MajmusSunda News, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, (4/2/2025) – Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, selaku pihak Termohon dalam sidang sengketa Pilkada ini mengatakan, jika pihaknya mengaku sangat menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai Termohon, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menyiapkan bahan untuk sidang pembuktian berikutnya.
“Intinya kita menghormati keputusan MK. Kita siap ikuti tahapan yang diatur MK. Kita langsung persiapan sidang berikutnya. Nanti tim hukum juga akan konsul dengan KPU RI,” kata Ami, kepada wartawan, Selasa.
Seperti telah diketahui sebelumnya, pihak pemohon menilai KPU telah meloloskan dan menetapkan Ade Sugianto sebagai pasangan calon Bupati Tasikmalaya bersama Iip Miftahul Paoz (Wakil Bupati Tasikmalaya) di Pilkada 2024. Padahal pemohon menilai jika Ade Sugianto telah 2 periode menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
Menanggapi hal itu Ami menegaskan bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai peraturan, termasuk dalam penetapan pasangan calon. KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan proses pencalonan Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya sesuai acuan PKPU (Peraturan KPU), sehingga pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz bisa lolos dalam pencalonan tersebut.
Ami mengatakan PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang dibentuk dan diputuskan oleh KPU RI tentunya PKPU ini sebelum dibentuk sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan aturan.
Dimana itu sudah melalui rapat dengar pendapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, dan sudah lolos dan diputuskan lalu disahkan oleh KPU RI untuk acuan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Bahkan PKPU ini, sudah ada pengujian yang sebelumnya ada permintaan pengujian ke Mahkamah Agung dari salah satu daerah, dan oleh MA juga ditolak,” kata Ami. S
Pihaknya kata Ami masih menunggu arahan selanjutnya MK, harus seperti jadwal pasti. Tim kuasa hukum KPU sendiri akan melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk bahan persidangan berikutnya.
Judul: Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya: Hormati Proses Hukum Mahkamah Konstitusi
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS













