MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Jum’at (12/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Jati Diri HKTI : Organisasi Petani yang Independen!” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Independen bisa disebut berdiri sendiri, tidak bergantung ke orang lain.
Arti sederhananya ada 3 konteks, yakni :
1. Sikap/Orang yang bisa mengambil keputusan, mengurus hidup, menyelesaikan masalah sendiri tanpa menunggu bantuan. Contoh: “Dia anaknya independen, kuliah sambil kerja sendiri”.

2. Negara/Bangsa. Artinya, bebas dari penjajahan/pemerintahan negara lain. Punya kedaulatan sendiri. Contoh: “Indonesia merdeka = Indonesia independen dari Belanda sejak 1945”.
3. Kerja/Pikiran. Tidak terikat partai politik, sponsor, atau pihak tertentu. Netral. Contoh: “Lembaga survei independen” = tidak dibayar partai A atau B.
Untuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) arti “independen” itu masuk ke asas/karakter organisasinya.
Pertama, independen = berdiri sendiri dan mandiri. Di AD/ART disebut HKTI adalah “organisasi sosial berskala nasional, berdiri sendiri dan mandiri”. Artinya HKTI tidak di bawah kendali partai politik, pemerintah, atau pihak tertentu. Keputusan, program, dan perjuangannya ditentukan sendiri oleh petani/anggota.
Kedua, independen = Kemandirian Petani. Ini juga jadi visi HKTI, “pemberdayaan masyarakat tani yang mandiri, transparan, dan berdampak luas”. Jadi “independen” di HKTI = petani tidak cuma menunggu bansos/subsidi, tapi didorong bisa berdiri di kaki sendiri. lewat:
Ketiga, independen = Suara Petani yang Bebas. Fungsi HKTI salah satunya jadi “sarana penampung dan penyalur aspirasi kaum tani”. Karena independen, HKTI bisa bicara jujur ke pemerintah soal pupuk, harga panen, lahan, tanpa takut ditekan partai/pihak lain. Makanya publik sekarang juga menuntut HKTI jadi “kekuatan advokasi yang berani dan independen”.
Di sisi lain, ada pertanyaan menarik terkait dengan keberadaan organisasi petani sekelas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Pertanyaannya, mengapa HKTI disebut sebagai organisasi petani yang bebas dari kepentingan politik ? Atau bisa juga pertanyaannya dirubah mengapa HKTI tidak boleh menjadi “underbouw” Partai Politk tertentu di negeri ini ?
Jawabannya jelas, mengingat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) adalah organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pertanian di Indonesia. Jika HKTI dikaitkan dengan kepentingan partai politik tertentu, maka ada beberapa risiko yang mungkin terjadi seperti :
Pertama, hilangnya netralitas. HKTI mungkin kehilangan netralitasnya dan dianggap sebagai sayap organisasi suatu partai politik, sehingga mengurangi kepercayaan petani dan masyarakat. Kedua, politik praktis. HKTI bisa digunakan sebagai kendaraan politik untuk mencapai tujuan politik tertentu, bukan untuk kepentingan petani dan pertanian.
Ketiga, konflik kepentingan. Kepentingan partai politik mungkin tidak sejalan dengan kepentingan petani dan pertanian, sehingga dapat merugikan petani dan pertanian. Keempat, menghambat pembangunan pertanian. Jika HKTI terlalu terkait dengan partai politik, maka program-program pembangunan pertanian mungkin tidak dapat berjalan efektif karena terhalang oleh kepentingan politik.
Oleh karena itu, HKTI harus tetap independen dan fokus pada tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan petani dan pertanian di Indonesia, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik tertentu. HKTI tetap harus “bebas nilai” dalam menyuarakan aspirasi petani untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran petani.
Pertanyaan lanjutannya, mengapa di era Orde Baru, HKTI seperti menjadi alat kepentingan politik yang tengah berkuasa ? Jawabannya, jujur diakui, di era Pemerinrahan Orde Baru, HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) terkesan menjadi kepentingan pemerintah yang berkuasa karena beberapa alasan.
Paling tidak ada 4 alasan yang dapat diutarakan, yakni adanya dominasi pengendalian pemerintah. Pada saat itu, pemerintah Orde Baru memiliki kontrol yang sangat kuat terhadap organisasi-organisasi masyarakat, termasuk HKTI. Selanjutnya, kepemimpinan yang ditunjuk. Pemimpin HKTI sering kali ditunjuk oleh pemerintah, sehingga membuat organisasi ini lebih seperti sayap pemerintah daripada organisasi independen.
Kemudian, fungsi sebagai alat pemerintah. HKTI digunakan sebagai alat pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan pertanian dan mengontrol petani, bukan sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan petani. Lalu, kurangnya kebebasan berorganisasi. Pada era Orde Baru, kebebasan berorganisasi sangat terbatas, sehingga HKTI tidak memiliki ruang untuk berkembang sebagai organisasi yang independen dan representatif bagi petani.
Hal ini membuat HKTI terkesan menjadi kepentingan pemerintah yang berkuasa, bukan sebagai organisasi yang benar-benar mewakili kepentingan petani. Belajar dari pengalaman Pemerintahan Orde Baru, tentu kita berharap agar di era Reformasi sekarang, kiprah HKTI sebagai organisasi petani, benar-benar mampu tampil independen dan bukan kepentingan politik kekuasaan.
Disodorkan pada harapan yang sangat idealis tersebut, HKTI sebaiknya berkiprah dengan cara pertama, independen dan netral. HKTI harus tetap independen dan netral, tidak terikat dengan partai politik atau pemerintah. Kedua, mewakili kepentingan petani. HKTI harus fokus pada kepentingan petani dan pertanian, bukan kepentingan politik.
Ketiga, kuatkan struktur organisasi. HKTI harus memiliki struktur organisasi yang kuat dan representatif, sehingga dapat menyuarakan aspirasi petani dengan efektif. Keempat, jalin kerjasama dengan organisasi lain. HKTI dapat menjalin kerjasama dengan organisasi lain yang memiliki tujuan sama, untuk meningkatkan kekuatan dan pengaruh.
Kelima, gunakan media dan teknologi. HKTI dapat menggunakan media dan teknologi untuk menyuarakan aspirasi petani dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Keenam, advokasi kebijakan. HKTI harus melakukan advokasi kebijakan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah yang pro-petani.
Ketujuh, pemberdayaan dan perlindungan petani. HKTI harus fokus pada pemberdayaan petani, sehingga mereka dapat memiliki kemampuan untuk menyuarakan aspirasi sendiri. Selain itu, HKTI perlu menjadi pelindung petani, sekiranya terekam ada pihak-pihak yang ingin memarjikan kehidupsn petani sekaligus meminggirkannya dari panggung pembangunan.
Dengan cara ini, diharapkan HKTI dapat menjadi wadah yang efektif untuk menyuarakan aspirasi petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka, tanpa menjadi alat politik pemerintah yang berkuasa. HKTI akan tampil menjadi kekuatan petani dalam memposisikan diri sebagai organisasi petani yang bebas nilai dan bebas dari campur tangan politik praktis.
Semoga demikian ! (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: Jati Diri HKTI : Organisasi Petani yang Independen!
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












