Kegelisahan “Sesepuh” HKTI Jawa Barat?

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (09/05/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Kegelisahan “Sesepuh” HKTI Jawa Barat?” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

“Sesepuh” dalam bahasa Sunda artinya orang yang dituakan / tetua / orang yang dihormati karena usia, pengalaman, atau ilmunya. Biasanya dipakai untuk nyebut:
1. Orang yang paling tua di keluarga, kampung, atau kelompok – tempat minta nasihat.
2. Tokoh yang disegani karena bijak, banyak pengalaman, dan jadi panutan.
3. Pendiri atau perintis suatu komunitas/organisasi.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Contoh kalimat dalam kehidupan sehari-hari aantara lain :”Cobi taros ka sesepuh kampung, tangtos anjeunna apal sajarahna”. Artinya: Coba tanya ke sesepuh kampung, pasti beliau tahu sejarahnya.

Di sisi lain, HKTI adalah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang baru saja memperingati hari jadinya yang ke 53 tahun. Menjalani usianya yang 53 tahun ini, banyak pihak yang berharap agar HKTI benar-benar mampu menjadi partner sejati Pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran petani yang lebih berkualitas.

Namun begitu, sejak dinon-aktifkannya, kelembagaan HKTI (DPD dan DPC) se Jawa Barat, sejak 5 bulan lalu oleh DPN HKTI, banyak “sesepuh” HKTI di Jawa Barat yang mempertanyakan apa sebetulnya yang sedang terjadi ? Mengapa kepengurusan HKTI (DPD dan DPC-DPC) dinon-aktifkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI ? Bahkan ada yang mempersoalkan “dosa” apa yang dilakukan DPD dan DPC-DPC se Jawa Barat harus dinon-aktifkan segala ?

Pertanyaan seperti ini, tentu sangat menarik untuk dibahas lebih dalam lagi. Salah satu pertimbangan, mengapa DPN HKTI menon-aktifkan DPD dan DPC-DPC HKTI se Jawa Barat, boleh jadi karena dampak dari penyatuan dua kubu HKTI yang sejak tahun 2010 terpecah menjadi dua kubu. Terwujudnya penyatuan dua kubu HKTI melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) masing-masing HKTI, rupanya menyisakan masalah di Daerah.

Di tingkat Nasional penyatuan dua kubu HKTI (HKTI Prabowo dan HKTI OSO), memang selesai hanya dalam hitungan hari. Dengan terpilihnya Dr. Sudaryono sebagai Ketua Umum DPN HKTI (sesuai hasil Munas masing-masing HKTI), persoalan “satu HKTI” selesai. Tidak ada lagi dualisme kepemimpinan HKTI di negeri ini. Secara sadar, Fadli Zon dan Muldoko bersepakat untuk memilih dan menetapkan Dr. Sudaryono sebagai Ketua Umum DPN HKTI periode 202t-2030.

Akan tetapi, ketika semangat penyatuan kubu HKTI ini diterapkan di Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), ternyata menciptakan perdebatan cukup panjang untuk memilih dan menetapkan kepengurusan baru HKTI di Daerah, baik untuk DPD atau DPC-DPC. Di Jawa Barat misalnya, DPN HKTI sepertinya cukup kesulitan untuk mengkompromikan antara HKTI Fadli Zon dengan HKTI Muldoko. Hal yang sama juga terjadi di berbagai Daerah lain.

Menghadapi suasana demikian, sesuai dengan AD dan ART HKTI, DPN HKTI, akhirnya melahirkan keputusan untuk nenon-aktifkan kepengurusan DPD dan DPC HKTI se Jawa Barat sekaligus mengangkat dan nenetapkan Caretaker untuk menyelesaikan penyatuan HKTI di Daerah. Caretaker berjumlah 5 orang, yang terdiri dari 3 orang dari DPN HKTI dan 2 orang dari Daerah (Ketua DPD HKTI versi Fadli Zon dan Ketua DPD HKTI versi Muldoko).

Sesuai dengan Surat Keputusan DPN HKTI, Caretaker diberi waktu sekitar 3 bulan untuk menyatukan ke dua HKTI yang ada. Anehnya, setelah hampir 5 bulan, ternyata Caretaker masih belum mampu menyatukan dua kubu HKTI yang ada di Jawa Barat. Kita tidak tahu dengan pasti mengapa Caretaker seperti yang kesulitan untuk melahirkan satu HKTI di Jawa Barat. Tentu Caretaker memiliki alasan, apa penyebab utamanya, sehingga mereka tidak mampu menyelesaikan tugasnya selama kurun waktu yang ditetapkan.

Apa yang terjadi di Jawa Barat ini, betul-betul membuat pertanyaan bagi para tokoh HKTI di Jawa Barat. Mereka menyayangkan kinerja Caretaker yang terkesan begitu lambat merampungkan pekerjaannya. Mereka banyak mendengar suara-suara petani yang mempersoalkan penon-aktifan DPD dan DPC HKTI melebihi batas waktu yang ditentukan tanpa hasil yang diharapkan. Bagi kaum tani, HKTI telah dianggap sebagai pembela dan pelindungnya, tatkala mereka butuh bantuan.

Oleh karenanya, ketika HKTI di Jawa Barat dinon-aktifkan dalam waktu yang cukup lama, sekaligus dengan ditetapkannya Caretaker, wajar jika kemudian muncul pertanyaan yang menggugat kinerja Caretaker tersebut. Bagaimana pun juga, di benak kaum tani, Caretaker inilah yang jadi kepanjangan DPN HKTI untuk sesegera mungkin merampungkan penyatuan dua kubu HKTI di Daerah. Kaum tani sangat merisaukan bila penon-aktifan DPD dan DPC HKTI se Jawa Barat jadi berlarut-larut atau dalam bahasa Sundanya disebut “diganggayong”.

Persoalan kritisnya adalah kenapa petani butuh HKTI ? Jawabnya tegas, karena HKTI jadi “jembatan” antara petani dengan pemerintah & pasar. Fungsi utama dari HKTI dalam kehidupan petzni diantaranya adalah : Pertama, advokasi kebijakan. HKTI selalu menyuarakab kepentingan petani ke pemerintah. Misalnya pas harga gabah jatuh, pupuk langka, atau ada kebijakan impor yang merugikan petani. HKTI sering datang ke Pemerintah dan melobi agar kebijakan lebih pro-petani.

Kedua, akses informasi dan teknologi. HKTI sering nengadakan pelatihan, sekolah lapang, dan sosialisasi teknologi pertanian baru. Jadi petani bisa update cara tanam, varietas unggul, atau pengendalian hama yang lebih efisien. Ketiga, memperkuat posisi tawar. Petani kalau sendiri-sendiri gampang “dipermainkan” tengkulak. Lewat HKTI, petani bisa gabung dalam kelompok, jual hasil bareng, negosiasi harga, sampai akses pasar ekspor.

Keempat, bantuan sarana produksi dan permodalan. HKTI bantu memfasilitasi akses pupuk subsidi, benih, alsintan, sampai KUR pertanian. Bahkan juga ada kalanya jadi penyalur kalau ada bantuan pemerintah. Kelima, solidaritas dan jaringan. Masalah petani itu kompleks: dari irigasi, iklim, sampai pemasaran. HKTI jadi wadah petani saling bantu, tukar pengalaman, dan bergerak bareng kalau ada masalah.

Singkatnya: petani butuh HKTI biar tidak jalan sendiri. Petani da yang membela, ada yang memberi info, ada yang bantu akses modal & pasar dan lain sebagainya lagi. HKTI komit untuk hadir di tengah-tengah kehidupan petani dalam upayanya memerankan diri sebagai pendamping, pengawal, pembela dan pelindung petani, sekiranya ada yang akan meminggirkan nya dari pentas pembangunan.

Di Jawa Barat sendiri kemitraan HKTI dengan kaum tani telah terpola cukup lama, sehingga diantara keduanya telah terbangun suasana kebatinan yang mendalam. Tanpa dikomando siapa pun, HKTI akan tampil dan berjuang bersama petani sekuranya terekam ada kebijakan dan program pembangunan yang tidak berpihak kepada petani. HKTI dan petani di Jawa Barat mampu mengejawantahkan semangat “sabilulungan” dalam kiprah kesehariannya.

Adanya penon-aktifan HKTI yang berkepanjangan di Jawa Barat (sekitar 5 bulan), sebagai dampak dari proses penyatuan satu HKTI di Daerah, jelas akan mengganggu suasana kebatinan yang selama ini telah terbangun dan terpatri dalam kehidupan masing-masing. Itu sebabnya, menjadi sangat masuk akal jika banyak tokoh HKTI di Jawa Barat, yang mengusulkan kepada DPN HKTI untuk segera dan secepatnya menuntaskan proses penyatuan kedua kubu HKTI tersebut.(PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Kegelisahan “Sesepuh” HKTI Jawa Barat?
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *