MajmusSunda News, Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, (15/3/2025)-Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami , mengatakan bakal calon bupati (Bacabup) Ai Diantani pengganti untuk pemungutan suara ulang (PSU) atau pilkada ulang, Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah memenuhi syarat administrasi dan kesehatan.
Ami menambahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima pendaftaran bakal calon bupati Ai Diantani pada 9 Maret 2024 menggantikan Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena sudah menjabat selama dua periode.
“Sudah lengkap dan benar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami saat dihubungi wartawan di Kantor KPU Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu.
KPU Tasikmalaya kata Ami, selanjutnya melakukan verifikasi faktual dan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap bacabup Ai Diantani yang hasilnya secara dokumen administrasi pendaftaran maupun hasil kesehatan sudah memenuhi persyaratan.
“Sudah, kita terima hasilnya dan hasilnya memenuhi syarat,” imbuh Ami.
Ia menyampaikan setelah tahapan verifikasi faktual dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya masuk tahapan penetapan Ai Diantani sebagai cabup Tasikmalaya pada 23 Maret 2025.
Setelah penetapan calon, tahapan selanjutnya agenda kampanye mulai 26 Maret sampai 15 April, dan akhirnya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya pada 19 April 2025.
“Penetapan calon tanggal 23 (Maret), lanjut tanggal 26 Maret mulai kampanye sampai 15 April, dan (PSU) 19 April 2025,” katanya.
Judul: Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya: Ai Diantani Penuhi Persyaratan Calbup Pilkada Ulang
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS