesionalisme, bukan dianggap gagal karena tidak menunjukkan kemewahan.
3. **Memeriksa kewajaran kekayaan.**
LHKPN tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif. Laporan tersebut harus dianalisis untuk melihat pertambahan harta, sumber pendapatan, kepemilikan tidak langsung, dan kemungkinan konflik kepentingan.
4. **Memutus rantai komando yang menyimpang.**
Bawahan harus mempunyai hak dan perlindungan untuk menolak perintah yang bertentangan dengan hukum. Kepatuhan kepada atasan tidak boleh menghapus tanggung jawab pribadi.
5. **Memperkuat audit dan keterlacakan keputusan.**
Perubahan anggaran, penentuan vendor, pemberian izin, dan penggunaan diskresi harus tercatat serta dapat diperiksa oleh lembaga yang independen.
6. **Melindungi pelapor.**
Korupsi sistemik sulit dibongkar apabila pegawai yang mengetahui penyimpangan tidak merasa aman untuk memberikan informasi.
Korupsi dapat berawal dari motivasi pribadi yang keliru, kemudian berkembang melalui tekanan status sosial, peluang penyalahgunaan kewenangan, budaya organisasi, dan lemahnya pengawasan.
Warisan *ambtenaar* membantu membentuk pandangan bahwa pekerjaan pemerintah merupakan jalan memperoleh kehormatan dan meningkatkan kedudukan sosial. Dalam masyarakat modern, tuntutan itu berubah: jabatan tidak lagi dianggap cukup tanpa kekayaan yang terlihat.
Ketika aparat yang hidup sesuai penghasilan dianggap tidak berhasil, sedangkan mereka yang dapat mengubah jabatan menjadi kemewahan dipandang lebih berpengaruh, ukuran keberhasilan sosial telah mengalami penyimpangan.
Karena itu, negara tidak cukup menilai apakah calon aparat mampu menjalankan tugas. Negara juga perlu mengetahui bagaimana ia memandang jabatan, pelayanan, kekuasaan, dan kekayaan.
Pemberantasan korupsi harus dimulai sebelum kewenangan diberikan, melalui rekrutmen yang tepat, pembentukan orientasi pelayanan, pengawasan kekayaan, dan sistem yang membatasi penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, jabatan pengabdian dapat kehilangan tujuannya sejak awal ketika dipilih terutama sebagai jalan memperoleh status dan membangun kekayaan.
Salam, Kang Eep
***
Judul: Korupsi dan Niat yang Salah: Ketika Jabatan Pengabdian Menjadi Jalan Menuju Kekayaan: Dari Warisan Ambtenaar, Tekanan Status Sosial, hingga Korupsi Sistemik
Penulis: Kang Eep
Editor: Raka Alvaro Triputra












