Indonesia Sudah Merdeka, tetapi Rakyat Belum Sepenuhnya Berdaulat

Oleh: Kang Eep

MajmusSunda News, Jawa Barat, Sabtu (01/08/2026) – Setiap bulan Agustus, Merah Putih kembali memenuhi jalan, lagu kebangsaan diperdengarkan, para pahlawan dikenang, dan kemerdekaan dirayakan sebagai peristiwa yang mengakhiri kekuasaan kolonial atas Indonesia.

Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang bebas dan berdaulat, sehingga tidak ada lagi bangsa asing yang berhak menentukan pemerintahan dan masa depan negeri ini.

Pernyataan bahwa Indonesia telah merdeka tentu tidak dapat dibantah, tetapi setelah lebih dari delapan dekade kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih dalam: apakah kemerdekaan negara dengan sendirinya telah membuat rakyat benar-benar merdeka?

Kita telah memiliki pemerintahan, konstitusi, parlemen, tentara, kepolisian, dan pejabat yang berasal dari bangsa sendiri, tetapi rakyat belum tentu memiliki kuasa nyata atas tanah, air, kekayaan alam, serta keputusan yang menentukan masa depan mereka.

Barangkali yang berubah baru identitas orang-orang yang menduduki kekuasaan, sedangkan pola penguasaan atas rakyat dan kekayaan negeri ini belum sepenuhnya meninggalkan warisan kolonial.

Negara Merdeka, Rakyat Belum Berdaulat

Kemerdekaan tidak cukup ditandai oleh pergantian bendera karena makna sesungguhnya harus terlihat dalam hubungan antara negara, kekuasaan, kekayaan alam, dan rakyat.

Rakyat memang dapat memilih presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan anggota parlemen, tetapi suara mereka sering kehilangan daya ketika tanah, hutan, tambang, air, dan ruang hidupnya ditetapkan menjadi kawasan pertambangan, perkebunan besar, industri, atau proyek strategis.

Mereka dibutuhkan ketika pemilu, tetapi belum selalu dilibatkan secara setara ketika keputusan besar mengenai wilayah hidupnya dibuat.

Demokrasi akhirnya memberi rakyat hak memilih penguasa, tetapi belum sepenuhnya memberikan kekuatan untuk mengendalikan keputusan penguasa.

Negaranya telah merdeka, tetapi rakyatnya belum sepenuhnya berdaulat.

Londo Bule Sudah Pergi, Namun Digantikan Londo Ireng

Pada masa kolonial, penjajah mudah dikenali karena mereka datang dari negeri lain, membawa tentara dan perusahaan dagang, menguasai tanah, memungut hasil bumi, lalu mengirimkan kekayaan ke pusat kekuasaan mereka.

Mereka adalah londo bule yang secara terbuka menempatkan negeri ini sebagai tanah jajahan dan penduduknya sebagai tenaga untuk menghasilkan keuntungan.

Setelah Indonesia merdeka, londo bule memang pergi, tetapi watak kolonial tidak serta-merta ikut meninggalkan negeri ini.

Cara pandang itu tetap hidup ketika tanah hanya dilihat sebagai komoditas, rakyat dianggap sebagai penghalang investasi, dan kekayaan alam diperlakukan sebagai barang yang dapat dikuasai oleh siapa pun yang mempunyai modal serta hubungan dengan kekuasaan.

Dari sinilah istilah londo ireng memperoleh maknanya: anak bangsa yang menyerap watak penjajah dan memperlakukan negerinya sendiri sebagai wilayah yang boleh dikeruk untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Londo ireng tidak ditentukan oleh warna kulit atau asal-usulnya, melainkan oleh perilakunya ketika memakai hukum, izin, jabatan, dan lembaga negara untuk menguasai kekayaan yang seharusnya digunakan bagi kemakmuran bersama.

Jika penjajah asing membawa hasil bumi Indonesia ke negerinya, londo ireng mengalirkan kekayaan dari daerah-daerah penghasil menuju pusat modal dan kekuasaan di dalam negeri.

Pelakunya telah berubah, tetapi watak penguasaannya belum sepenuhnya berubah.

Kekayaan Alam Dipisahkan dari Rakyat

Ketika batu bara ditemukan di Kalimantan, emas ditemukan di wilayah timur Indonesia, atau nikel ditemukan di Sulawesi dan Maluku, masyarakat yang hidup di atas dan di sekitar sumber daya tersebut belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan pengelolaannya.

Perusahaan tidak selalu harus membangun kesepakatan yang setara dengan masyarakat adat, kesultanan, desa, petani, nelayan, atau keluarga-keluarga yang akan kehilangan ruang hidupnya.

Dalam banyak keadaan, urusan pengusahaan sumber daya dapat diselesaikan melalui kementerian, pemerintah daerah, pejabat yang berwenang, dan sejumlah elite yang mempunyai akses terhadap penerbitan izin.

Kekayaan alam akhirnya diperlakukan sebagai persoalan administrasi yang cukup dijelaskan melalui luas konsesi, nilai investasi, volume produksi, penerimaan negara, dan jumlah tenaga kerja.

Padahal di balik setiap izin terdapat hutan, sungai, mata air, sejarah, kebudayaan, mata pencaharian, dan kehidupan masyarakat yang tidak dapat diganti hanya dengan angka kompensasi.

Negara seolah merasa telah mewakili rakyat karena memiliki kewenangan menerbitkan izin, padahal penguasaan negara atas kekayaan alam tidak sama dengan hak pemerintah untuk membagi-bagikan konsesi kepada perusahaan.

Penguasaan negara seharusnya memastikan bahwa masyarakat yang hidup paling dekat dengan sumber kekayaan menjadi pihak pertama yang menikmati manfaat, bukan pihak pertama yang menanggung akibatnya.

Rakyat Menanggung Kerusakan, Pusat Menikmati Keuntungan

Kita sering mendengar bahwa suatu daerah mempunyai cadangan batu bara yang besar, kandungan emas yang melimpah, perkebunan yang luas, atau tambang nikel yang bernilai strategis.

Namun kekayaan tersebut tidak otomatis menjadikan daerah penghasil sebagai daerah yang paling maju, paling sehat, atau paling sejahtera.

Di sekitar kawasan tambang masih dapat ditemukan kampung yang kesulitan memperoleh air bersih, masyarakat yang menghadapi pencemaran, serta jalan warga yang rusak akibat kendaraan pengangkut hasil bumi.

Sementara itu, keuntungan mengalir menuju kantor pusat perusahaan, pemegang saham, lembaga pembiayaan, dan pusat-pusat kekuasaan yang berada jauh dari lokasi produksi.

Kekayaan dibawa keluar dari daerah, sedangkan lubang tambang, debu, kebisingan, konflik tanah, banjir, pencemaran, dan hilangnya mata pencaharian tetap tinggal bersama masyarakat.

Rakyat tidak menikmati hasilnya.

Rakyat justru menanggung limbah dan kerusakannya.

Kerugian tersebut bukan sekadar sisa fisik dari kegiatan produksi, melainkan seluruh beban sosial dan ekologis yang jarang tercatat secara utuh dalam laporan keuntungan perusahaan.

Sungai yang tercemar, tanah yang kehilangan kesuburan, masyarakat yang tercerabut dari ruang hidup, dan generasi berikutnya yang mewarisi lingkungan rusak merupakan biaya nyata yang akhirnya ditanggung oleh rakyat.

Jakarta sebagai Pusat Transaksi Kepentingan

Kemerdekaan seharusnya membuat keputusan mengenai kekayaan Indonesia semakin dekat dengan masyarakat yang akan menerima manfaat dan menanggung akibatnya.

Kenyataannya, banyak keputusan strategis justru berlangsung jauh dari tempat sumber daya itu berada.

Batu bara mungkin berada di Kalimantan, nikel berada di Sulawesi atau Maluku, dan emas berada di Papua, tetapi transaksi kepentingannya dapat berlangsung di Jakarta.

Di pusat kekuasaan, pengusaha, pemilik modal, pejabat, pimpinan partai, pemegang kewenangan, dan orang-orang yang mempunyai akses kepada pengambil keputusan dapat bertemu untuk menentukan arah sebuah wilayah.

Daerah menjadi tempat penggalian, sedangkan Jakarta menjadi tempat keputusan, perdagangan pengaruh, dan penumpukan keuntungan.

Sentralisasi seperti ini tidak hanya berlangsung dalam administrasi pemerintahan, tetapi juga dalam jaringan modal, pembiayaan politik, perizinan, dan penguasaan informasi.

Masyarakat di daerah menyaksikan gunung dibongkar dan hutan dibuka, sementara keputusan yang mengubah bentang alam tersebut dibuat oleh orang-orang yang tidak tinggal di sana, tidak minum dari sungainya, dan tidak akan mewarisi kerusakannya.

Ketika Politik Menjadi Investasi

Penguasaan kekayaan alam tidak dapat dipisahkan dari sistem politik yang membutuhkan biaya sangat besar.

Partai membutuhkan dana, kandidat membutuhkan biaya kampanye, tim pemenangan membutuhkan logistik, dan pencitraan politik membutuhkan media, konsultan, pertemuan, serta jaringan.

Ketika pembiayaan politik bergantung kepada pengusaha dan pemilik modal, dukungan politik mudah berubah menjadi investasi yang menuntut pengembalian.

Pengembalian itu dapat berbentuk proyek, jabatan, konsesi, hak pengusahaan lahan, kemudahan perizinan, perlindungan regulasi, atau akses terhadap sumber daya negara.

Demokrasi kemudian berisiko berubah dari sarana kedaulatan rakyat menjadi pasar tempat pengaruh, kebijakan, dan kekuasaan diperdagangkan.

Oligarki ekonomi membiayai kekuasaan politik, lalu kekuasaan politik menjaga dan memperbesar kepentingan ekonomi yang membiayainya.

Keduanya membentuk lingkaran yang saling menguatkan, sehingga negara dapat bergeser dari alat untuk mewujudkan kepentingan umum menjadi alat untuk membagikan keuntungan kepada kelompok yang mempunyai modal dan akses.

Masalahnya bukan sekadar keberadaan orang kaya dalam politik.

Masalahnya adalah ketika kekayaan dapat membeli kekuasaan, lalu kekuasaan digunakan untuk melipatgandakan kekayaan.

Ekonomi Patuk-Patuk Ayam

Kemudahan memperoleh keuntungan dari sumber daya alam membuat Indonesia tidak cukup terdorong membangun kemampuan produksi yang panjang dan kompleks.

Kita menggali batu bara, mengeruk nikel, mengambil emas, menebang kayu, membuka perkebunan, kemudian menjual hasilnya sebagai komoditas.

Pertumbuhan ekonomi lalu dibanggakan berdasarkan banyaknya bahan yang berhasil diambil dari alam dan dikirim ke pasar, bukan berdasarkan kemampuan bangsa menciptakan teknologi, mesin, produk, dan pengetahuan baru.

Inilah ekonomi patuk-patuk ayam: mengambil apa yang tersedia, menikmatinya sesaat, lalu berpindah mencari sumber berikutnya tanpa membangun proses pengolahan yang panjang dan mendalam.

Ayam tidak menanam atau mengolah apa yang dipatuknya, tetapi sekadar mengambil sesuatu yang telah tersedia untuk memenuhi kebutuhan sesaat.

Begitu pula struktur ekonomi yang terlalu lama bertumpu pada penggalian, pengambilan, dan penjualan bahan mentah.

Kita memperoleh pendapatan dari apa yang telah disediakan oleh alam, tetapi belum cukup tekun mengubahnya menjadi teknologi, industri, merek, dan produk bernilai tinggi.

Kita juga sering membanggakan munculnya konglomerat besar, padahal sebagian kekayaan mereka dibangun melalui penguasaan lahan, konsesi, dan hak untuk mengambil sumber daya yang telah tersedia di dalam bumi sejak jutaan tahun lalu.

Kekayaan seperti itu mungkin sah secara hukum, tetapi tidak dapat disamakan dengan kekayaan yang lahir dari riset, rekayasa, inovasi, teknologi, dan penciptaan produk.

Pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan usaha berbasis sumber daya alam tetap dibutuhkan, tetapi persoalan muncul ketika kegiatannya berhenti pada tahap mengambil, mengangkut, dan menjual.

Ekonomi patuk-patuk ayam dapat menghasilkan kekayaan dengan cepat, tetapi tidak dengan sendirinya membangun kemandirian bangsa.

Produksi Harus Panjang, Distribusi Harus Pendek

Bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang mempunyai banyak bahan baku, melainkan bangsa yang mampu mengubah bahan baku menjadi produk, teknologi, pengetahuan, dan kekuatan industri.

Struktur ekonomi Indonesia selama ini masih sering berjalan terbalik karena proses produksinya pendek, sedangkan perjalanan bahan mentahnya panjang.

Bahan diambil dari daerah, dikirim ke pelabuhan, diekspor, diolah di negara lain, lalu sebagian kembali ke Indonesia sebagai barang jadi dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Seharusnya, proses produksi dibuat panjang dan rantai distribusi bahan mentah diperpendek.

Produksi yang panjang berarti sumber daya tidak berhenti pada tahap penggalian atau panen, tetapi berlanjut menuju pemurnian, pengolahan, desain, manufaktur, pembuatan komponen, perakitan, penciptaan merek, pemasaran, dan layanan.

Semakin panjang proses yang dapat dikerjakan di dalam negeri, semakin besar nilai tambah, pengetahuan, keterampilan, lapangan kerja, dan kekuatan industri yang dapat dipertahankan oleh bangsa Indonesia.

Kemerdekaan ekonomi bukan sekadar memiliki cadangan nikel, emas, batu bara, minyak, gas, hasil hutan, atau hasil perkebunan.

Kemerdekaan ekonomi adalah kemampuan menentukan apa yang akan dibuat dari sumber daya tersebut, siapa yang menguasai teknologinya, siapa yang memiliki industrinya, dan siapa yang menikmati nilai tambahnya.

Daerah penghasil juga tidak boleh berhenti sebagai lokasi pengambilan bahan baku, tetapi harus tumbuh menjadi pusat pengolahan, pendidikan, teknologi, dan industri.

Anak-anak yang lahir di daerah tersebut seharusnya mempunyai kesempatan menjadi insinyur, peneliti, teknisi, pengusaha, dan pemilik industri yang mengolah kekayaan wilayahnya sendiri.

Pasal 33 Tidak Boleh Menjadi Pasal Perizinan

Konstitusi telah menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun frasa “dikuasai oleh negara” tidak boleh dipersempit menjadi kewenangan pemerintah untuk menerbitkan izin dan memungut royalti.

Apabila negara hanya menjadi pemberi konsesi, pemungut pajak, dan penerima bagian dari keuntungan, sementara kendali produksi, teknologi, perdagangan, dan nilai tambah berada di tangan korporasi, negara belum benar-benar menguasai kekayaan alam.

Penguasaan negara harus mencakup arah pemanfaatan, volume pengambilan, pengolahan, pembentukan nilai tambah, pembagian manfaat, perlindungan lingkungan, cadangan strategis, dan keberlanjutan antargenerasi.

Keberhasilan pengelolaan sumber daya alam juga tidak cukup diukur melalui nilai investasi, volume ekspor, penerimaan pajak, atau pertumbuhan ekonomi.

Ukuran utamanya adalah apakah masyarakat menjadi lebih sejahtera, daerah penghasil menjadi lebih maju, industri nasional bertumbuh, kerusakan dapat dikendalikan, dan kekayaan tersebut tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Pasal 33 tidak boleh berakhir sebagai dasar hukum untuk membagikan izin kepada segelintir perusahaan.

Pasal 33 harus menjadi dasar bagi negara untuk memastikan bahwa kekayaan bersama tidak berubah menjadi kekayaan pribadi.

NKRI Harus Di-reset

Karena itulah NKRI perlu di-reset, bukan untuk dibubarkan atau diganti dengan negara baru, melainkan untuk mengembalikan Republik kepada tujuan pembentukannya.

Yang perlu di-reset adalah cara negara dijalankan, cara kekuasaan diperoleh, cara kekayaan alam dikelola, dan cara manfaat pembangunan dibagikan.

Republik harus dikembalikan kepada tugasnya untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Hubungan antara modal dan kekuasaan harus dibatasi agar pejabat publik tidak berubah menjadi pelayan bagi investor politik.

Pembiayaan partai dan pemilu harus dibenahi agar jabatan negara tidak menjadi alat untuk mengembalikan biaya politik.

Pengelolaan kekayaan alam harus dikembalikan kepada mandat konstitusi dengan memberikan kedudukan nyata kepada masyarakat adat, warga setempat, dan daerah penghasil.

Hubungan pusat dan daerah juga harus ditata ulang agar daerah tidak hanya menjadi lokasi pengerukan, sementara pusat menjadi tempat penumpukan keuntungan.

Industrialisasi harus dibangun dari wilayah penghasil sehingga kekayaan alam melahirkan pengetahuan, keterampilan, teknologi, dan kelas produktif baru di daerah asalnya.

Reset juga berarti meninggalkan ekonomi patuk-patuk ayam dan membangun struktur ekonomi yang menguasai seluruh proses penciptaan nilai, dari bahan baku hingga produk akhir.

Indonesia tidak boleh terus menjadi negeri kaya yang hanya menghasilkan segelintir orang superkaya.

Reset bukan berarti memulai seluruh perjalanan bangsa dari nol, melainkan meluruskan kembali arah Republik agar negara bekerja bagi seluruh rakyat, bukan hanya bagi mereka yang mempunyai uang, jabatan, dan akses kepada pusat kekuasaan.

Memerdekakan Republik

Kemerdekaan bukan pekerjaan yang selesai ketika Proklamasi dibacakan pada 17 Agustus 1945.

Proklamasi membebaskan Indonesia dari kekuasaan bangsa asing, tetapi kemerdekaan substantif menuntut perjuangan untuk membebaskan negara dari dominasi kepentingan pribadi dan golongan.

Penjajah asing telah pergi, tetapi watak penjajahan masih dapat hidup dalam diri pejabat, pengusaha, politisi, dan anak bangsa yang memandang negara sebagai alat untuk memperkaya diri.

Londo bule sudah pergi, tetapi Republik tidak boleh dibiarkan jatuh ke tangan londo ireng.

Tugas generasi sekarang bukan lagi mengusir tentara penjajah dari wilayah Indonesia, melainkan mengusir watak kolonial dari pemerintahan, hukum, politik, dan ekonomi kita sendiri.

Negara harus dimerdekakan dari kepentingan pribadi, politik dari kekuasaan uang, daerah dari eksploitasi, dan rakyat dari kedudukannya sebagai penonton di negeri sendiri.

Kemerdekaan tidak selesai ketika bendera penjajah diturunkan.

Kemerdekaan baru menjadi nyata ketika rakyat berdaulat atas negara, daerah berdaulat atas masa depannya, dan kekayaan alam benar-benar menjadi jalan menuju kemakmuran bersama.

***

Judul: Indonesia Sudah Merdeka, tetapi Rakyat Belum Sepenuhnya Berdaulat
Penulis: Kang Eep
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *