Keren, Buruh Tani Dapat Bantuan Alsintan

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (03/09/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Keren, Buruh Tani Dapat Bantuan Alsintan ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan buruh tani untuk ditindas. Buruh tani justru harus dibela dan dilindungi dari pihak-pihak yang ingin meminggirkannya dari pentas pembangunan. Di tanah merdeka ini, buruh tani memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga bangsa lain. Termasuk sama dengan para oligarchi sekalipun.

Pernyataan buruh tani dapat bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan), bermakna bahwa pemerintah atau lembaga terkait memberikan fasilitas alat dan mesin pertanian (Alsintan) kepada para pekerja yang tidak memiliki lahan sendiri guna meningkatkan produktivitas mereka.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Makna dan implikasi dari pernyataan tersebut adalah terjadinya modernisasi pertanian di tingkat bawah. Penggunaan teknologi pertanian, seperti mesin traktor, pompa air, atau alat penanam padi (transplanter), kini tidak lagi hanya dinikmati oleh pemilik lahan besar, tetapi juga diakses oleh buruh tani untuk mempermudah kerja fisik mereka.

Kemudian, upaya peningkatan kesejahteraan. Bantuan ini bertujuan memotong biaya produksi kerja manual dan mempercepat proses bertani. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan riil para buruh tani lewat efisiensi waktu dan hasil panen yang lebih baik. Lalu, pergeseran pola kerja. Peralihan dari metode tradisional (seperti cangkul atau arit) ke mekanisasi pertanian mengubah peran buruh tani dari sekadar tenaga fisik menjadi operator mesin pertanian.

Bahkan melahirkan tantangan manajemen kelompok. Karena statusnya sebagai “buruh” (bukan pemilik lahan), bantuan Alsintan biasanya tidak diberikan secara perorangan, melainkan dikelola secara komunal melalui Kelompok Tani (Poktan) atau Usaha Pelayanan Jasa Aslsintan (UPJA) agar penggunaannya adil dan tepat sasaran.

Hubungannya dengan aspirasi dan politik. Jika dikaitkan dengan pembahasan kita sebelumnya mengenai aspirasi yang tidak tergadaikan, pernyataan ini bisa bermakna ganda. Pertama, sisi positif. Pemerintah mulai merealisasikan tuntutan buruh tani untuk mendapatkan kesetaraan akses teknologi agraria.Sisi Pengawasan: Bantuan ini harus dikawal agar menjadi program pemberdayaan jangka panjang yang berkelanjutan, bukan sekadar komoditas politik atau “gandengan” pragmatis menjelang momentum pemilu.

Pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) memberikan keuntungan besar bagi buruh tani, terutama dalam memotong waktu kerja fisik, menghemat biaya operasional, dan meningkatkan pendapatan dari hasil panen. Keuntungan utama bagi buruh tani antara lain :

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Proses pengolahan lahan, penanaman, hingga pemanenan yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu dengan tenaga manusia kini bisa selesai dalam hitungan hari atau jam menggunakan mesin seperti traktor atau combine harvester.

Menekan biaya produksi. Penggunaan mesin mengurangi kebutuhan akan komponen biaya tenaga kerja manual yang besar. Efisiensi ini membuat pengeluaran operasional per hektar menjadi jauh lebih murah. Kemudian, meminimalkan risiko gagal panen (Losses). Alat pemanen modern (seperti combine harvester) mampu menekan angka kehilangan hasil panen (losses) hingga di bawah 10% jika dibandingkan dengan metode rontok tradisional. (gebyok).

Juga, membuka peluang pendapatan baru. Buruh tani yang memiliki keterampilan mengoperasikan Alsintan dapat menyewakan jasa operasional mesin mereka ke desa atau lahan lain melalui sistem Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).

Selanjutnya, menarik minat generasi muda. Mekanisasi mengubah citra sektor pertanian yang semula identik dengan kerja kasar berlumpur menjadi lebih modern dan berbasis teknologi, sehingga mendorong regenerasi petani. Agar bantuan ini benar-benar berdampak jangka panjang, alat tersebut harus dikelola dengan baik.

Namun begitu, meskipun memiliki banyak keuntungan, pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) juga memiliki kelemahan signifikan, terutama berupa risiko hilangnya lapangan kerja bagi buruh tani tradisional dan tingginya beban biaya perawatan mesin.

Kelemahan dan dampak negatif bagi Buruh Tani adalah pengurangan tenaga kerja (Pemberhentian Kerja). Mekanisasi menggantikan peran manusia dengan mesin. Sebagai contoh, satu mesin pemanen (combine harvester) dapat menggantikan pekerjaan puluhan buruh tani pemotong padi manual. Hal ini memicu pengangguran instan di pedesaan.

Kemudian, beban biaya operasional dan perawatan. Mesin membutuhkan bahan bakar (BBM), oli, dan perawatan berkala. Jika mesin rusak, biaya suku cadang sering kali sangat mahal dan di luar kemampuan finansial buruh tani.

Lalu, ketergantungan keterampilan teknis. Buruh tani umumnya tidak langsung siap mengoperasikan teknologi modern. Tanpa pelatihan yang matang, mesin bantuan sering kali salah operasikan, cepat rusak, atau bahkan mangkrak tidak terpakai. Selanjutnya, ketimpangan penguasaan alat. Di lapangan, Alsintan bantuan sering kali dikuasai oleh pengurus kelompok tani (Poktan) yang bermodal kuat atau memiliki kedekatan politik, sementara buruh tani miskin tetap kesulitan mengaksesnya.

Juga, ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah. Program ini berisiko menciptakan mentalitas ketergantungan. Ketika mesin rusak total, buruh tani cenderung menunggu bantuan baru daripada mandiri melakukan perbaikan atau pembaruan teknologi secara swadaya. Tata kelola penerapan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi buruh tani kini mengalami transformasi besar melalui regulasi baru Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditandatangani oleh Mentan Andi Amran Sulaiman pada akhir Agustus 2026.

Sebelumnya, bantuan alsintan hanya menyasar pemilik lahan atau kelompok tani (Poktan) yang mapan. Melalui kebijakan baru ini, buruh tani tanpa lahan kini diprioritaskan untuk menerima bantuan dengan tata kelola berbasis pemberdayaan kelompok usaha jasa pertanian.

Berikut adalah alur tata kelola, syarat, dan model pengelolaan bantuan alsintan untuk buruh tani:
Pertama, persyaratan dan pembentukan Kelompok. Untuk memastikan tata kelola yang tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, buruh tani wajib diorganisasikan ke dalam kelompok. Keanggotaan fleksibel. Buruh tani yang belum memiliki lahan atau kelompok difasilitasi untuk membentuk kelompok kecil. Minimal beranggotakan sekitar 10 orang buruh tani per kelompok sudah sah dan dapat mengajukan bantuan. Peran Aktif PPL. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bertindak sebagai garda depan tata kelola. PPL bertugas menyisir wilayah, mendata buruh tani tanpa sawah, serta memandu pembentukan kelompok baru tersebut.

Kedua, mekanisme pengajuan dan verifikasi. Proses distribusi menggunakan skema digital dikombinasikan dengan validasi fisik demi menghindari penyalahgunaan. Pengusulan Online. Setelah kelompok terbentuk, PPL akan membantu mengirimkan usulan bantuan secara online langsung ke sistem Kementerian Pertanian. Verifikasi Lapangan. Kementan akan melakukan proses verifikasi dan validasi ketat di lapangan sebelum unit alsintan (seperti pompa air, traktor roda dua/empat, atau combine harvester) dikirim langsung ke kelompok buruh tani.

Ketiga, model pengelolaan usaha. (Kompetensi Ekonomi). Tata kelola mewajibkan bahwa bantuan alsintan tidak boleh menjadi aset diam, melainkan harus dioperasikan sebagai unit usaha produktif dengan sistem jasa penyewaan. Kelompok buruh tani bertindak sebagai penyedia jasa mekanisasi pertanian (olah tanah, penanaman, hingga pemanenan) bagi para pemilik sawah di wilayahnya. Peningkatan pendapatan dengan menyewakan mesin seperti combine harvester (alat panen modern), kelompok buruh tani diproyeksikan bisa meraup pendapatan kolektif hingga Rp5 juta per bulan, jauh lebih tinggi dibanding upah buruh harian tradisional yang rata-rata hanya Rp30.000 per hari.

Keempat, distribusi keuangan dan aspek keadilan. Regulasi menekankan tata kelola internal kelompok yang adil dan transparan untuk mencegah konflik internal. Biaya operasional sinking fund. Sebagian pendapatan sewa wajib dialokasikan untuk pemeliharaan alat, pembelian bahan bakar (bensin/solar), dan perawatan rutin. Bagi hasil rata. Sisa pendapatan bersih dari jasa alsintan wajib dibagi rata secara adil kepada seluruh anggota kelompok buruh tani (tidak ada anggota yang ditinggalkan atau mendominasi).

Semoga ada manfaatnya. (PENULIS, ABGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Keren, Buruh Tani Dapat Bantuan Alsintan
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *